Headline.co.id, Jakarta ~ Ciputat (Kemenag) — Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar, menegaskan bahwa penataan dan pengelolaan aset di UIN Jakarta merupakan bagian dari mandat negara. Hal ini disampaikan menyusul adanya informasi terkait pengelolaan aset dan satuan pendidikan yang berhubungan dengan UIN Jakarta. Prof. Asep menekankan bahwa semua langkah yang diambil dilakukan secara kelembagaan, transparan, dan dengan pendampingan hukum.
Prof. Asep menjelaskan bahwa sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB) di lingkungan Kementerian Agama, ia bertanggung jawab untuk memastikan aset negara terlindungi dan dikelola dengan baik. “Selama saya menjabat sebagai Rektor, saya bertanggung jawab untuk menjaga aset negara dan memastikan pemanfaatannya memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pendidikan dan masyarakat,” ujarnya. Penataan aset dilakukan dengan tetap mengutamakan keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum UIN Jakarta, Prof. Imam Subchi, menambahkan bahwa yayasan dan satuan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta memiliki sejarah panjang yang tidak dapat dipisahkan dari perjalanan kelembagaan UIN. Yayasan tersebut awalnya didirikan untuk menyediakan sarana pendidikan dan berfungsi sebagai laboratorium pendidikan. Sejarah ini dimulai dengan Akta Pendirian Yayasan Kesejahteraan IAIN Jakarta Nomor 117 pada 22 April 1964.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Lebih lanjut, Prof. Asep dan Prof. Imam menegaskan bahwa hak peserta didik tetap menjadi prioritas utama dalam proses penataan aset. Mereka memastikan bahwa kegiatan belajar-mengajar harus tetap berlangsung dengan baik. Prof. Imam mengajak semua pihak untuk melihat persoalan ini secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa langkah yang diambil adalah bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga aset sekaligus memastikan fungsi pendidikan tetap berjalan.


















