Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita

Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital

Aditya by Aditya
7 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
417 8
A A
0
Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru untuk Sekolah Terpencil dan Pengelolaan Digital
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026. Aturan ini menekankan pentingnya dukungan bagi sekolah di daerah terpencil dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan. Peraturan ini mulai berlaku sejak 6 Februari 2026 dan menggantikan regulasi sebelumnya, dengan penekanan pada afirmasi bagi daerah khusus dan pengelolaan anggaran berbasis digital.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah instrumen penting untuk memastikan pemerataan pendidikan berkualitas di seluruh Indonesia. “Dana BOSP adalah investasi negara untuk memastikan setiap anak Indonesia, dari kota hingga daerah terpencil, mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu dan setara,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangan tertulis yang diterima , Senin (2/3/2026).

You might also like

:

Puskesmas Anak Air Luncurkan Bulek Rancak Cegah Stunting

12 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

12 October 2026

Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 mengatur tiga jenis dana operasional pendidikan, yaitu Dana BOP PAUD, Dana BOS untuk jenjang SD hingga SMK dan SLB, serta Dana BOP Kesetaraan bagi program Paket A, B, dan C. Setiap skema dana ini dibagi dalam kategori Reguler, Kinerja, dan Afirmasi. Kebijakan ini memberikan dukungan khusus bagi satuan pendidikan di wilayah terpencil, perbatasan, daerah adat, serta wilayah rawan bencana.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dalam kebijakan baru ini, pemerintah menetapkan batas minimum pembiayaan bagi sekolah di daerah khusus. PAUD minimal dihitung untuk 9 murid, SD hingga SMA 60 murid, serta program kesetaraan 10 murid, meskipun jumlah riil siswa berada di bawah angka tersebut. Hal ini memastikan sekolah kecil tetap memperoleh dukungan operasional yang memadai.

Untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi beban administratif, pengelolaan dana BOSP dilakukan melalui sistem digital terintegrasi. Satuan pendidikan wajib menyusun perencanaan dan pelaporan melalui Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) yang terhubung dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sistem pelaporan real-time memungkinkan sekolah menginput penggunaan anggaran secara berkala.

Digitalisasi ini memungkinkan setiap transaksi terdokumentasi dan diverifikasi dengan cepat oleh pemerintah, memperkuat budaya tata kelola pendidikan yang bersih dan akuntabel. Permendikdasmen juga mengarahkan penggunaan dana untuk peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya literasi dan numerasi. Satuan pendidikan diwajibkan mengalokasikan minimal 5 persen Dana BOP PAUD Reguler dan minimal 10 persen Dana BOS Reguler untuk pengembangan perpustakaan.

Anggaran tersebut diprioritaskan untuk penyediaan buku teks utama, buku bacaan nonteks yang relevan dan menarik, serta peningkatan layanan perpustakaan sekolah sebagai pusat pembelajaran. Belanja pemeliharaan sarana dan prasarana dibatasi maksimal 20 persen bagi sekolah negeri dan 40 persen bagi sekolah swasta agar dana lebih berorientasi pada peningkatan kualitas belajar siswa.

Regulasi ini juga memperkuat mekanisme penghargaan berbasis kinerja. Sekolah yang meraih prestasi pada ajang talenta tingkat provinsi, nasional, maupun internasional berhak memperoleh Dana BOS Kinerja. Selain itu, 10 persen satuan pendidikan dengan capaian Rapor Pendidikan terbaik di wilayahnya akan mendapatkan alokasi tambahan. Sekolah terbaik tingkat provinsi juga ditetapkan sebagai sekolah pengimbas yang bertugas membina sekolah lain di sekitarnya.

Peran dinas pendidikan diperkuat sebagai mitra pendamping sekolah dalam menyusun perencanaan berbasis Rapor Pendidikan agar penggunaan anggaran selaras dengan kebutuhan peningkatan mutu. Partisipasi masyarakat melalui komite sekolah turut didorong untuk mengawal pemanfaatan dana secara terbuka dan bertanggung jawab.

Permendikdasmen ini juga memperketat disiplin pelaporan. Kepala sekolah wajib menyampaikan laporan realisasi tahap I paling lambat 31 Juli dan laporan tahunan paling lambat 31 Januari tahun berikutnya. Keterlambatan pelaporan dapat berakibat pengurangan alokasi dana tahap berikutnya sebesar 2–4 persen, bahkan penghentian penyaluran jika laporan tidak disampaikan.

Seluruh penggunaan dana wajib melalui proses pemeriksaan dan verifikasi berjenjang, serta setiap satuan pendidikan harus menyatakan kesiapan untuk diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui pemberlakuan juknis BOSP 2026, Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun tata kelola anggaran pendidikan yang berpihak, transparan, dan berdampak langsung terhadap peningkatan mutu layanan pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, termasuk di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianPendidikan

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

:

Puskesmas Anak Air Luncurkan Bulek Rancak Cegah Stunting

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Puskesmas Anak Air meluncurkan inovasi “Bulek Rancak” atau Bina Ibu Hamil Kurang Energi Kronis (KEK) dan Anemia...

Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

by Dwina
12 October 2026
0

Headline.co.id ~ Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait menggerebek sembilan lokasi yang diduga...

:

Harkopnas ke-79 Gresik Dorong Koperasi Go Digital

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id, Gresik ~ Harkopnas ke-79 di Kabupaten Gresik dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Gresik untuk memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat....

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Desa Upang Marga

Cegah Karhutla, Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Upang Marga

by Dwina
12 October 2026
0

Headline.co.id, Banyuasin ~ Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Polres Banyuasin Polda Sumatera Selatan, Bripka M. F. Gumelar, S.H., menyosialisasikan pencegahan kebakaran...

: Bupati Kolaka membuka sosialisasi digitalisai bantuan sosial. (foto: MC Kolaka)

Kolaka Jadi Percontohan Digitalisasi Bansos Tunggal di Sultra

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id, Kolaka ~ Kabupaten Kolaka ditunjuk sebagai salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang menjadi lokasi percontohan digitalisasi bantuan...

: Pasukan kuning Dinas PUPR Pekanbaru tengah melakukan normalisasi drainase atau saluran pembuangan air.- Foto: Mc.Pekanbaru

Penanganan Banjir Pekanbaru Fokus Normalisasi Drainase

by Aditya
12 October 2026
0

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Pemerintah Kota Pekanbaru memastikan penanganan banjir di wilayah rawan terus berlanjut pada tahun ini. Melalui Dinas Pekerjaan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Hasil Cek Desil Online Berbeda dengan Kondisi Ekonomi Begini Cara Mengajukan Pembaruan Data

Cek Desil Online dan Arti Desil 1-10, Apa Pengaruhnya pada Bansos?

15 August 2026
Opta Prediksi Prancis vs Swedia Peluang Les Bleus Menang Tembus 75 Persen, Benarkah Sulit Dihentikan

Prancis vs Swedia di Piala Dunia 2026: Les Bleus Diunggulkan, Laga Babak 32 Besar Diprediksi Berlangsung Sengit

30 June 2026
Polda Sumbar Ungkap Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Solok

Polda Sumbar Ungkap Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Solok

26 May 2026
: Istimewa

Kodam XIX/Tuanku Tambusai dan Pemprov Riau Perkuat Kerja Sama Strategis

11 August 2026
Live Streaming Argentina vs Spanyol Final Piala Dunia 2026, Tayang Pukul 02.00 WIB

Live Argentina vs Spanyol: Fakta Final Piala Dunia 2026, Messi vs Yamal hingga Jam Tayang

20 July 2026
Kemenhub Tingkatkan Transportasi Inklusif untuk Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

Kemenhub Tingkatkan Transportasi Inklusif untuk Kelompok Rentan dan Wilayah 3T

25 May 2026
Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3.7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

31 December 2025

Artikel Terbaru

:

Puskesmas Anak Air Luncurkan Bulek Rancak Cegah Stunting

12 October 2026
Kemenag Segera Bentuk Tim Koordinasi Penanganan Bencana

Kemenag Segera Bentuk Tim Koordinasi Penanganan Bencana

12 October 2026
Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

Bareskrim Polri Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumut, 36 Orang Diamankan

12 October 2026
Chelsea Sukses Berpesta Lima Gol kegawang Bournemouth 5-1

Chelsea Menang 5-1 atas Bournemouth di Premier League

12 October 2026
:

Harkopnas ke-79 Gresik Dorong Koperasi Go Digital

12 October 2026
Max Verstappen Juarai F1 GP Singapura Pertama Kalinya

Max Verstappen Menangi F1 GP Singapura untuk Kali Pertama

12 October 2026
Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Desa Upang Marga

Cegah Karhutla, Polsek Makarti Jaya Edukasi Warga Upang Marga

12 October 2026

Popular Story

: Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka Layanan Dana Masyarakat FOLU Net Sink 2030 Periode Kelima dengan alokasi Rp20 miliar yang ditargetkan menjangkau 300 kelompok masyarakat untuk memperkuat pelestarian hutan, aksi iklim, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat tapak. (Foto: Humas Kemenhut)
Berita

Kemenhut Buka Dana FOLU Net Sink Rp20 Miliar untuk 300 Kelompok

by masfajar
7 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka Layanan Dana Masyarakat FOLU Net...

Read moreDetails

Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan 113 Kasus Premanisme

Penganiayaan Bayi 11 Bulan di Cakung Diduga Dipicu Cemburu

Indonesia-Thailand Sepakati Roadmap Kemitraan Strategis 2026-2030

Polisi Sahabat Anak Sumenep Edukasi Siswa soal Keselamatan Lalu Lintas

Prabowo Tegaskan Kebijakan Pemerintah Harus Berbasis Fakta dan Sains

Bareskrim Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, Operasi Berlanjut

Hasil Drawing League Cup 2026/27, Arema FC di Grup L

Polwan dan Bhayangkari Polda Kaltim Salurkan Bantuan Minyak Goreng

PSS Sleman U16 Bangkit, Tekuk Deltras FC U16 5-3

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.