Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA

wahyu by wahyu
3 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
411 12
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan ini diambil setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Inspeksi mendadak yang dilakukan dari 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap pelanggaran ini. Denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini lebih dari sekadar urusan administratif. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

You might also like

Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

16 May 2026
Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

16 May 2026

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja satu hingga lima bulan. Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. “Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianKetenagakerjaan
wahyu

wahyu

Related Stories

Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

by Fajar
16 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2026 mencapai 5,61 persen (y-on-y), melebihi...

Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

by Lia
16 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, mengumumkan bahwa Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, telah menghubungi Presiden Prabowo Subianto...

Menkeu Purbaya: Konsumsi Rumah Tangga Dorong Pertumbuhan Ekonomi Awal 2026

Menkeu Purbaya: Konsumsi Rumah Tangga Dorong Pertumbuhan Ekonomi Awal 2026

by Fajar
15 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I 2026 mencapai 5,61 persen,...

Menkeu Purbaya Dukung Kebijakan ESDM untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Purbaya Dukung Kebijakan ESDM untuk Pertumbuhan Ekonomi

by wahyu
14 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Energi dan Sumber...

Pemerintah Tingkatkan Iklim Investasi, Satgas Debottlenecking Atasi 45 Kendala Usaha

Pemerintah Tingkatkan Iklim Investasi, Satgas Debottlenecking Atasi 45 Kendala Usaha

by Aditya
14 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat iklim investasi dan meningkatkan peran sektor swasta...

Pemerintah Tingkatkan Kepastian Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah Tingkatkan Kepastian Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

by Lia
14 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat langkah-langkah strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional di tengah tantangan ekonomi...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Harta Karun Kuliner Tersembunyi: Identitas Unik Butir Kurma Lombok Utara

Peneguhan Identitas Butir Kurma Lombok Utara: Sebuah Harta Karun Kuliner yang Tersembunyi

17 August 2024
Bupati Buleleng Dorong Integritas Melalui Festival Hakordia 2025

Bupati Buleleng Dorong Integritas Melalui Festival Hakordia 2025

28 November 2025
Pengukuhan MUI Bojonegoro, Bupati Tekankan Pentingnya Moral dan Toleransi

Pengukuhan MUI Bojonegoro, Bupati Tekankan Pentingnya Moral dan Toleransi

31 December 2025
MUI Balangan Adakan Pelatihan Kaderisasi Ulama untuk Tingkatkan Dakwah

MUI Balangan Adakan Pelatihan Kaderisasi Ulama untuk Tingkatkan Dakwah

9 November 2025
PLN Jakarta Sediakan 1.000 Titik Pengisian Daya Kendaraan Listrik

PLN Jakarta hadirkan 1.000 “Pompa Bensin” Elektrik untuk Kendaraan Anda

10 September 2024
Terobosan Jenius KPU Jakbar: Raih Suara Dari Alam Lain

Terobosan KPU Jakbar: Taklukkan Pemilih yang Telah Menghadap Sang Khalik

5 September 2024
Polri Pastikan Kelancaran Program Makan Bergizi di Kukar

Polri Pastikan Kelancaran Program Makan Bergizi di Kukar

9 May 2026

Artikel Terbaru

Longsor di Madrasah Diniyah Bawang Akibat Hujan Deras, Kegiatan Belajar Dihentikan Sementara

Longsor di Madrasah Diniyah Bawang Akibat Hujan Deras, Kegiatan Belajar Dihentikan Sementara

16 May 2026
Polres Empat Lawang Laksanakan Bakti Sosial di Desa Lubuk Tanjung

Polres Empat Lawang Laksanakan Bakti Sosial di Desa Lubuk Tanjung

16 May 2026
Polda Jawa Timur Adakan Bakti Sosial dan Kesehatan di Nganjuk

Polda Jawa Timur Adakan Bakti Sosial dan Kesehatan di Nganjuk

16 May 2026
Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan di Tahun 2026

Polda Metro Jaya Ungkap 171 Kasus Kejahatan Jalanan di Tahun 2026

16 May 2026
BNPP Tegaskan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Perbatasan Tepat Sasaran

BNPP Tegaskan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Perbatasan Tepat Sasaran

16 May 2026
Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Menkeu Purbaya Beberkan Strategi Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

16 May 2026
Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

Indonesia Mulai Ekspor Pupuk Urea ke Australia, PM Albanese Sampaikan Terima Kasih

16 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3270 shares
    Share 1308 Tweet 818
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2305 shares
    Share 922 Tweet 576
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2367 shares
    Share 947 Tweet 592
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1843 shares
    Share 737 Tweet 461
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1538 shares
    Share 615 Tweet 385
  • Sapi Bernilai Rp180 Juta Menjadi Sorotan di Bursa Ternak Banyuwangi

    1189 shares
    Share 476 Tweet 297
  • Wali Kota Malang Dorong Warga NTT Jaga Kerukunan di Malang Raya

    730 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Siapa Pemilik Daycare Little Aresha Jogja? Struktur Organisasi Dicari, Akun Medsos Hilang

    1134 shares
    Share 454 Tweet 284
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.