Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sinte dalam bentuk cairan. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Januari 2026. Kedua pelaku yang diamankan adalah CR (20) dan AMS (20).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 cartridge liquid yang mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, dan tiga tabung whipping gas. Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan keresahan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Tim mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai dengan informasi yang diterima. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti narkotika,” kata AKBP Vernal saat dikonfirmasi pada Selasa, 27 Januari 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa liquid mengandung sinte tersebut dibeli secara daring pada 2 Januari 2026. Pembelian dilakukan dengan metode transfer dan pengambilan di wilayah Sukabumi. Kedua pelaku mengaku bahwa narkotika tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak diperjualbelikan.
“Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Vernal. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.








