Headline.co.id, Jakarta ~ Polisi mengonfirmasi bahwa Wardatina Mawa menolak permohonan restorative justice dalam kasus dugaan perzinaan yang melibatkan Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Penolakan ini disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 13 Januari 2026. “Pada Selasa 13 Januari, IR sudah menemui penyidik, saat itu disampaikan kalau permohonan restorative justice dari para terlapor (IR dan IF) ditolak pelapor (MW),” ungkap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Senin, 19 Januari 2026.
Dengan tidak adanya kesepakatan damai, penyidik kini bersiap untuk membawa kasus ini ke tahap yang lebih lanjut. Kompol Andaru menjelaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan melalui asesmen dan gelar perkara untuk menentukan status hukum dari kasus tersebut. “Dilanjutkan di tahap selanjutnya. Jadwalnya (gelar perkara) masih dalam proses, kita tunggu saja,” jelasnya.
Dalam laporan yang diajukan, Wardatina Mawa juga menyertakan rekaman CCTV sebagai barang bukti. Ia menambahkan bahwa hubungan suaminya dan Inara Rusli bermula dari hubungan bisnis.








