Headline.co.id, Jakarta ~ Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang menggunakan modus rokok elektrik atau vape di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua orang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen.
Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 82 unit vape yang telah dimodifikasi dan diduga mengandung zat narkotika golongan II dalam bentuk cairan etomidate. “Kami menemukan 82 unit vape yang telah dimodifikasi dan diduga mengandung zat narkotika,” ujar Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Ari Purwanto dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
Selain puluhan unit vape, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat pengemasan dan perlengkapan pendukung yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika tersebut. Kedua terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang membawa ancaman hukuman pidana berat. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.




















