Headline.co.id, Jakarta ~ Aparat kepolisian di Flores Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, tengah melakukan penyelidikan terhadap pasangan suami istri berinisial MNH dan ENB. Mereka diduga terlibat dalam perekrutan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Larantuka, Flores Timur. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pasangan tersebut dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui Pelabuhan Larantuka.
Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, menyatakan bahwa pasangan tersebut ditangkap pada 22 Januari 2026 di Pelabuhan Larantuka. Mereka diduga hendak memberangkatkan tujuh calon PMI ke Malaysia dan Brunei Darussalam. “Penyelidikan dilakukan untuk mengembangkan keterlibatan pasangan suami istri tersebut dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang,” ujar AKP Eliezer, Kamis (29/1/2026).
Ketujuh calon PMI tersebut diamankan saat hendak menaiki kapal yang akan meninggalkan pulau Flores. Para korban berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena, dan Kecamatan Larantuka. Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui bahwa mereka direkrut oleh MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.
“Perekrutan dilakukan secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi,” tambah AKP Eliezer. Ia juga menegaskan pentingnya masyarakat memastikan bahwa perekrutan tenaga kerja dilakukan melalui instansi berwenang serta perusahaan yang memiliki izin.






















