Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan ini diambil setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Inspeksi mendadak yang dilakukan dari 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap pelanggaran ini. Denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.
Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini lebih dari sekadar urusan administratif. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).
RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.
Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja satu hingga lima bulan. Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.
Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. “Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.
Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.























