Headline.co.id, Jakarta ~ Polresta Bandarlampung berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah melakukan aksinya sebanyak 23 kali di wilayah Kota Bandarlampung. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, dalam keterangan resminya pada Selasa, 27 Januari 2026.
Menurut Kombes Pol. Yuni, pengembangan kasus ini mengungkap bahwa tersangka berinisial RS, bersama rekannya, diduga terlibat dalam aksi pencurian di sedikitnya 23 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bandarlampung. Jaringan pelaku ini dinilai cukup aktif dan telah meresahkan masyarakat setempat.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pencurian. Saat ini, tersangka RS telah diamankan di Polresta Bandarlampung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kombes Pol. Yuni juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Sementara polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkapnya.






















