Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Aditya by Aditya
3 hours ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan bagi sekolah di daerah terpencil dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada afirmasi bagi daerah khusus dan pengelolaan anggaran berbasis digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah instrumen penting untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia. “Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (2/3/2026).

You might also like

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

3 March 2026
Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

3 March 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan bagi program Paket A, B, dan C. Setiap skema dana ini dibagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kebijakan ini memberikan dukungan khusus bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat, serta wilayah rawan bencana.

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas minimum pembiayaan bagi sekolah di daerah khusus. PAUD minimal dihitung untuk 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, serta program kesetaraan 10 murid, meskipun jumlah riil siswa berada di bawah angka tersebut. Hal ini memastikan sekolah kecil tetap memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi beban administratif, pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem pelaporan real-time memungkinkan sekolah menginput penggunaan anggaran secara berkala.

Digitalisasi ini memungkinkan setiap transaksi terdokumentasi dan diverifikasi dengan cepat oleh pemerintah, memperkuat budaya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Permendikdasmen juga mengarahkan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks yang relevan dan menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta agar dana lebih berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

Regulasi ini juga memperkuat mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sekolah yang meraih prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen satuan pendidikan dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan alokasi tambahan. Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang bertugas membina sekolah lain di sekitarnya.

Peran dinas pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan agar penggunaan anggaran selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pengurangan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berjenjang, serta setiap satuan pendidikan harus menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianPendidikan
Aditya

Aditya

Related Stories

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

by Ari Wibowo muhammad
3 March 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan bahwa prestasi murid di Indonesia tidak hanya berhenti pada...

Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

by Fajar
3 March 2026
0

Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperkuat kerja sama strategis dengan media massa untuk memastikan kebijakan...

Menko Airlangga Tegaskan THR Lebaran Harus Dibayar Penuh Sebelum H-7

Menko Airlangga Tegaskan THR Lebaran Harus Dibayar Penuh Sebelum H-7

by Ari Wibowo muhammad
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja sektor swasta harus...

Aparat Gabungan Bongkar Kamp KKB di Nabarua, Amankan Ratusan Amunisi dan Uang Tunai

Aparat Gabungan Bongkar Kamp KKB di Nabarua, Amankan Ratusan Amunisi dan Uang Tunai

by Dani
3 March 2026
0

Headline.co.id, Bangunan ~ NABIRE — Aparat gabungan TNI-Polri berhasil membongkar kamp kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Nabarua, Kabupaten Nabire....

Kemensetneg Umumkan Rencana Rekayasa Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026

Kemensetneg Umumkan Rencana Rekayasa Lalu Lintas untuk Mudik Lebaran 2026

by Dwina
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah mengumumkan rencana rekayasa lalu lintas yang akan diterapkan selama periode...

BNPT Tegaskan Keamanan Nasional di Level Waspada Terkendali

BNPT Tegaskan Keamanan Nasional di Level Waspada Terkendali

by Dwina
3 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan bahwa situasi keamanan nasional saat ini berada pada level waspada terkendali....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

RSUD Wonosari

Bupati Gunungkidul Siapkan 6 Kamar dan Psikolog di RSUD Wonosari Untuk Tangani Caleg Stres

18 January 2024
Nottingham Forest Raih Kemenangan 3-0 di Markas Fenerbahce

Nottingham Forest Raih Kemenangan 3-0 di Markas Fenerbahce

21 February 2026
Penemuan mayat di Muja Muju

Ditinggal Istri ke Tegal, Pria di Yogyakarta Ditemukan Tak Bernyawa di Muja Muju

13 April 2025
Pemkab Lumajang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Alun-Alun

Pemkab Lumajang Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Alun-Alun

8 February 2026
Wakil Bupati Sergai Soroti Peran Penting Senkom Mitra Polri

Wakil Bupati Sergai Soroti Peran Penting Senkom Mitra Polri

25 January 2026
Stafsus Menag Wibowo Prasetyo

Kolaborasi Antara Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan Menjaga Kesehatan Jemaah Haji

1 November 2023

Pemerintah Mulai Salurkan Paket Bantuan Sosial bagi 1,2 Juta Keluarga Penerima Manfaat di DKI Jakarta

20 April 2020

Artikel Terbaru

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator dari Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

3 March 2026
Polri Tangkap Tujuh Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

Polri Tangkap Tujuh Tersangka Penyelundupan Pasir Timah Ilegal ke Malaysia

3 March 2026
Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

Program Beasiswa Talenta Indonesia Dukung Keberlanjutan Pendidikan Murid Berprestasi

3 March 2026
Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

Kemendikdasmen dan Media Bersinergi untuk Pendidikan Inklusif

3 March 2026
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

3 March 2026
AC Milan Raih Kemenangan Dramatis atas Cremonese dengan Dua Gol di Menit Akhir

AC Milan Raih Kemenangan Dramatis atas Cremonese dengan Dua Gol di Menit Akhir

3 March 2026
Tim Futsal Putri Indonesia Tempati Posisi Keempat di AFF Futsal 2026

Tim Futsal Putri Indonesia Tempati Posisi Keempat di AFF Futsal 2026

3 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1762 shares
    Share 705 Tweet 441
  • Ratusan Pelayat Hadiri Pemakaman Istri Pengusaha Rokok HS Anis Syarifah di Ngaglik Sleman

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Pemerintah Alokasikan Rp1,2 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah di Sumatra

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Berawal Bau Tak Sedap, Mahasiswi 24 Tahun Ditemukan Tewas Tergantung di Kos Condongcatur Sleman

    646 shares
    Share 258 Tweet 162
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Profil Muhammad Suryo, Bos Rokok HS yang Istrinya Tewas dalam Kecelakaan Moge di Kulon Progo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Pemkab Sidoarjo Tindak Lanjut Kerusakan Infrastruktur dengan Cepat

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.