Headline.co.id, Polres Lingga ~ Polda Kepulauan Riau, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pembalakan liar kayu bakau (mangrove) di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Lingga Utara. Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Jumat, 30 Januari 2026. Keenam tersangka yang ditangkap adalah warga Desa Linau, dan masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi ilegal ini.
Para tersangka yang ditangkap adalah L alias S (53), MK (18), IK (30), AJ (52), DH (29), dan N (40). L berperan sebagai koordinator dan penyandang dana, sementara MK bertindak sebagai tekong kapal atau pengangkut kayu. IK berperan sebagai pemuat atau pengangkut kayu mangrove, AJ sebagai anak buah kapal atau koki kapal, dan DH serta N sebagai penebang mangrove. “Terhadap keenam tersangka telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres.
Perbuatan para tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kapolres menjelaskan bahwa para anak buah kapal (ABK) dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 ayat 1 A dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Sementara itu, tersangka L sebagai koordinator dan penyandang dana dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar, serta Pasal 87 ayat 1C dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp2,5 miliar. Sebelumnya, pada Senin, 26 Januari, Polres Lingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kayu bakau ilegal dari perairan Laut Air Batu, Desa Tanjung Kelit. Kayu tersebut diangkut menggunakan kapal kayu tanpa nama dan tidak dilengkapi dokumen resmi.
Kapal tersebut membawa sekitar 2.000 batang kayu bakau. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa kayu bakau yang terkumpul di wilayah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 8.000 batang yang tersebar di tujuh lokasi penyimpanan.




















