Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA

wahyu by wahyu
1 month ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
410 13
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan ini diambil setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Inspeksi mendadak yang dilakukan dari 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap pelanggaran ini. Denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini lebih dari sekadar urusan administratif. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

You might also like

Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

14 March 2026
Bank Jakarta Distribusikan Bantuan untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa

Bank Jakarta Distribusikan Bantuan untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa

13 March 2026

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja satu hingga lima bulan. Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. “Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianKetenagakerjaan
wahyu

wahyu

Related Stories

Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

Industri Asuransi Jiwa Fokus pada Pelindungan Nasabah dan Ketahanan di 2025

by wahyu
14 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan kinerja 57 perusahaan asuransi jiwa selama periode Januari hingga Desember 2025....

Bank Jakarta Distribusikan Bantuan untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa

Bank Jakarta Distribusikan Bantuan untuk 8.500 Anak Yatim dan Duafa

by Dwina
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bank Jakarta telah menyalurkan santunan senilai Rp1,7 miliar kepada 8.500 anak yatim dan duafa. Kegiatan ini merupakan...

Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi Tingkatkan Produksi Beras Nasional

Poligonisasi Padi Gogo di Sukabumi Tingkatkan Produksi Beras Nasional

by Aditya
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pertanian (Kementan) berupaya meningkatkan produksi padi gogo pada tahun 2026 dengan menargetkan luas tanam nasional sebesar...

Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Krusial Pejabat Baru dalam Layanan Pertanahan

Wamen ATR/BPN Tekankan Peran Krusial Pejabat Baru dalam Layanan Pertanahan

by Lia
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru saja melantik 180 pejabat pengawas dan pejabat fungsional....

LPS Siapkan Dua Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis

LPS Siapkan Dua Skenario Implementasi Program Penjaminan Polis

by Wawan
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang mempersiapkan dua skenario untuk implementasi Program Penjaminan Polis (PPP). Anggota Dewan Komisioner...

Indonesia dan Jepang Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Energi dan Teknologi

Indonesia dan Jepang Tingkatkan Kerja Sama di Sektor Energi dan Teknologi

by Wawan
13 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat kemitraan strategis dalam pengembangan industri, transisi energi, dan penguatan rantai pasok global....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Peringati Hari Kartini di Masa Pandemi Covid-19, Srikandi DIY Gelar Bakti Sosial di TPST Piyungan

17 April 2020

10 Kecamatan Terkena Banjir di Kota Cirebon

11 February 2020
kecelakaan beruntun melibatkan sejumlah kendaraan terjadi di ruas Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta

Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang KM 92 Arah Jakarta, Polisi Alihkan Arus Lalu Lintas

11 November 2024

Antisipasi Kekerasan di Lembaga Pendidikan Agama, Kemenag Segera Tertibkan Aturan

6 September 2022
Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

Pemerintah Tegas Cegah Impor Beras Ilegal di Sabang

25 November 2025
Truk Muatan Pupuk Terguling di Jalan Jogja – Wonosari

Truk Bermuatan Pupuk Terguling di Gunungkidul, Sopir dan Penumpang Selamat

6 January 2025

Peringati 70 Tahun Hubungan Diplomatik, Swedia Kirim Bantuan ke Indonesia untuk Bantu Hadapi Pandemi Corona

20 April 2020

Artikel Terbaru

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata Ilegal untuk KKB Papua, Lima Tersangka Ditangkap

Satgas Damai Cartenz Ungkap Jaringan Senjata Ilegal untuk KKB Papua, Lima Tersangka Ditangkap

14 March 2026
Ketua TP Posyandu Seruyan Jalin Silaturahmi dengan Kader di Kecamatan

Ketua TP Posyandu Seruyan Jalin Silaturahmi dengan Kader di Kecamatan

14 March 2026
Bupati Seruyan Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

Bupati Seruyan Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

14 March 2026
Pemkab Seruyan Adakan Pembinaan Disiplin dan Siraman Rohani untuk ASN

Pemkab Seruyan Adakan Pembinaan Disiplin dan Siraman Rohani untuk ASN

14 March 2026
PWI Dumai dan Pemko Dumai Tingkatkan Kerja Sama di Bulan Ramadan

PWI Dumai dan Pemko Dumai Tingkatkan Kerja Sama di Bulan Ramadan

14 March 2026
Baznas Dumai Distribusikan Zakat Rp500 Juta kepada 1.500 Penerima

Baznas Dumai Distribusikan Zakat Rp500 Juta kepada 1.500 Penerima

14 March 2026
Pemko Dumai Puji Inisiatif Sosial BRK Syariah untuk Anak Yatim

Pemko Dumai Puji Inisiatif Sosial BRK Syariah untuk Anak Yatim

14 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1792 shares
    Share 717 Tweet 448
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Pemkab Gresik Berikan Diskon Pajak dan Pemutihan Denda dalam Rangka HUT ke-539

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Polisi Ungkap Kronologi Pria Meninggal di Dalam Mobil di Prawirotaman, Berawal dari Kecurigaan Security Hotel

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kebakaran Bank BPD DIY Wirobrajan Diduga Akibat Trafo Meledak, Layanan Sementara Dialihkan ke Kantor Senopati

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Brigjen TNI Antoninho Pantau Langsung Progres TMMD ke-127 di Sumenep

    787 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.