Headline.co.id, Boyolali ~ Sebuah kasus pembunuhan tragis terjadi di Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, yang dipicu oleh kecanduan judi online. Seorang pria yang terjerat utang akibat judi online jenis slot nekat merampok dan membunuh anak tetangganya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polres Boyolali dengan bantuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus ini.
Peristiwa tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada Jumat (6/2/2026). Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir memimpin acara tersebut, didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra. AKBP Indra menjelaskan bahwa perampokan sadis ini menimpa keluarga penjual sate di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, pada Kamis (29/1) sore. Dalam kejadian ini, Daryanti (34) terluka parah dan anaknya, AO (6), tewas dibunuh.
Pelaku berinisial A (30), yang merupakan tetangga dekat korban, ditangkap pada Jumat (30/1) dini hari di Kudus. Motif pelaku melakukan tindakan keji ini adalah masalah ekonomi akibat utang-piutang yang dipicu oleh kecanduan judi online. “Tersangka mendatangi rumah korban dengan berpura-pura hendak membayar utang, namun sebenarnya berniat mencuri kendaraan korban untuk melunasi utangnya,” ungkap AKBP Indra.
Tersangka memiliki banyak utang karena kebiasaan berjudi online. Sepeda motor milik istrinya telah digadaikan sebesar Rp 4 juta, sehingga tersangka terdesak mencari uang untuk menutup utang dan menebus motor tersebut. “Akhirnya, tersangka berniat mencuri kendaraan korban untuk digadaikan,” jelas AKBP Indra. Aksi ini berujung tragis dengan meninggalnya AO dan luka berat yang dialami Daryanti.
Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke Kudus dengan membawa sepeda motor korban. Namun, ia berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam. “Kondisi ibu korban yang sempat kritis kini sudah membaik dan telah kembali ke rumah,” tambah AKBP Indra.
Pelaku dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 479 ayat (2) huruf c KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online. “Judi online sering kali terlihat sepele di awal, namun dampaknya sangat merusak. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online dalam bentuk apa pun,” tegas Kombes Pol Artanto.




















