Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memulai konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (RPM) tentang Pendekatan Kota Cerdas. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 mengenai Perkotaan. RPM ini disusun untuk memenuhi amanat Pasal 64 ayat (2) dari PP tersebut, yang mengharuskan adanya peraturan menteri mengenai pendekatan kota cerdas berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital di bawah Kemkomdigi telah menyusun RPM ini dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuan dari regulasi ini adalah menyediakan pedoman strategis bagi pemerintah daerah dalam mengelola kabupaten dan kota secara berkelanjutan melalui inovasi dan kolaborasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) serta teknologi pendukung lainnya.
RPM Pendekatan Kota Cerdas juga dirancang untuk mendukung pengembangan Smart Government dengan meningkatkan kapasitas pemerintah daerah. Selain itu, RPM ini menetapkan standar dan indikator Kota Cerdas sebagai tolok ukur implementasi di lapangan. Rancangan peraturan ini mencakup berbagai aspek penting, mulai dari tata kelola birokrasi, ekonomi, kehidupan berkota, masyarakat, lingkungan, hingga mobilitas.
Pemerintah daerah diwajibkan membentuk gugus tugas, tim pelaksana, serta Forum Kota Cerdas untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Penilaian pemenuhan standar Kota Cerdas akan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta kementerian dan lembaga terkait. RPM ini juga membuka ruang kerja sama dan kemitraan pemerintah daerah dengan masyarakat, badan hukum, pemerintah daerah lain, hingga pemerintah luar negeri.
Kemkomdigi menilai penting untuk melibatkan masyarakat secara aktif melalui konsultasi publik, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Oleh karena itu, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan terhadap RPM Pendekatan Kota Cerdas hingga 5 Februari 2026. Masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat moha052@komdigi.go.id. Dokumen Konsultasi Publik RPM Komdigi tentang Pendekatan Kota Cerdas dapat diunduh melalui tautan yang telah disediakan oleh Kemkomdigi.



















