Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang melaporkan bahwa kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di wilayah tersebut pada tahun 2025 telah melampaui target nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, menyatakan bahwa target kepemilikan KIA yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri adalah sebesar 62 persen. Namun, Kabupaten Batang berhasil mencapai angka 62,23 persen.
“Target dari pemerintah pusat adalah 62 persen dan di Batang bisa tercapai 62,23 persen. Artinya sudah lebih dari 100 persen target,” ujar Dwi saat ditemui di Kantor Disdukcapil Batang, Kabupaten Batang, Jumat (9/1/2026). Dwi menjelaskan bahwa pencapaian ini diraih melalui percepatan layanan yang dilakukan dalam beberapa bulan terakhir. Saat pertama kali menjabat, angka kepemilikan KIA di Batang masih berada di kisaran 60 persen.
“Dalam dua sampai tiga bulan terakhir kami lakukan akselerasi supaya kepemilikan KIA bisa meningkat. Upaya percepatan tersebut dilakukan melalui layanan jemput bola, terutama ke sekolah-sekolah serta melalui kegiatan sambang desa,” jelasnya. Langkah ini dinilai efektif untuk menjangkau anak-anak usia sekolah agar segera memiliki identitas kependudukan.
Berdasarkan data Disdukcapil Batang, dari total sekitar 215.000 anak di Kabupaten Batang, sebanyak 133.000 anak telah memiliki KIA. Sementara itu, sekitar 81.000 anak masih belum memiliki KIA. Menurut Dwi, anak-anak yang belum memiliki KIA umumnya berada pada rentang usia 0 hingga 5 tahun. Pada usia tersebut, KIA memang belum banyak digunakan karena anak belum bersekolah dan belum diwajibkan untuk melakukan perekaman foto.
“Biasanya baru dibuat saat anak mulai masuk sekolah. Karena memang pemanfaatannya belum terlalu terasa di usia balita,” ungkapnya. Meski demikian, Dwi menegaskan bahwa KIA memiliki fungsi yang cukup penting dan akan terus didorong pemanfaatannya agar lebih optimal. Salah satunya adalah sebagai identitas anak dalam berbagai layanan publik.
“KIA bisa digunakan untuk bepergian, seperti naik kereta atau pesawat. Anak di atas usia tertentu kan wajib tiket, dan KIA bisa dipakai untuk pemesanan. Selain itu, KIA juga dapat dimanfaatkan untuk membuka rekening tabungan anak, mengurus BPJS Kesehatan, serta berbagai keperluan administrasi lainnya,” tegasnya. Ke depan, Disdukcapil Batang juga berencana menjalin kerja sama dengan pelaku usaha dan UMKM di wilayah Batang agar KIA memiliki nilai tambah bagi anak-anak.
“Kami upayakan kerja sama dengan mitra usaha. Misalnya anak yang memiliki KIA bisa mendapatkan diskon di UMKM tertentu, atau potongan harga saat ulang tahun dengan menunjukkan KIA,” pungkasnya. Dengan berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Batang berharap kepemilikan sekaligus pemanfaatan KIA dapat terus meningkat, sehingga hak-hak administrasi anak sebagai warga negara dapat terpenuhi sejak dini. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)



















