Headline.co.id, Semarang ~ Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. Dalam operasi ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan ribuan tabung gas dari beberapa lokasi di wilayah kota dan kabupaten Semarang. Langkah ini diambil sebagai upaya Polri untuk melindungi masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes. Pol. Djoko Julianto, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan dan mahalnya harga LPG 3 kg di pasaran. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG non subsidi,” ujar Kombes. Pol. Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Polda Jateng, sebagaimana dilansir dari laman javasatu, Jumat (23/1/26).
Aktivitas ilegal ini diketahui dilakukan di tiga lokasi, yaitu sebuah rumah dan gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, serta gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat tersangka berinisial TDS, YK, PM, dan FZ. Keempat tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengadaan LPG subsidi, proses penyuntikan atau pemindahan isi gas, hingga penjualan LPG non subsidi hasil suntikan.
Selain para tersangka, petugas juga menyita 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kg. Polisi turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit mobil pikap. Kombes. Pol. Djoko Julianto menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. “Akibatnya masyarakat kesulitan mendapatkan LPG subsidi dan terpaksa membeli dengan harga lebih mahal,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes. Pol. Artanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya melalui Satgas Pangan, untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan barang penting di pasaran. “Menjelang Ramadan, kepolisian akan terus hadir untuk memastikan kebutuhan pokok masyarakat tersedia dengan harga terjangkau,” ujarnya.






















