Headline.co.id, Polres Metro Bekasi Berhasil Mengungkap Praktik Ilegal Penyalahgunaan Gas Lpg Subsidi Di Wilayah Kecamatan Cikarang Selatan ~ Kabupaten Bekasi. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan Satreskrim Polres Metro Bekasi terkait dugaan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (19/1/26).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dengan inisial RKA sebagai pemilik lapak, MH yang berperan sebagai sopir bongkar muat, dan MRT sebagai kenek. Selain itu, petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Kombes Pol. Sumarni menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik tanpa standar keselamatan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, diperlukan empat tabung gas subsidi 3 kilogram. Gas hasil oplosan ini kemudian dijual ke sejumlah wilayah di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan gas LPG subsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta merampas hak warga yang seharusnya menerima subsidi. Dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dengan estimasi keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Metrologi Legal, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. “Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas agar segera menghubungi layanan kepolisian 110,” tegas Kombes Pol. Sumarni.








