Headline.co.id, Tuban ~ Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Tuban telah mendirikan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja terpenuhi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, serta sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang menginstruksikan agar pembayaran THR dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mendirikan 54 posko layanan THR di seluruh kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan sesuai ketentuan.
Kepala Disnakerin Tuban, Rohman Ubaid, menegaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja dan menjaga hubungan industrial yang kondusif di Kabupaten Tuban. “THR bukan hanya tradisi tahunan, tetapi hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh pengusaha sesuai peraturan perundang-undangan. Kami membuka posko ini untuk memastikan hak tersebut benar-benar terlindungi,” ujar Rohman Ubaid, Senin (2/3/2026).
Posko THR Disnakerin Tuban melayani konsultasi dan pengaduan baik secara tatap muka maupun daring. Untuk layanan langsung, masyarakat dapat mengunjungi Kantor Disnakerin Kabupaten Tuban pada hari kerja pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga dapat disampaikan melalui kanal daring yang telah disediakan. Menurut Rohman Ubaid, pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan selama Ramadan hingga Lebaran.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Kabupaten Tuban agar membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Kepatuhan ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan kepada para pekerja,” tegasnya. Mantan Kepala Disdukcapil Tuban ini juga menambahkan bahwa setiap aduan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Disnakerin Tuban siap memfasilitasi mediasi jika ditemukan permasalahan dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Dengan dibukanya Posko THR 2026, Pemerintah Kabupaten Tuban berharap dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan hak buruh dan pekerja serta meningkatkan daya beli dan kesejahteraan mereka. (dadang/yavid/eyv)





















