Headline.co.id (Depok) ~ Untuk melakukan antisipasi penyebaran virus corona di lingkungan kampus, Rektor Universitas Indonesia (UI), Prof. Ari Kuncoro menyiapkan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
baca juga: Gelar Forum Silaturahmi, Polda DIY Ajak Pengemudi Ojol Jaga Kamtibmas di Jogja
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dengan menerapkan kebijakan PJJ tersebut dilaksanakan UI mulai Rabu, 8 Maret 2020. Dalam keterangan tertulisnya kuncoro menyampaian PJJ tersebut berlaku hingga semester genap Tahun Ajaran 2019/2020.
UI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE-703/UN2.R/OTL.09/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Infeksi COVID-19.
Ari Kuncoro menyampaikan pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi Infeksi COVID-19 menjelaskan secara rinci berbagai bentuk/format PJJ yang dapat diterapkan. Pimpinan Fakultas dan Program Studi diminta untuk memberikan dukungan yang dibutuhkan para dosen untuk dapat menyelenggarakan PJJ.
baca juga: Update Terbaru Virus Corona: 69 Orang Terpapar, Dua Diantaranya Ada Bayi
Seiring dengan diimplementasikan PJJ, pimpinan UI meminta mara mahasiswa yang menghuni di asrama UI dan rumah-rumah kost di sekitar Kampus UI untuk sesegera mungkin kembali/pulang ke rumah orang tua/keluarga masing-masing.
Ari Kuncoro meminta mahasiswa yang tidak dapat meninggalkan asrama UI dan rumah kost di sekitar Kampus UI karena alasan tertentu diminta untuk melaporkan diri kepada Kepala Asrama UI dan/atau Manajer Kemahasiswaan Fakultas; dan selanjutnya akan dipantau.
“UI tetap menyelenggarakan KBM dalam bentuk praktik seperti praktik laboratorium, praktik klinik, praktik di industri, dan praktik di berbagai institusi, dengan terlebih dahulu memastikan bahwa tempat-tempat praktik tersebut menerapkan upaya pencegahan penularan infeksi COVID-19,” ujarnya.
baca juga: Satu Pasien Positif Corona di Solo Meninggal
Rektor juga menegaskan bahwa UI menunda atau menjadwal ulang penyelenggaraan KBM dalam bentuk praktik lapangan di masyarakat seperti Kuliah Kerja Nyata dan Praktik Belajar Lapangan atau menggantinya dengan metode pembelajaran lain.
Dalam hal praktik lapangan di masyarakat tidak dapat dijadwal ulang dan tidak dapat diganti dengan metode lain, maka penyelenggaraan praktik lapangan di masyarakat harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan penularan infeksi COVID-19 yang sebaik mungkin.