Headline.co.id, Pemerintah Kota Pekanbaru Telah Menyelesaikan Proses Serah Terima Prasarana ~ sarana, dan utilitas umum (PSU) dari 16 pengembang perumahan. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman. Acara serah terima ini berlangsung di Aula Kompleks Perkantoran Tenayan Raya pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Mahyuddin, menjelaskan bahwa proses penyerahan PSU ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2009. Ketentuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 188 Tahun 2019 dan diperbarui dengan Perwako Nomor 19 Tahun 2023.
Mahyuddin menyatakan, “Penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas umum agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.” Luas sarana atau fasilitas sosial yang diserahkan tercatat sebesar 2,55 hektare atau sekitar 25.583 meter persegi. Nilai perolehan aset PSU yang diterima, berdasarkan perhitungan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), mencapai Rp103,3 miliar.
Pemko Pekanbaru juga membuka peluang kerja sama dengan pengembang, pihak swasta, maupun masyarakat dalam pengelolaan PSU, dengan syarat peruntukan fasilitas yang telah ditetapkan tidak diubah. Mahyuddin menambahkan, “Dengan adanya penyerahan ini, diharapkan fasilitas umum dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.”





















