Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kasus korupsi di Pengadilan Negeri Depok mencerminkan adanya kerentanan sistemik dalam sistem peradilan. Hal ini disampaikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, menunjukkan bahwa tata kelola peradilan masih memiliki kelemahan yang dapat dimanfaatkan untuk praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini sesuai dengan temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada tahun 2020. “Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” ujar Budi dalam keterangan tertulis yang diterima , Jumat (13/2/2026).
Dalam kajian tersebut, KPK menemukan bahwa 22 persen pengadilan belum konsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim, yang dapat membuka peluang intervensi dalam proses persidangan. Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami kesulitan dalam mengeksekusi perkara, dan 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), yang melemahkan pengawasan dan akuntabilitas.
KPK juga menyoroti masalah transparansi dalam pengelolaan uang panjar perkara, yang masih menjadi titik rawan kebocoran integritas. Ketidakjelasan dalam tata kelola keuangan perkara dapat menggerus kepastian hukum dan membuka ruang untuk praktik koruptif. Ketimpangan distribusi beban kerja hakim juga menjadi perhatian, dengan disparitas mencapai 46 persen, yang dapat mempengaruhi kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.
Masalah lain yang diidentifikasi adalah interaksi pihak berperkara dengan aparatur pengadilan di luar mekanisme resmi, yang dapat memicu praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan. Menanggapi temuan ini, KPK mendorong implementasi enam langkah strategis, termasuk pemanfaatan teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar-aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi dan rekaman perkara.
Budi menekankan bahwa pemberantasan korupsi di sektor peradilan tidak cukup hanya dengan penindakan. Reformasi tata kelola harus menjadi prioritas dengan memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan integritas lembaga peradilan. “Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola,” tegasnya.
Kasus di PN Depok ini menjadi momentum untuk evaluasi menyeluruh bagi seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan bahwa peradilan benar-benar bersih, profesional, dan berkeadilan, serta tidak lagi menjadi tempat kompromi bagi praktik korupsi.




















