Headline.co.id, Pekanbaru ~ Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menegaskan kepada seluruh pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penjualan BBM hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang melakukan pengisian langsung di lokasi SPBU.
“Kami mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak melayani pembelian menggunakan jerigen,” ujar Khairunnas, Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, pada Rabu (25/2/2026). Pernyataan ini disampaikan saat tim Disperindag melakukan tera ulang terhadap pompa ukur di sejumlah SPBU sebagai bagian dari pengawasan menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Beberapa lokasi yang menjadi fokus tera ulang lain SPBU di Jalan Siak II. Sebelumnya, tim juga telah melakukan pengujian serupa di SPBU di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Tabek Gadang. Di lapangan, petugas memeriksa seluruh pompa ukur untuk memastikan bahwa takaran BBM sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dari hasil pengecekan sementara, belum ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Khairunnas menjelaskan bahwa kegiatan tera ulang dilakukan secara rutin, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadan, mengingat meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat. “Kami melakukan tera ulang ini dalam rangka Ramadan 1447 Hijriah seiring meningkatnya mobilitas warga,” ujarnya.
Menurut Khairunnas, kegiatan tera ulang bertujuan untuk menjamin keakuratan pompa ukur sehingga jumlah BBM yang diterima konsumen sesuai dengan yang dibayarkan. “Tera ulang ini untuk memastikan bahwa yang dibayarkan konsumen sesuai dengan BBM yang diterima,” jelasnya.
Disperindag memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan di seluruh SPBU di Kota Pekanbaru. Pihaknya juga mengimbau pemilik SPBU untuk segera memperbaiki atau menata ulang pompa yang tidak berfungsi dengan baik.




















