Headline.co.id, Jakarta ~ Eks Kapolres Bima, AKBP DPK, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) setelah terbukti melakukan tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil dalam sidang KKEP yang berlangsung selama delapan jam. “Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari, mulai dari 13 hingga 19 Februari 2026, di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri telah dijalani oleh pelanggar. Selanjutnya, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ungkap Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Karopenmas Divisi Humas Polri, pada Kamis (19/2/26).
Dalam sidang tersebut, 18 saksi dihadirkan, dengan tiga saksi hadir secara langsung dan 15 lainnya melalui daring. AKBP DPK menerima putusan yang dijatuhkan kepadanya. Brigjen Pol. Trunoyudo juga menjelaskan bahwa dalam sidang KKEP dan rangkaian pemeriksaan, terungkap adanya tindak pidana asusila. Namun, hal tersebut tidak terkait dengan anggota yang dititipkan koper oleh DPK. “Tidak terkait dengan hal itu. Harus diketahui juga, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan rangkaian penanganan perkara,” tambahnya.




















