Headline.co.id, Jambi ~ Kepolisian Daerah Jambi berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Penangkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 16 April 2026, di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi. Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, didampingi oleh Wakapolda Jambi Brigjen Pol. B. Ali, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, Dir Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol. Dewa Made Palguna, dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol. Darno.
Kapolda Jambi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja cepat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Informasi tersebut diterima pada 11 April 2026, mengenai keberadaan DPO bernama M. Alung Ramadhan di wilayah Tanjung Jabung Barat. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir.
Pada Kamis dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, tim berhasil menyergap pelaku di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk Alung yang selama ini menjadi buruan. Kapolda Jambi menyatakan bahwa Alung memanfaatkan kelalaian petugas untuk melarikan diri sebelumnya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa tim terus melakukan pengembangan kasus ini, bahkan mengejar pelaku hingga ke Yogyakarta karena adanya jaringan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tim juga berkoordinasi dengan Mabes Polri dan pihak imigrasi untuk mengantisipasi jika pelaku melintasi perbatasan.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, dan barang pribadi lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas pelaku. Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolda Jambi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. “Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak tegas jaringan narkotika yang merusak generasi bangsa,” ujar Kabid Humas. Kapolda juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkotika.






















