Headline.co.id, Gorontalo ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo telah resmi mengimplementasikan sistem Manajemen Talenta yang profesional dan objektif dalam pengisian jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, setelah menghadiri pelantikan 25 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Senin, 12 Januari 2026. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 800.1.1.3/JPT/BKD/SK/28/I/2026.
Idah Syahidah menjelaskan bahwa seluruh pejabat yang dilantik telah melalui proses penilaian menyeluruh sesuai prinsip Manajemen Talenta. Ia menegaskan bahwa penetapan jabatan tidak lagi didasarkan pada faktor kedekatan, kesukaan, atau hubungan tertentu. “Semua ASN yang memiliki kemampuan dan memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti uji kompetensi dan menduduki jabatan,” tegasnya.
Wakil Gubernur menekankan bahwa penilaian dalam sistem Manajemen Talenta berfokus pada prestasi, kemampuan, dan rekam jejak kinerja masing-masing ASN. Selain kecerdasan intelektual, aspek lain seperti loyalitas, sikap, etika, karakter, dan attitude juga menjadi komponen penting dalam menentukan kecocokan seseorang pada suatu jabatan. “Kami bersama Gubernur melihat secara menyeluruh, siapa yang cocok di jabatan tertentu. Kecerdasan penting, tetapi loyalitas, sikap, dan etika juga menjadi penilaian utama,” tambah Idah.
Proses transformasi sistem karier ASN ini akan berlanjut secara berjenjang. Saat ini, Pemerintah Provinsi sedang melaksanakan asesmen untuk pengisian jabatan Kepala Biro. Selanjutnya, penataan akan menjangkau pejabat eselon II yang mendekati masa pensiun. Skema ini dirancang untuk menciptakan sistem karier ASN yang objektif, terukur, dan berkelanjutan.
Setelah pelantikan, para pejabat eselon II yang baru dilantik diinstruksikan untuk segera menyusun usulan pengisian jabatan di bawahnya, yaitu eselon III dan IV. Meski demikian, seluruh proses rekrutmen dan promosi pada jenjang tersebut wajib melalui mekanisme persetujuan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memastikan konsistensi penerapan Manajemen Talenta.
Pengangkatan massal pejabat tinggi ini merupakan bagian dari penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang diselaraskan dengan visi-misi serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Gorontalo periode 2024–2029.





















