Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk meniadakan sistem pembatasan lalu lintas ganjil-genap pada Jumat, 16 Januari 2026. Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi hal ini pada Kamis, 15 Januari 2026, dengan menyatakan, “Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan.”
Pengumuman mengenai peniadaan sistem ganjil-genap ini juga telah disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Instagram, @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut, informasi mengenai kebijakan ini disampaikan kepada masyarakat luas.
Kebijakan peniadaan ganjil-genap ini didasarkan pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3). Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa pembatasan lalu lintas ganjil-genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.





















