Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Polisi Ungkap Pemurnian Emas Ilegal di Rumah Kontrakan, Uang Rp66 Juta Disita

Dani by Dani
8 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Polisi Ungkap Pemurnian Emas Ilegal di Rumah Kontrakan, Uang Rp66 Juta Disita
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pekanbaru ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap sindikat penampungan dan pengolahan emas ilegal di Desa Benai Kecil, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi. Aktivitas ini berasal dari pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang selama ini dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center Polri 110. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang dijadikan lokasi pemurnian emas pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

You might also like

Kunker di Jawa Tengah, Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru

Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah

10 October 2026
Wamenhan Terima Audiensi Ketua Departemen HI FISIP UI dan Sasakawa Peace Foundation, Bahas Persiapan The Sudirman Dialogue 2027

The Sudirman Dialogue 2027 Dibahas Wamenhan dan FISIP UI

10 October 2026

“Di lokasi pertama, petugas mengamankan lima orang. Satu orang berinisial HM ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pembakar emas, sementara empat lainnya berstatus saksi,” ujar Ade dalam keterangan pers yang diterima pada Senin (2/2/2026).

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial US yang diduga berperan sebagai pengepul sekaligus pengendali aktivitas PETI di wilayah tersebut. Dalam penggeledahan di rumah tersangka US, petugas menyita uang tunai sebesar Rp66.580.000 yang diduga berasal dari transaksi emas ilegal.

Selain itu, dalam penggeledahan tersebut, polisi juga menemukan barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan pil ekstasi beserta alat hisap. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut.

“Temuan narkotika ini kami serahkan penanganannya kepada Direktorat Reserse Narkoba untuk pendalaman lebih lanjut,” jelas Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka US diketahui mengoordinasikan sekitar 25 rakit penambang emas di kawasan Danau Boton. Perannya meliputi penyediaan lokasi pembakaran emas, penentuan harga beli dari para pendulang, hingga pengaturan setoran biaya yang disebut sebagai pajak desa dan pemilik lahan.

Ade menambahkan bahwa aktivitas ilegal tersebut didukung oleh aliran dana besar dari pihak pemodal. “Tersangka US teridentifikasi menerima suntikan dana dari pihak luar dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Dana itu digunakan untuk mendukung operasional pertambangan ilegal,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemodal dan aktor intelektual di balik jaringan PETI tersebut.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita PekanbaruDirektoratHeadlinePekanbaruReserse

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dani

Dani

Related Stories

Kunker di Jawa Tengah, Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru

Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Komisi VIII DPR RI membahas percepatan sertifikasi guru dalam kunjungan kerja ke Jawa Tengah pada 9–10 Oktober 2026....

Wamenhan Terima Audiensi Ketua Departemen HI FISIP UI dan Sasakawa Peace Foundation, Bahas Persiapan The Sudirman Dialogue 2027

The Sudirman Dialogue 2027 Dibahas Wamenhan dan FISIP UI

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Wakil Menteri Pertahanan RI Donny Ermawan Taufanto menerima audiensi Ketua Departemen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia Broto...

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menyediakan Kartu Nikah Digital yang dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah)....

Komisi VIII DPR Kawal Program Keagamaan dan Salurkan Bantuan Rp1,92 Miliar di Bali

Komisi VIII DPR Salurkan Bantuan Rp1,92 Miliar di Bali

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Buleleng ~ Komisi VIII DPR RI menyalurkan bantuan sarana dan prasarana keagamaan senilai Rp1,92 miliar dalam rangkaian kunjungan kerja...

Pemerintah Terbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026, Menhub Dudy: Berikan Kepastian Hukum Pengemudi Ojek Online

Perpres 27/2026 Atur Ekosistem Ojek Online dan Biaya Platform

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform...

Tidak Harus di KUA, Ini 10 Lembaga Mitra Kemenag dalam Program Bimbingan Perkawinan

Bimbingan Perkawinan Kemenag Kini Bisa Diikuti di 10 Lembaga

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Agama menjalin kemitraan dengan 10 lembaga untuk memperluas akses bimbingan perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin. Program...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

PLN Resmikan Listrik di Desa Ombolata, Nias Utara

PLN Resmikan Listrik di Desa Ombolata, Nias Utara

30 March 2026
ASN Komunikasi Publik Jadi Garda Terdepan Hadapi Isu di Era Digital

ASN Komunikasi Publik Jadi Garda Terdepan Hadapi Isu di Era Digital

4 July 2025
: Istimewa

Gubernur Sumsel Dorong Generasi Muda untuk Bersaing di Kancah Global

18 August 2026
Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pesisir Barat Lampung

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Pesisir Barat Lampung

19 March 2026

Baznas Depok Buka Rekrutmen Pejuang Cinta, Begini Cara Daftarnya

4 March 2022
Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

Pemko Dumai Perkuat Komitmen Pendidikan di HUT ke-80 PGRI dan HGN 2025

26 November 2025
Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran untuk Jaga Ketertiban Selama Ramadan

Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran untuk Jaga Ketertiban Selama Ramadan

19 February 2026

Artikel Terbaru

Gerebek Saritem, Polisi Amankan 21 Orang dan Belasan Alat Isap

Penggerebekan Saritem, Polisi Amankan 21 Orang Positif Sabu

10 October 2026
Polrestabes Bandung Bongkar Budidaya Ganja di Atap Rumah, Pria 55 Tahun Diamankan

Polrestabes Bandung Ungkap Budidaya Ganja di Atap Rumah

10 October 2026
Kunker di Jawa Tengah, Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru

Komisi VIII DPR Bahas Percepatan Sertifikasi Guru di Jawa Tengah

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 4.3 Guncang Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur

Gempa Magnitudo 4,3 Guncang Timor Tengah Utara NTT

10 October 2026
Wamenhan Terima Audiensi Ketua Departemen HI FISIP UI dan Sasakawa Peace Foundation, Bahas Persiapan The Sudirman Dialogue 2027

The Sudirman Dialogue 2027 Dibahas Wamenhan dan FISIP UI

10 October 2026
Polda Sumsel Ungkap Kasus 3C dan Tindak 113 Kasus Premanisme

Polda Sumsel Ungkap 50 Kasus 3C dan 113 Kasus Premanisme

10 October 2026
Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

10 October 2026

Popular Story

Bareskrim Polri Bekuk Direktur PT TSI yang Diduga Terlibat Impor Ilegal Ponsel Bekas
Nasional

Bareskrim Tangkap Direktur PT TSI Kasus Impor Ilegal Ponsel

by Dwina
9 October 2026
0

Headline.co.id ~ Bareskrim Polri menangkap Direktur PT TSI, Tatang Winata (TW), dalam...

Read moreDetails

Moto2 GP Jepang: Guevara Pangkas Jarak dari Gonzalez Jadi 10,5 Poin

62 Gempa Susulan Guncang Sumba Barat Daya, BMKG Pantau

Spanyol Kalahkan Kroasia 2-1 dan Lolos ke Perempat Final

GDPS Bahas Transformasi Bisnis lewat Buku Beyond the Horizon

BRIN dan Kementan Perkuat Tata Kelola Pupuk Bersubsidi

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Kokoh pada September 2026

Rekrutmen Pekerja Sawit Belu Tanpa Biaya, Dikirim ke Kalimantan

Persib vs Port FC Imbang 0-0 di Babak Pertama

Penganiayaan Bayi 11 Bulan di Cakung Diduga Dipicu Cemburu

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.