Headline.co.id, Pelalawan ~ Polres Pelalawan telah memusnahkan sebanyak 20,7 ton bawang ilegal yang merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Kabupaten Pelalawan. Pemusnahan ini dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Barang bukti yang dimusnahkan ini terkait dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, dan dilakukan dengan cara ditimbun. Proses pemusnahan dimulai dengan pembuatan lubang besar menggunakan alat berat ekskavator, di mana ribuan karung bawang dimasukkan dan kemudian ditimbun kembali hingga tertutup seluruhnya.
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, dan dihadiri oleh Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau, Sokhib, S.Pi., MP. Selain itu, turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, SP., M.Si., serta sejumlah undangan lainnya. Jenis bawang yang dimusnahkan meliputi bawang merah, bawang putih, dan bawang bombai yang diselundupkan melalui jalur perairan dan daratan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap peredaran komoditas pertanian ilegal yang tidak memenuhi ketentuan karantina.
Kompol Asep Rahmat menjelaskan bahwa bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Pelalawan bersama Polsek Teluk Meranti. “Barang bukti bawang yang dimusnahkan hari ini jumlahnya lebih dari 20 ton. Ini merupakan hasil penangkapan oleh Sat Polairud dan Polsek Teluk Meranti,” jelasnya, seperti dilansir dari laman riaupos, Selasa (20/1/26).
Ia menambahkan bahwa seluruh barang bukti dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah dan masuk melalui jalur yang tidak ditetapkan oleh pemerintah. Rincian bawang ilegal yang dimusnahkan adalah bawang merah seberat 20.736 kilogram, bawang bombai 1.976 kilogram, serta bawang putih 760 kilogram.








