Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA

wahyu by wahyu
5 months ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
411 12
A A
0
Kemnaker Kenakan Denda Rp2,17 Miliar kepada Perusahaan yang Langgar Aturan TKA
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP. Keputusan ini diambil setelah ditemukan 164 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Inspeksi mendadak yang dilakukan dari 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang, Kalimantan Barat, mengungkap pelanggaran ini. Denda tersebut telah dibayarkan oleh perusahaan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada 26 Januari 2026.

Ismail Pakaya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemnaker, menegaskan bahwa penegakan aturan ini lebih dari sekadar urusan administratif. “Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/2/2026).

You might also like

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

2 July 2026
AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

2 July 2026

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus disahkan sebelum mempekerjakan TKA, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Aturan ini penting untuk memastikan penggunaan TKA dilakukan secara terukur dan tidak menggeser kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal. “Regulasinya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Kalau tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” tegas Ismail.

ADVERTISEMENT

Pengawas ketenagakerjaan menemukan 164 warga negara asing bekerja di PT BAP tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja satu hingga lima bulan. Kemnaker sebelumnya telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan I sebagai peringatan dan perintah perbaikan. Namun, karena pelanggaran tetap terjadi, Kemnaker mengeluarkan Surat Keputusan Dirjen Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 pada 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. “Sanksi ini adalah instrumen penegakan. Tujuannya memastikan kepatuhan dan memberi efek jera,” kata Ismail Pakaya.

Rinaldi Umar, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, menambahkan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menunjukkan efektivitas pengawasan ketenagakerjaan. “Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk kas negara. Ini sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan bekerja,” ujarnya.

Menurut Rinaldi, penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi publik, memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan meningkatkan kepastian hukum di lingkungan kerja. Kemnaker berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan melalui sidak dan pemeriksaan berkelanjutan sepanjang 2026, tidak hanya pada penggunaan TKA, tetapi juga pada pemenuhan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya akan terus ditingkatkan. Negara harus hadir memastikan tempat kerja tertib, adil, dan aman,” kata Rinaldi Umar.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaKementerianKetenagakerjaan
ADVERTISEMENT
wahyu

wahyu

Related Stories

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

by Ari Wibowo muhammad
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai angka Rp7,5 triliun, memicu pemerintah untuk memperkuat perlindungan konsumen...

AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

by Dani
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Perkumpulan Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (AMDATARA) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) memperkuat kolaborasi...

APBN 2025: Stabilitas Ekonomi dan Transparansi Keuangan Terjaga

APBN 2025: Stabilitas Ekonomi dan Transparansi Keuangan Terjaga

by Aditya
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran...

Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun

Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun

by Fajar
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat bahwa layanan pertanahan rata-rata menangani 8,4 juta berkas...

Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Tingkatkan Daya Saing Keuangan Indonesia

Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Tingkatkan Daya Saing Keuangan Indonesia

by masfajar
2 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Indonesia memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bersama Komisi XI DPR...

Indonesia Resmi Jadi Mitra Utama INNOPROM 2026 di Rusia

Indonesia Resmi Jadi Mitra Utama INNOPROM 2026 di Rusia

by Dani
2 July 2026
0

Headline.co.id, Indonesia Telah Ditetapkan Sebagai Official Partner Country Dalam Pameran Industri Internasional Terbesar Di Eurasia ~ INNOPROM 2026, yang akan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Diskominfotiksan Dumai dan APJII Riau Perkuat Kerja Sama Digital

Diskominfotiksan Dumai dan APJII Riau Perkuat Kerja Sama Digital

25 January 2026
Inter Milan Melaju ke Final Coppa Italia Setelah Kalahkan Como

Inter Milan Melaju ke Final Coppa Italia Setelah Kalahkan Como

23 April 2026
Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025

Presiden Prabowo Umumkan Indonesia Capai Swasembada Pangan 2025

7 January 2026
Sheila Mahasiswi Amikom Jogja yang hilang ditemukan di Bandung

Kabar Gembira! Polisi Berhasil Temukan Sheila Mahasiswi Amikom Yang Hilang di Bandung

11 September 2023
Proses Evakuasi Mobil Murni Jaya yang mengalami Kecelakaan di Kulon Progo

Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Bus Murni Jaya Terguling ke Sawah di Panjatan Kulon Progo

8 January 2025
Wamendiktisaintek: Kampus Sebagai Benteng Etika, Evaluasi Satgas Akan Dilakukan

Wamendiktisaintek: Kampus Sebagai Benteng Etika, Evaluasi Satgas Akan Dilakukan

21 April 2026
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap Stabil

1 April 2026

Artikel Terbaru

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

Kerugian Akibat Scam Capai Rp7,5 Triliun, Pemerintah Dorong Sistem Anti-Scam

2 July 2026
AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

AMDATARA dan Pemprov Jateng Tingkatkan Pengelolaan SDA dan Ekonomi Sirkular

2 July 2026
APBN 2025: Stabilitas Ekonomi dan Transparansi Keuangan Terjaga

APBN 2025: Stabilitas Ekonomi dan Transparansi Keuangan Terjaga

2 July 2026
Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun

Layanan Pertanahan Proses 8,4 Juta Berkas per Tahun, PNBP Semester I 2026 Capai Rp1,42 Triliun

2 July 2026
Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Tingkatkan Daya Saing Keuangan Indonesia

Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Tingkatkan Daya Saing Keuangan Indonesia

2 July 2026
Indonesia Resmi Jadi Mitra Utama INNOPROM 2026 di Rusia

Indonesia Resmi Jadi Mitra Utama INNOPROM 2026 di Rusia

2 July 2026
Indonesia Perkuat Investasi Eurasia di INNOPROM 2026

Indonesia Perkuat Investasi Eurasia di INNOPROM 2026

2 July 2026

Popular Story

Cuaca Besok di Kota-Kota Besar Jumat 3 Juli 2026 Jakarta, Surabaya, Bandung Hujan atau Panas
Peristiwa

Cuaca Besok Hujan atau Panas? Ini Prediksi BMKG untuk Jakarta, Semarang, Surabaya hingga Makassar

by Hendrawan
2 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Hujan atau Panas? Ini Prediksi BMKG untuk Jakarta,...

Read moreDetails

Pemerintah Bahas RUU PFII untuk Tingkatkan Daya Saing Keuangan Indonesia

Timnas Voli Putra Indonesia Raih Gelar Juara AVC 2026 Usai Tundukkan Korea Selatan

Norwegia vs Prancis: Duel Penentu Juara Grup I Piala Dunia 2026, Mbappe dan Haaland Jadi Sorotan

Pantai Gading Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026 Usai Kalahkan Curacao

Pemerintah Evaluasi Program MBG, Fokus pada Kelompok 3B dan Daerah 3T

Fakta Terbaru Kasus 5 Peserta SPPI Meninggal, Kemhan Berikan Santunan dan Lakukan Evaluasi

Bupati Kayong Utara Ajak Semua Pihak Bersinergi di HUT ke-19

Cuaca Besok Sabtu 27 Juni 2026: BMKG Ingatkan Potensi Hujan di Sejumlah Kota, Simak Prakiraan Lengkapnya

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Lumajang, Jawa Timur

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.