Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita

Wamenag Tegaskan Pentingnya Pernikahan Resmi untuk Perlindungan Hak

Ari Wibowo muhammad by Ari Wibowo muhammad
3 months ago
in Berita
Reading Time: 2 mins read
419 5
A A
0
Wamenag Tegaskan Pentingnya Pernikahan Resmi untuk Perlindungan Hak
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pernikahan siri, atau pernikahan yang tidak tercatat secara resmi, masih menjadi masalah signifikan dalam administrasi kependudukan di Indonesia. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menekankan pentingnya masyarakat untuk mengutamakan pernikahan resmi sesuai hukum negara demi menjamin perlindungan hak-hak keluarga di masa depan. Pernyataan ini disampaikan Wamenag saat menerima audiensi dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, Muchlis, di Kantor Kementerian Agama, Lapangan Banteng, Jakarta, pada Selasa (3/2/2026).

Wamenag menjelaskan bahwa meskipun nikah siri dianggap sah secara agama, praktik tersebut dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, terutama terkait status anak, pembagian harta, dan perlindungan hak keluarga. “Kalau pernikahan berjalan normal dan terdaftar, semua selesai di Kemenag. Namun, begitu ada kasus nikah siri, persoalan status anak dan harta pasti larinya ke Peradilan Agama di Mahkamah Agung. Inilah yang ingin kita minimalisir melalui kolaborasi,” ujar Wamenag.

You might also like

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

20 May 2026
KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

20 May 2026

Ia menambahkan bahwa maraknya pernikahan tidak tercatat menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional. Oleh karena itu, Kementerian Agama mendorong penguatan program Isbat Nikah sebagai solusi bagi pasangan yang telah menikah siri agar status pernikahannya dapat dilegalkan secara hukum negara. Namun, pelaksanaan isbat nikah di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administrasi, salah satunya adalah ketidaksinkronan data kependudukan, terutama data di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa banyak pasangan nikah siri telah memiliki KTP dengan status “Kawin”, namun dalam Kartu Keluarga tercantum keterangan ‘Pernikahan Tidak Tercatat’. “Kondisi ini kerap menyulitkan proses hukum dan administrasi karena data kependudukan tidak selaras. Inilah tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama,” ungkap Arief.

Selain aspek legalitas, Wamenag juga menekankan pentingnya pemenuhan batas usia minimal pernikahan 19 tahun sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai edukasi mengenai kesiapan usia, mental, dan ekonomi menjadi faktor kunci dalam menekan angka perceraian dan mencegah stunting. “Edukasi harus dimulai dari orang tua. Menikah itu butuh kesiapan mental, fisik, dan ekonomi. Batas usia 19 tahun bukan sekadar angka, tetapi batas minimal agar pasangan memiliki kematangan dalam membangun rumah tangga yang stabil,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa kesiapan berisiko melahirkan persoalan sosial baru, baik bagi pasangan maupun anak yang dilahirkan. Menanggapi hal tersebut, Dirjen Badilag Mahkamah Agung, Muchlis, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan transformasi layanan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum terkait pernikahan dan perkara keagamaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah pengembangan layanan e-putusan, yang memungkinkan masyarakat mengakses salinan putusan perkara agama secara daring, cepat, dan sah. “Kami ingin proses hukum tidak lagi dianggap berbelit. Dengan kolaborasi bersama Kemenag dalam sosialisasi dan edukasi publik, kami optimistis masyarakat akan semakin terdorong memilih jalur legal dalam setiap urusan pernikahan,” ujar Muchlis.

Kolaborasi Kementerian Agama dan Mahkamah Agung tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran hukum masyarakat, sekaligus mendorong terwujudnya tertib administrasi kependudukan dan perlindungan hak keluarga secara menyeluruh.

Tags: berita jakartaHeadlineIndonesiaJakartaPernikahan
Ari Wibowo muhammad

Ari Wibowo muhammad

Related Stories

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

by Aditya
20 May 2026
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Korlantas Polri bekerja sama dengan Green SM Indonesia mengadakan pelatihan peningkatan kemampuan bagi pengemudi taksi. Pelatihan ini...

KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

by wahyu
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Institut Karate-do Nasional (Inkanas) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU)...

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sumbawa Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sumbawa Barat, NTB

by Aditya
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.1 mengguncang wilayah Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa, 19 Mei 2026....

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Tuban, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Tuban, Jawa Timur

by masfajar
20 May 2026
0

Headline.co.id, Tuban ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3.2 mengguncang wilayah Tuban, Jawa Timur, pada Selasa, 19 Mei 2026. Informasi dari...

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Calang, Aceh Jaya

by masfajar
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 3.0 mengguncang wilayah Calang, Aceh Jaya, pada Selasa, 19 Mei 2026. Badan Meteorologi,...

Densus 88 Bahas Ancaman Ekstremisme Digital pada Generasi Muda

Densus 88 Bahas Ancaman Ekstremisme Digital pada Generasi Muda

by Ari Wibowo muhammad
20 May 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Densus 88 Anti Teror Polri mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Tahun 2026 dari tanggal 18 hingga 20...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kementerian PPPA Dorong Penguatan Perlindungan Atlet dari Kekerasan Seksual

Kementerian PPPA Dorong Penguatan Perlindungan Atlet dari Kekerasan Seksual

4 March 2026
Ekspor CPO Indonesia Meningkat Signifikan

Ekspor CPO Indonesia Meningkat Signifikan

17 April 2026
Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler

Polri Pastikan Rekrutmen Akpol 2026 Hanya Melalui Jalur Reguler

7 April 2026
Kapolres Semarang Ungkap Peningkatan Wisatawan Sejak Awal Tahun

Kapolres Semarang Ungkap Peningkatan Wisatawan Sejak Awal Tahun

6 January 2026
Gubernur Sumsel Apresiasi Kekompakan Batik Petule dari Muara Enim

Gubernur Sumsel Apresiasi Kekompakan Batik Petule dari Muara Enim

25 March 2026
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi iDebKu

OJK Luncurkan Aplikasi iDebku, Apa Fungsinya?

9 November 2022
Berapa Kenaikan Upah Minimum 2024

Kemenaker Pastikan Upah Minimum 2024 Naik Berdasarkan PP No.51/2023

12 November 2023

Artikel Terbaru

DKP Gorontalo Tingkatkan Pengawasan SDKP dan Penguatan Pokmaswas di Gorontalo Utara

DKP Gorontalo Tingkatkan Pengawasan SDKP dan Penguatan Pokmaswas di Gorontalo Utara

20 May 2026
Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

Korlantas Polri dan Green SM Adakan Pelatihan untuk Pengemudi Taksi

20 May 2026
KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

KemenPPPA dan Inkanas Jalin Kerja Sama Pelatihan Bela Diri untuk Perempuan dan Anak

20 May 2026
Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sumbawa Barat, NTB

Gempa Magnitudo 3.1 Guncang Sumbawa Barat, NTB

20 May 2026
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Tuban, Jawa Timur

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Tuban, Jawa Timur

20 May 2026
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Calang, Aceh Jaya

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Calang, Aceh Jaya

20 May 2026
Densus 88 Bahas Ancaman Ekstremisme Digital pada Generasi Muda

Densus 88 Bahas Ancaman Ekstremisme Digital pada Generasi Muda

20 May 2026

Popular Story

  • Viral Tasya Gym Bandar Batang di TikTok, Ini Fakta di Balik Link 15 Menit yang Beredar

    Link Download Video “Tasya Gym Bandar Batang” Viral, Fakta Video 15 Menit yang Beredar di Media Sosial

    3544 shares
    Share 1418 Tweet 886
  • Viral Link Video “Guru Bahasa Inggris dan Murid” Part 2 di TikTok dan X, Pakar Siber Ingatkan Bahaya Tautan Mencurigakan

    961 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Polisi Ungkap Kronologi Penganiayaan Berdarah di Depan SMAN 3 Yogyakarta, Satu Pelajar Asal Ngampilan Tewas 

    890 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Link Video Tasya Gym Bandar Batang Ramai di TikTok dan X, Ini Fakta dan Risiko di Baliknya

    2450 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Link Video Sejoli Batang Viral Diburu Warganet, Polisi Ungkap Dugaan Motifnya

    2420 shares
    Share 968 Tweet 605
  • Viral Link Guru Bahasa Inggris vs Murid Diburu Pengguna TikTok dan X, Ini Faktanya

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Link Video Viral “Vell TikTok Blunder” di Buru di Sosial Media, Pakar Ingatkan Modus Penipuan

    1778 shares
    Share 711 Tweet 445
  • Link Video Bandar Bergetar Sejoli Batang Diburu Warganet, Pasangan Pemeran Kini Telah Dinikahkan

    1906 shares
    Share 762 Tweet 477
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.