Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh, mengimbau masyarakat untuk menghindari pembelian produk pangan yang tidak memiliki sertifikasi halal atau tidak jelas status kehalalannya. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kesepakatan dagang terbaru Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang mencakup pembebasan sertifikasi halal bagi produk tertentu asal AS.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal,” ujar Ni’am kepada MUI Digital pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ni’am menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Menurut Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, ketentuan ini merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin konstitusi.
“Undang-undang kita mengatur jaminan produk halal. Itu tidak bisa dinegosiasikan, termasuk oleh pemerintah mana pun,” tegasnya.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia dan AS, disebutkan bahwa Indonesia akan membebaskan produk AS—seperti kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur tertentu—dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan halal, khususnya untuk produk yang tidak dikategorikan atau diklaim sebagai halal. Kesepakatan ini juga membuka peluang bagi lembaga sertifikasi halal AS yang diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk tanpa persyaratan tambahan, serta menyederhanakan proses pengakuan lembaga sertifikasi halal asal AS.
Pemerintah menegaskan bahwa produk nonhalal tidak diwajibkan mengurus sertifikasi halal. Artinya, kewajiban sertifikasi dan pelabelan hanya berlaku bagi produk yang dipasarkan atau diklaim sebagai halal. Namun, Ni’am menilai bahwa substansi kehalalan tidak boleh direduksi semata menjadi isu administratif perdagangan.
“Dalam fikih muamalah, yang penting adalah aturan mainnya. Indonesia boleh berdagang dengan negara mana pun selama saling menghormati dan tidak ada tekanan politik. Tapi dalam konteks halal, mayoritas masyarakat Indonesia adalah Muslim dan terikat kewajiban agama,” tegasnya.
Meski bersikap tegas pada aspek substansi, Ni’am membuka kemungkinan penyederhanaan dalam aspek teknis, seperti efisiensi biaya, percepatan proses, dan transparansi pelaporan. “Terhadap hal yang bersifat administratif bisa disederhanakan. Tapi kita tidak boleh mengorbankan hal fundamental hanya demi keuntungan finansial,” ujarnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, itu menambahkan bahwa dalam sejumlah kunjungannya ke berbagai negara bagian di AS untuk kerja sama lembaga halal, ia melihat sistem sertifikasi halal juga diakui dan dijalankan di Negeri Paman Sam tersebut. “Kalau berbicara hak asasi manusia, sertifikasi halal adalah bagian dari penghormatan terhadap hak beragama,” katanya.
MUI menegaskan bahwa konsumsi halal merupakan kewajiban agama bagi Muslim dan tidak dapat dikompromikan dengan alasan harga atau kemudahan akses. “Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi,” ujar Ni’am.




















