Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara intensif, Fadia menyatakan bahwa dirinya tidak memahami konflik kepentingan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, bukan seorang birokrat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah. “Dalam pemeriksaan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut dan bukan seorang birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
KPK menduga bahwa Fadia menggunakan perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), untuk mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut didirikan oleh suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu—yang juga Anggota DPR RI—bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, Anggota DPRD Pekalongan. “Sepanjang 2023–2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ungkap Asep.
Praktik ini diduga menciptakan monopoli proyek dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari konflik kepentingan. Dalam keterangannya, Fadia mengklaim bahwa urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih menjalankan fungsi seremonial.
Namun, KPK menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Asep merujuk pada asas presumptio iures de iure (fiksi hukum) yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum. “Terlebih FAR menjabat sebagai Bupati selama dua periode dan sebelumnya Wakil Bupati periode 2011–2016. Sudah semestinya memahami prinsip-prinsip good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
KPK juga mengungkapkan bahwa Sekda dan sejumlah pihak telah berulang kali mengingatkan potensi konflik kepentingan tersebut. Selain itu, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi disebut telah memberikan pendampingan intensif kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia Arafiq kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari, terhitung dari 4 hingga 23 Maret 2026.
Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Langkah KPK ini menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi dan konflik kepentingan di daerah, sekaligus menjadi pengingat bahwa integritas dan akuntabilitas merupakan fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.



















