Headline.co.id, Jogja ~ Indonesia telah menyetujui kesepakatan dagang resiprokal dengan Amerika Serikat yang memungkinkan masuknya produk-produk dari AS tanpa sertifikasi halal. Hal ini menjadi perhatian serius bagi sejumlah pemuka agama Islam di Indonesia, mengingat produk impor tersebut, termasuk bahan pangan, masih dipertanyakan kehalalannya. Selain itu, kebijakan penghapusan pajak impor juga dikhawatirkan dapat mematikan usaha peternak lokal.
Peneliti dari Halal Center UGM, Ir. Nanung Danar Dono, Ph.D., mengungkapkan bahwa isu peniadaan sertifikat halal pada produk impor dari Amerika menimbulkan perdebatan di kalangan pemuka agama. Di Indonesia, mazhab syafi’i yang dominan mengharamkan semua turunan produk haram, termasuk barang-barang yang terbuat dari tulang. Oleh karena itu, semua produk di Indonesia diwajibkan memiliki sertifikat halal. “Karena itu, di Indonesia mewajibkan semua produk memiliki sertifikat halal,” jelas Nanung pada Selasa (3/3).
Nanung menambahkan bahwa sesuai aturan di Indonesia, semua produk impor, terutama makanan, harus memiliki sertifikat halal. Sertifikat tersebut bisa dikeluarkan oleh BPJPH Indonesia atau lembaga halal setempat yang memiliki Mutual Recognition Agreement dengan BPJPH. Ia menegaskan bahwa produk impor dari Amerika harus mengikuti standar MUI jika ingin dianggap halal. “Jika tidak, akan jadi tidak halal bagi ulama agama Islam dan MUI,” ujar Dosen Peternakan UGM ini.
Menurut Nanung, perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat ini perlu dikaji ulang terkait masalah kehalalan. “Nah jadi, kalau Trump memaksa diri harus begitu harus dikoreksi tidak bisa begitu. Meskipun sudah ada penandatanganan, harus tetap dikoreksi,” ungkapnya. Jika kesepakatan ini tidak dikoreksi, ia mengimbau umat Islam untuk tidak membeli produk impor dari Amerika yang belum jelas sertifikat halalnya. “Dampaknya, produk impor dari Amerika yang dijual di Indonesia hanya sedikit yang membeli. Imbauan ini merupakan bagian aksi protes terhadap kebijakan tersebut yang tidak perlu dengan teriak atau turun ke jalanan,” paparnya.
Nanung juga menyoroti bahwa masuknya produk Amerika tanpa sertifikasi halal tidak hanya menimbulkan masalah pada aspek kehalalan, tetapi juga berdampak pada beban pajak. Donald Trump menginginkan semua produk Amerika yang masuk ke Indonesia dikenakan pajak 0%, sementara produk Indonesia yang dijual ke Amerika dikenakan pajak 19%. “Tidak adil, sangat tidak adil,” ungkap Nanung.
Sebagai penutup, Nanung menjelaskan bahwa produk utama hasil peternakan yang diekspor ke Indonesia berpotensi mematikan peternak lokal karena tidak adanya pajak pada produk impor Amerika yang membuat harga daging impor sangat murah. “Nah, kalau petanak lokal itu sudah mati untuk bangkit lagi itu susah sekali,” ungkapnya. Ia menilai kebijakan dagang pemerintah RI dan AS ini berpotensi mematikan usaha peternak dan pengusaha lokal. “Kerja sama ini merugikan negara kita, sebab Indonesia harus melaksanakan 217 poin, sementara Amerika hanya 6 Poin. Nah, itu kan sangat tidak fair, untuk perjanjian antar negara ini tidak menghormati kedaulatan bangsa kita,” pungkasnya.








