Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perburuan gajah Sumatera yang terorganisir lintas provinsi setelah ditemukannya bangkai gajah dalam kondisi membusuk dengan kepala terpisah dan gading hilang di Blok C99, kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Polda Riau mengadakan jumpa pers di Mapolda Riau untuk memaparkan detail pengungkapan kasus ini.
Jumpa pers tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropritono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Zulkarnaen, Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo, dan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan beserta jajaran PJU Polda Riau dan Polres Pelalawan. Hadir pula Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan dan perlindungan satwa Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Isir menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dengan pembuktian ilmiah. “Setelah bangkai gajah ditemukan, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Nekropsi dilakukan pada 4 Februari oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau, dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya. Penyidikan dilakukan dengan metode Scientific Crime Investigation, menggabungkan hasil olah TKP, analisis balistik, digital forensik, GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah tersebut dan menegaskan bahwa praktik perburuan satwa dilindungi tidak boleh terjadi lagi. Ia menyebut bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku ditangkap dan diproses hukum. “Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.
Kapolda Riau, Herry Heryawan, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi semua pihak. “Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya. “Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis,” tegas Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. AN yang kini berstatus DPO menembak gajah sebanyak dua kali di bagian kepala. Selanjutnya, RA bersama AN memotong sebagian kepala gajah untuk mengambil gading. Gading seberat sekitar 7,6 kilogram kemudian dijual oleh RA kepada FA seharga Rp30 juta. FA memotong gading menjadi empat bagian sebelum dikirim ke HY di Sumatera Barat dengan nilai transaksi Rp76 juta.
Distribusi gading bergerak cepat. Pada 29 Januari 2026, gading ditawarkan dan dikirim melalui kargo udara ke Jakarta, lalu diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Tanggal 1 Februari 2026, paket diterima di Surabaya dan diperiksa sebelum kembali dikirim ke Jakarta dengan nilai transaksi Rp117.645.000. Perjalanan berlanjut ke Kudus dan Sukoharjo di Jawa Tengah dengan nilai transaksi meningkat hingga Rp125.235.000. Sebagian gading kemudian diserahkan kepada RB yang kini DPO untuk diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta berbagai perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman. Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP. “Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutupnya.





















