Headline.co.id, Jakarta ~ Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap buron bandar narkoba, Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin, yang sebelumnya mencoba melarikan diri ke Malaysia. Koko Erwin tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.35 WIB dengan kondisi mengalami luka tembak di kaki. Ia terlihat dibantu berjalan keluar dari mobil penyidik dan kemudian dibawa menggunakan kursi roda menuju ruang penyidikan untuk menjalani pemeriksaan.
Kombes Pol. Handik Zusen, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa tindakan tegas dan terukur dilakukan karena Koko Erwin melawan saat akan ditangkap. Dalam kasus ini, Koko Erwin dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 137 Huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dikenakan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal 609 ayat (2) dari undang-undang yang sama.
Penangkapan Koko Erwin ini merupakan bagian dari upaya Bareskrim Polri dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Koko Erwin untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.




















