Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang dilakukan melalui modus pengiriman paket online dengan resi palsu. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua tersangka, VA (34) dan TM (29), di Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Banten. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,16 gram dan ganja seberat 2,3 kilogram.
AKP Budi Purwanto, Plt. Kanit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM bertugas sebagai penjaga gudang dan penyimpan barang haram milik VA. “Tersangka VA berperan sebagai pengedar di wilayah Tangerang Kota, sementara TM berperan sebagai penjaga gudang sekaligus penyimpan barang haram VA,” ujar AKP Budi pada Senin (26/1/26).
Menurut AKP Budi, modus operandi yang digunakan cukup menarik perhatian. Para pelaku mengemas ganja dalam paket pengiriman online, namun menggunakan stiker resi pengiriman palsu. “Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas jika sewaktu-waktu dicurigai, seolah-olah pelaku sedang mengantar paket ekspedisi. Mereka mengemas paket ini dengan resi paket palsu untuk mengelabui petugas jika mereka dicurigai,” jelasnya.
Kedua pelaku telah berada dalam pantauan penyidik sejak Juli 2025. Namun, penyidik sempat kehilangan jejak mereka. Meski demikian, pemantauan terus dilakukan hingga akhirnya pelaku kembali terdeteksi melakukan pergerakan pada Januari 2026.





















