Headline.co.id, Sleman ~ Kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di kawasan Jalan Janti, Sleman, kembali menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Peristiwa yang terjadi pada April 2025 itu melibatkan seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya hingga terjadi tabrakan yang menyebabkan pelaku meninggal dunia. Kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Informasi tersebut mencuat setelah akun Instagram @merapi_uncover mengunggah curahan hati korban penjambretan. Dalam unggahan itu, korban menyampaikan bahwa suaminya kini berstatus tersangka dan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara dari Polres Sleman ke Kejaksaan Negeri Sleman. Meski sempat akan ditahan, permohonan keluarga dikabulkan sehingga yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan gelang pemantau berbasis GPS di kakinya.
Korban menegaskan bahwa suaminya bukan pelaku kriminal, melainkan hanya berupaya melindungi istrinya dari tindak kejahatan. Ia berharap proses hukum dapat berjalan adil dan kasus tersebut segera memperoleh kejelasan. Unggahan tersebut memicu beragam tanggapan warganet yang menaruh perhatian pada sisi kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto E.W., S.I.K., M.H., menjelaskan secara rinci kronologi kejadian dan langkah penanganan yang telah dilakukan kepolisian. Menurutnya, peristiwa bermula saat seorang perempuan yang mengendarai sepeda motor dijambret oleh dua pelaku di Jalan Janti.
“Pada saat itu ada ibu-ibu yang sedang naik motor di Jalan Janti, kemudian ibu tersebut dijambret oleh dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor. Pelaku melarikan diri, namun kebetulan suami dari korban sedang mengemudi mobil di sebelah kanan,” ujar Edy kepada headline.co.id.
Mengetahui istrinya menjadi korban penjambretan, suami korban kemudian melakukan pengejaran. Dalam proses tersebut, terjadi beberapa kali senggolan hingga akhirnya kendaraan pelaku tertabrak dan terpental. Akibat benturan tersebut, pelaku penjambretan meninggal dunia di tempat kejadian.
Kapolresta Sleman menjelaskan bahwa terdapat dua penanganan perkara yang dilakukan secara terpisah. Kasus penjambretan atau pencurian dengan kekerasan ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman. Namun karena kedua pelaku meninggal dunia, perkara tersebut dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, aspek kecelakaan lalu lintas ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polres Sleman. Dalam penanganan perkara ini, kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dengan membuka ruang mediasi antara para pihak.
“Polres Sleman tentunya dalam menangani perkara laka lantas ini mengedepankan restoratif justice. Kami memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dan upaya damai, namun beberapa kali disampaikan tidak ada titik temu, sehingga proses penanganan dilanjutkan melalui jalur hukum,” jelas Edy.
Ia menambahkan, penyidik telah menjalankan seluruh tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, mulai dari tindakan pertama di tempat kejadian perkara, olah TKP, pengumpulan barang bukti termasuk rekaman CCTV, hingga pemeriksaan saksi-saksi serta saksi ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Pemberkasan sudah lengkap dan jaksa telah menyatakan berkas perkara lengkap. Perkara juga telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses berikutnya,” tegasnya.
Dalam proses tersebut, kepolisian juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Berkas perkara dan barang bukti kini telah berada di Kejaksaan Negeri Sleman untuk tahapan penuntutan selanjutnya.






















