Headline.co.id, Batang ~ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Batang melaporkan pencapaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang tahun 2025. Capaian ini meliputi penerbitan KTP elektronik, kartu keluarga, kartu identitas anak, serta akta kelahiran dan kematian. Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Batang, Dwi Marendra, menyatakan bahwa rasio kepemilikan KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Batang telah mencapai 98,92 persen dari total wajib KTP sebanyak 645.116 orang.
“Target kami adalah 99 persen, dan saat ini telah mencapai 98,92 persen. Masih ada sekitar 6.380 warga yang belum melakukan perekaman,” ungkap Dwi saat ditemui di Ruang Pelayanan Disdukcapil Kabupaten Batang, Rabu (7/1/2026). Ia menambahkan bahwa jumlah warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bersifat dinamis karena setiap hari ada warga yang baru genap berusia 17 tahun dan wajib memiliki KTP.
Selain e-KTP, kepemilikan Kartu Keluarga (KK) di Kabupaten Batang juga hampir mencapai target. Dari target 99,6 persen, capaian kepemilikan KK pada 2025 mencapai 99,5 persen atau sebanyak 289.145 KK. “Yang belum terupdate umumnya belum melakukan perekaman data KTP elektronik,” jelasnya. Sementara itu, kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) tercatat mencapai 62,23 persen, lebih tinggi dari target yang ditetapkan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar 62 persen.
Untuk layanan akta kelahiran, Disdukcapil Batang mencatat capaian sebesar 97,13 persen atau sebanyak 229.980 dokumen. Angka ini sedikit di bawah target awal yang ditetapkan sebesar 98 persen. Dwi menekankan pentingnya akta kelahiran sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. “Masih ada masyarakat, terutama di desa-desa, yang belum mengurus akta kelahiran sejak anak lahir. Biasanya baru diurus saat anak akan masuk sekolah, atau untuk mengurus BPJS Kesehatan. Oleh karena itu kami mendorong seluruh masyarakat untuk aktif mengurus dokumen kependudukan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan capaian pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Batang telah menyiapkan sejumlah strategi pada 2026. Salah satunya adalah program jemput bola, sambang desa, dan kegiatan layanan administrasi kependudukan lainnya ke desa dan sekolah-sekolah, bersinergi dengan Program Pemerintah Daerah agar pelayanan administrasi kependudukan semakin mudah diakses masyarakat. “Sekarang perekaman sudah bisa dilakukan sejak usia 16 tahun. Jadi ketika menginjak usia 17 tahun, KTP bisa langsung dicetak dan diberikan,” tandas Dwi. (MC Batang, Jateng/Roza/Jumadi)



















