Headline.co.id, Kepulauan Meranti ~ Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai kesepakatan untuk memperluas cakupan perlindungan pekerja hingga ke tingkat desa. Kesepakatan ini ditandatangani pada Rabu, 5 Agustus 2026, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan seluruh pekerja, termasuk yang berada di desa-desa terpencil, mendapatkan perlindungan sosial yang memadai.
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan jaminan sosial kepada seluruh pekerja di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk melindungi pekerja dari risiko sosial ekonomi yang mungkin mereka hadapi,” ujar Adil. Ia menambahkan bahwa perlindungan ini tidak hanya penting bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja informal yang sering kali luput dari perhatian.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Riau, Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa program ini akan mencakup berbagai jenis perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. “Kami berharap dengan adanya perluasan ini, pekerja di desa-desa dapat merasa lebih aman dan terlindungi,” kata Fauzi. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi program ini agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami manfaat yang ditawarkan.
Ke depan, Pemkab Kepulauan Meranti dan BPJS Ketenagakerjaan berencana untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya jaminan sosial. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan dan mendorong lebih banyak pekerja untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kepulauan Meranti dapat meningkat secara signifikan.

















