Headline.co.id, Aceh Tamiang ~ Bencana hidrometeorologi yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang pada 26–30 November 2025 mengakibatkan kerusakan parah, termasuk di Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang. Curah hujan yang sangat tinggi menyebabkan banjir dengan ketinggian air mencapai 4–5 meter, ditambah lumpur setinggi 1–2 meter, merendam hampir seluruh wilayah.
Banjir tersebut melampaui platform bangunan kantor, merendam hampir seluruh ruangan, termasuk ruang arsip. Sekitar 75.000 buku tanah dan surat ukur terkena dampak, belum termasuk warkah dan dokumen pendukung lainnya. Kepala Kantah Aceh Tamiang, Evan Rahmaini, menegaskan bahwa arsip yang terendam bukan sekadar dokumen administratif. “Itu adalah bukti hak masyarakat. Kalau rusak atau hilang, yang terdampak adalah kepastian hukum warga,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima pada Jumat (20/2/2026).
Selama hampir dua minggu, listrik padam total dan akses menuju kantor terputus, sehingga upaya penyelamatan tidak bisa segera dilakukan. Kendaraan tidak dapat menjangkau lokasi, dan pada hari pertama, tim hanya bisa memetakan kondisi kerusakan. Pada hari kedua, strategi evakuasi disusun untuk menentukan prioritas dokumen yang harus dipindahkan.
Rak arsip roboh dan lumpur menutupi lantai hingga setinggi lutut. Banyak bangunan di sekitar kantor mengalami kerusakan parah. Karena hampir seluruh wilayah Aceh Tamiang terdampak, tidak ada lokasi aman untuk proses penyelamatan di dalam kabupaten. Bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, diputuskan bahwa arsip dievakuasi ke wilayah yang relatif lebih aman, yaitu Kabupaten Langkat, Kota Langsa, dan Banda Aceh.
Proses restorasi dilakukan dengan dukungan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN). Sekitar 30 taruna dan taruni diterjunkan melalui program Kuliah Kerja Nyata Pertanahan-Praktik Tata Laksana Pertanahan (KKNP-PTLP). Hingga kini, sekitar 10 persen arsip atau setara 1,9 meter linier telah berhasil dibersihkan. Arsip yang telah dipulihkan akan diprioritaskan untuk proses restorasi lanjutan di lokasi evakuasi.
Di tengah keterbatasan fisik dan logistik, pelayanan pertanahan mulai dipulihkan secara bertahap meski harus berpindah lokasi sementara. Kantah Aceh Tamiang menargetkan pemulihan penuh arsip sebagai bagian dari upaya menjaga kepastian hukum hak atas tanah masyarakat pascabencana.





















