Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA

wahyu by wahyu
2 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan ini diambil setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Inspeksi mendadak yang dilakukan dari 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap pelanggaran ini. Denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini lebih dari sekadar urusan administratif. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

You might also like

Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

26 March 2026
Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

26 March 2026

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja satu hingga lima bulan. Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. “Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianKetenagakerjaan
wahyu

wahyu

Related Stories

Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

Mau Mulai Bisnis? Kenali Dulu LegalitasUsaha yang Wajib Kamu Urus

by Hendrawan
26 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Memulai bisnis memang terdengar menarik punya usaha sendiri, bebas mengatur strategi, hingga potensi keuntungan yang tidak terbatas. Namun, di balik itu semua, ada satu halpenting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha pemula: legalitas bisnis. Padahal, legalitas bukan hanya soal formalitas, tetapi juga menyangkut perlindungan hukum, kepercayaan konsumen, hingga peluang kerja sama yang lebih luas. Tanpa legalitas yang jelas, bisnis berisiko menghadapi kendala serius di masa depan, mulai dari kesulitan ekspansihingga masalah hukum. Agar tidak salah langkah, yuk kenali apa saja legalitas usaha yang wajib kamu urus sebelumbisnis benar-benar berjalan. 1. Menentukan Bentuk Badan Usaha Langkah pertama dalam mengurus legalitas adalah menentukan bentuk badan usaha. Di Indonesia, ada beberapa pilihan yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan skala bisnis, seperti usaha perseorangan, CV, hingga Perseroan Terbatas (PT). Jika kamu ingin membangun bisnis yang profesional dan memiliki perlindungan hukum yang kuat, PT menjadi pilihan yang paling umum. Selain memiliki status badan hukum, PT...

Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

Tujuh Anggota Baru Dewan Komisioner OJK Resmi Dilantik

by Lia
26 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, melantik tujuh Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung...

Peningkatan Penumpang Angkutan Umum Lebaran 2026 Capai 11,11 Persen

Peningkatan Penumpang Angkutan Umum Lebaran 2026 Capai 11,11 Persen

by Dwina
26 March 2026
0

Headline.co.id, Bekasi ~ Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa jumlah penumpang angkutan umum selama periode Angkutan Lebaran 2026 mengalami peningkatan...

Hambatan Distribusi Sebabkan Kenaikan Harga Jelang Lebaran

Hambatan Distribusi Sebabkan Kenaikan Harga Jelang Lebaran

by Fajar
21 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, harga pangan di berbagai daerah mulai mengalami peningkatan. Kondisi ini bukan...

Posko THR Tetap Beroperasi Selama Libur, Kemnaker Fokus pada Aduan Pekerja

Posko THR Tetap Beroperasi Selama Libur, Kemnaker Fokus pada Aduan Pekerja

by Ari Wibowo muhammad
21 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memastikan bahwa layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap beroperasi selama libur nasional dan cuti...

Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Tiongkok Melalui CAEXPO-CABIS 2026

Indonesia Tingkatkan Ekspor ke Tiongkok Melalui CAEXPO-CABIS 2026

by Fajar
20 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI) berupaya memperluas pasar ekspor ke Tiongkok dengan berpartisipasi dalam The 23rd...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kabupaten Bantul telah menerima ratusan ribu surat suara untuk Pemilu 2024

Bantul Bersiap untuk Pemilu 2024: Distribusi Surat Suara Dilakukan dengan Pengamanan Ketat

27 December 2023
Bupati Kubu Raya dan Brimob Perkuat Sinergi di HUT ke-80

Bupati Kubu Raya dan Brimob Perkuat Sinergi di HUT ke-80

17 November 2025

31 Ribu Personil PLN Dikerahkan untuk Amankan Sistem Listrik Menjelang Lebaran

23 May 2020
180 Pegolf Ramaikan Turnamen Golf Danlanud 2026 di Batam

180 Pegolf Ramaikan Turnamen Golf Danlanud 2026 di Batam

25 January 2026
Direktur Pemulihan dan Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Eny Supartini (baju hitam dengan rompi cokelat) menyerahkan bantuan berupa dana siap pakai kepada Pemerintah Kabupaten Kupang

Bencana Gempa NTT Membuat BNPB Serahkan Dana dan Bantuan Darurat ke Kabupaten Kupang

4 November 2023
Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

Pemprov Gorontalo Puji Komitmen Komunitas 1000 Guru dalam Pendidikan

1 March 2026
Polres OKU Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Belitang di Muba

Pelaku Pembunuhan Siswa SMP 13 Tahun Belitang Berhasil diringkus Polisi di Muba

6 April 2024

Artikel Terbaru

Gubernur Gorontalo Kritik Penempatan Alumni IPDN yang Tidak Merata

Gubernur Gorontalo Kritik Penempatan Alumni IPDN yang Tidak Merata

27 March 2026
Gubernur Gorontalo Tekankan Pentingnya Budaya Kerja Cepat pada Alumni IKAPTK

Gubernur Gorontalo Tekankan Pentingnya Budaya Kerja Cepat pada Alumni IKAPTK

27 March 2026
Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

Lonjakan Pengunjung di Museum Tsunami Aceh Selama Libur Idulfitri

27 March 2026
TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

TNI dan Warga Bersatu Bangun Jalan Darurat di Burni Pase

27 March 2026
Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

Pemkab Buleleng Gelar Kejuaraan Tenis Meja untuk Pembinaan Atlet Muda

27 March 2026
Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

Pemkab Buleleng Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musrenbang

27 March 2026
Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

Polda Banten Berhasil Gagalkan Penyelundupan 67 Kilogram Sabu

27 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1797 shares
    Share 719 Tweet 449
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2378 shares
    Share 951 Tweet 595
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2134 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Anak 7 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Selokan Mantrijeron Yogyakarta Usai Sempat Hilang Saat Bermain

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.