Headline.co.id, Jogja ~ Para peneliti dari Harvard TH Chan School of Public Health baru-baru ini meninjau ribuan publikasi terkait spiritualitas dan kesehatan. Dari lebih dari 20.000 studi yang diterbitkan tahun 2000 hingga 2022, mereka menyaring 55 penelitian longitudinal yang paling ketat. Hasilnya menunjukkan bahwa individu yang terlibat dalam praktik spiritual memiliki kemungkinan 13 persen lebih rendah untuk terjerumus pada alkohol dan narkoba. Praktik spiritual yang dimaksud meliputi berdoa, bermeditasi, dan mengikuti ibadah rutin. Namun, ketika praktik spiritual ini diterapkan dalam konteks kekuasaan dan birokrasi, pengaruhnya tidak sesederhana itu. Realitas korupsi di Indonesia menunjukkan bahwa kesalehan pribadi tidak otomatis menjadi integritas publik, dan bahkan skor Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia mengalami penurunan.
Menanggapi hasil riset tersebut, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyatakan bahwa kesalehan pribadi memang penting untuk regulasi diri di level individu. Ketika seseorang menduduki jabatan dan memiliki kesalehan pribadi, ia dapat memiliki kontrol diri untuk mematuhi aturan dan standar moralitas sesuai ketentuan agama. Hal ini setidaknya dapat meredam niat untuk melakukan perbuatan curang yang melanggar aturan agama.
Namun, Zaenur menambahkan bahwa kesalehan pribadi tidak cukup karena lebih berfungsi untuk kontrol diri di level pribadi. Ketika seseorang berada pada ranah jabatan publik, dominasi pribadi tidak sebesar tekanan dari sistem. “Jadi kalau saya lihat, meskipun pemimpin itu saleh, tapi sistemnya kotor, maka sistem itu yang lebih menentukan. Karena kesalehan pribadinya tidak akan kuat untuk melawan sistem yang bekerja, ekosistem kekuasaan yang korup,” kata Zaenur, Kamis (26/2) di Kampus UGM.
Zaenur menjelaskan bahwa sistem tersebut sering kali bermula dari tekanan yang melekat pada jabatan, bahkan sejak proses memperoleh posisi di ranah birokrasi maupun politik. Dalam konteks pemilu atau pemilukada, misalnya, seorang calon yang secara pribadi dinilai saleh tetap berhadapan dengan praktik politik berbiaya tinggi. Dalam situasi demikian, kesalehan pribadi menjadi kurang relevan karena pada akhirnya ia tetap harus mencari dukungan modal politik, yang sebagian besar berasal dari para pemodal, dan pada waktunya harus dikembalikan. Selanjutnya, saat harus mempertahankan jabatannya, ia kembali membutuhkan modal untuk mengikuti kontestasi berikutnya. “Kondisi ini berpotensi mendorong praktik-praktik koruptif, seperti jual beli perizinan, transaksi jabatan, hingga penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.
Selain tekanan sistemik, Zaenur menyebutkan bahwa besarnya peluang untuk memperkaya diri dan memperluas kekuasaan juga menjadi faktor yang menguji integritas. Baik dalam jabatan birokrasi maupun politik, ketika kesempatan untuk memperoleh keuntungan pribadi terbuka lebar, nilai kesalehan atau integritas individu kembali diuji, sementara seluruh kehidupannya berada dalam lingkar kekuasaan tersebut. Praktik yang terjadi di kekuasaan selain dia harus mempertahankan kekuasaan untuk dirinya juga harus melayani kepentingan-kepentingan pihak lain yang harus dihidupi, sehingga hal itu akan menormalisasi praktik-praktik korupsi.
Di tengah sistem yang korup, tetap ada individu yang berusaha menjaga integritas. Namun, mereka sering kesulitan bertahan karena harus melawan arus dalam sistem yang sudah bermasalah. Menurut Zaenur, korupsi di Indonesia lebih merupakan problem sistem, bukan sekadar persoalan moral individu. “Saya melihat korupsi di Indonesia ini memang problem sistem, bukan semata problem individu,” ujarnya.
Zaenur menilai reformasi birokrasi di Indonesia belum menyentuh akar persoalan korupsi. Hal ini terlihat dari masih maraknya praktik korupsi di berbagai sektor. Akar masalahnya disebut terletak pada feodalisme, tata kelola yang buruk, konflik kepentingan, patronase, serta budaya birokrasi yang tertutup. “Praktik penyimpangan masih dapat terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak konsistennya penegakan aturan,” imbuhnya.
Selain itu, reformasi birokrasi juga dinilai belum sepenuhnya mengubah pola pikir aparatur sebagai pelayan publik. Terkait solusi, Zaenur menegaskan bahwa korupsi bukan semata persoalan spiritualitas individu, melainkan problem sistem. Spiritualitas berperan pada kontrol diri pribadi, tetapi pemberantasan korupsi membutuhkan tata kelola pemerintahan yang baik serta penegakan hukum yang konsisten dan tegas.
Meski demikian, spiritualitas tetap penting apabila diwujudkan dalam kesalehan sosial, seperti solidaritas dan cinta tanah air. Nilai-nilai tersebut dinilai dapat memperkuat integritas individu, namun tanpa pembenahan sistem dan hukum, korupsi akan tetap sulit diberantas secara menyeluruh, pungkasnya.



















