Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Aditya by Aditya
6 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
416 9
A A
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan bagi sekolah di daerah terpencil dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada afirmasi bagi daerah khusus dan pengelolaan anggaran berbasis digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah instrumen penting untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia. “Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (2/3/2026).

You might also like

: Sebanyak 59 sekolah yang rampung direvitalisasi pada tahun anggaran 2025 diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di SMK Negeri 1 Sinabang, Simeulue, Aceh. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

27 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan dampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026). (Foto: BPMI Setpres)

BMKG Sampaikan Laporan Cepat Terkait Peringatan Tsunami Gempa Flores ke Presiden

27 August 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan bagi program Paket A, B, dan C. Setiap skema dana ini dibagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kebijakan ini memberikan dukungan khusus bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat, serta wilayah rawan bencana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas minimum pembiayaan bagi sekolah di daerah khusus. PAUD minimal dihitung untuk 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, serta program kesetaraan 10 murid, meskipun jumlah riil siswa berada di bawah angka tersebut. Hal ini memastikan sekolah kecil tetap memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi beban administratif, pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem pelaporan real-time memungkinkan sekolah menginput penggunaan anggaran secara berkala.

Digitalisasi ini memungkinkan setiap transaksi terdokumentasi dan diverifikasi dengan cepat oleh pemerintah, memperkuat budaya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Permendikdasmen juga mengarahkan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks yang relevan dan menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta agar dana lebih berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

Regulasi ini juga memperkuat mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sekolah yang meraih prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen satuan pendidikan dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan alokasi tambahan. Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang bertugas membina sekolah lain di sekitarnya.

Peran dinas pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan agar penggunaan anggaran selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pengurangan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berjenjang, serta setiap satuan pendidikan harus menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianPendidikan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

: Sebanyak 59 sekolah yang rampung direvitalisasi pada tahun anggaran 2025 diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di SMK Negeri 1 Sinabang, Simeulue, Aceh. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

by wahyu
27 August 2026
0

Headline.co.id, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan ~ melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), telah menyelesaikan revitalisasi 59 satuan pendidikan...

: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan dampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026). (Foto: BPMI Setpres)

BMKG Sampaikan Laporan Cepat Terkait Peringatan Tsunami Gempa Flores ke Presiden

by Dani
27 August 2026
0

Headline.co.id, Badan Meteorologi ~ Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa peringatan dini tsunami akibat gempa di...

: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto berdialog dengan sivitas akademika sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam penanganan bencana di NTT. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek dan Kampus Bergerak Dukung Pemulihan Pascagempa di NTT

by Wawan
27 August 2026
0

Headline.co.id, Kementerian Pendidikan ~ Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) bersama inisiatif Kampus Bergerak mengambil langkah konkret dalam mendukung pemulihan pascagempa...

: Kementerian Kehutanan membuka ruang khusus bagi organisasi masyarakat sipil untuk menelaah perubahan salah satu regulasi utama yang mengatur pengelolaan hutan lestari di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.. (foto: Humas Kemenhut)

Kementerian Kehutanan Libatkan Masyarakat Sipil dalam Penyempurnaan Regulasi Hutan

by wahyu
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berkolaborasi dengan masyarakat sipil untuk menyempurnakan regulasi terkait pengelolaan hutan lestari. Langkah ini diambil...

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla Melalui Edukasi Langsung kepada Masyarakat

Polri Tingkatkan Edukasi Masyarakat untuk Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

by Dani
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ 26 Agustus 2026 - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan...

: Ilustrasi foto gerhana bulan. (InfoBMKG)

Gerhana Bulan Sebagian 28 Agustus 2026 Tidak Dapat Disaksikan di Indonesia

by Ari Wibowo muhammad
27 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Fenomena gerhana bulan sebagian yang akan terjadi pada 28 Agustus 2026 dipastikan tidak dapat disaksikan dari wilayah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

: Rapat Pengisian Indikator Evaluasi Pemerintahan Digital (PEMDI) Tahun 2026 di Aula Diskominfosandi HSU, Rabu (5/8/2026).

Pemdi Ditetapkan Sebagai Standar Kualitas Layanan Digital Pemerintah Daerah

6 August 2026
Kondisi Rumah milik Suparman di Banguntapan, Bantul pasca kebakar

Kebakaran Rumah di Banguntapan, Lansia 89 Tahun Terluka Akibat Kebocoran Gas

24 September 2025
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Sigi, Sulawesi Tengah

18 June 2026
Kapolda Babel Tinjau Fasilitas SPPG Embun Satam di Belitung

Kapolda Babel Tinjau Fasilitas SPPG Embun Satam di Belitung

7 December 2025
Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

Polda Jawa Timur Distribusikan 149 Hewan Kurban ke Masyarakat

27 May 2026

Denda Rp 750 Ribu Bagi Pengendara yang Nekat Merokok Saat Berkendara

12 February 2020
Ilustrasi mobil patroli Polisi

Polisi Ungkap Safe House Geng Motor di Cilacap Terkait Kasus Pembunuhan Remaja Dekat SMAN 3 Jogja

22 May 2026

Artikel Terbaru

: Sebanyak 59 sekolah yang rampung direvitalisasi pada tahun anggaran 2025 diresmikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti di SMK Negeri 1 Sinabang, Simeulue, Aceh. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Kemendikdasmen Selesaikan Revitalisasi 59 Sekolah di Simeulue

27 August 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau penanganan dampak gempa bumi di Kabupaten Nagekeo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (26/8/2026). (Foto: BPMI Setpres)

BMKG Sampaikan Laporan Cepat Terkait Peringatan Tsunami Gempa Flores ke Presiden

27 August 2026
: Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti (depan tengah) bersama (daridepan kiri) Deputi Gubernur BI Ricky Perdana Gozali, Aida S. Budiman, Filianingsih Hendarta, dan Thomas Djiwandono berfoto saat Peluncuran Perluasan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 Persen dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026). Perluasan kebijakan MDR QRIS 0 persen dan peluncuran Kartu Kredit Indonesia tersebut merupakan sinergi Bank Indonesia bersama asosiasi, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP), dan berbagai pemangku kepentingan sebagai langkah percepatan penguatan ekonomi digital serta kemandirian ekonomi nasional yang sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 guna menopang pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. (ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/wsj)

Uji Kelayakan Calon Gubernur BI untuk Menghadapi Tantangan Ekonomi Masa Depan

27 August 2026
UGM Kembangkan Demplot Padi Gamagora di Lahan Tadah Hujan Merauke

UGM Perkenalkan Demplot Padi Gamagora di Lahan Tadah Hujan Merauke

27 August 2026
Pre Order Jersey Persib 202627 Dibuka Offline Dan Online

Pembukaan Pre-Order Jersey PERSIB 2026/27: Pilihan Offline dan Online untuk Bobotoh

27 August 2026
: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro Lakukan Seleksi MTQ 2026. Foto : Pemkab Bojonegoro

MTQ Bojonegoro 2026: Ajang Pencarian Bakat Qurani

27 August 2026
: Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto berdialog dengan sivitas akademika sejumlah perguruan tinggi yang terlibat dalam penanganan bencana di NTT. (Foto: Dok Kemdiktisaintek)

Kemdiktisaintek dan Kampus Bergerak Dukung Pemulihan Pascagempa di NTT

27 August 2026

Popular Story

Kapolda Lampung: Karhutla di TN Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Personel Gabungan Lakukan Pembasahan
Nasional

Kebakaran di Taman Nasional Way Kambas Berhasil Dipadamkan, Pembasahan Terus Dilakukan

by Lia
23 August 2026
0

Headline.co.id, Lampung Timur ~ Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Taman...

Read moreDetails

Polda Kalbar Intensifkan Patroli di Area Rawan Karhutla di Kubu Raya

WhatsApp Mengakui Kesalahan Sistem yang Menyebabkan Pemblokiran Akun

Peluncuran PAPAGO: Aplikasi Serbaguna untuk Masyarakat

Smart Packaging dan Digitalisasi Didorong Perkuat Daya Saing Yakuluok Coffee di Papua Pegunungan

DKP Gorontalo Dorong Pemanfaatan Optimal Bantuan Alat Tangkap Ikan

Polda Riau Kirim Tim Kesehatan dan Psikologi ke Daerah Terdampak Karhutla di Kerumutan

Wali Kota Pontianak Imbau Penggunaan Masker Akibat Kualitas Udara Buruk

Pemerintah Jamin Anggaran Penanganan Bencana di NTT

Sleman Muda FC Akhiri Piala Soeratin DIY dengan Kemenangan Telak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.