Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pihak yang Dapat Melaporkan Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan KUHP Baru

Aditya by Aditya
7 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 1 min read
415 8
A A
0
Pihak yang Dapat Melaporkan Tindak Pidana Perzinaan Berdasarkan KUHP Baru
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Hukum menegaskan ketentuan baru terkait delik aduan perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa hak untuk melaporkan tindak pidana tersebut hanya diberikan kepada pasangan sah dan orang tua, bukan pihak luar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Supratman melalui keterangan resmi pada Senin, 5 Januari 2026. Ia menyoroti perbedaan mendasar KUHP lama dan KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Menurutnya, Pasal 411 dan 412 KUHP 2023 tidak hanya mengatur perzinaan yang melibatkan pihak yang telah menikah, tetapi juga memperluas perlindungan hukum bagi anak-anak.

Contents

  • 1. You might also like
  • 2. Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah
  • 3. Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

You might also like

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

30 July 2026
Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

30 July 2026

Proses perumusan undang-undang ini diketahui melalui dinamika panjang di DPR RI, yang melibatkan perdebatan mendalam terkait isu moralitas partai-partai berideologi nasionalis dan agama. Proses tersebut akhirnya mencapai suatu kompromi hingga menjadi ketentuan yang diundangkan.

ADVERTISEMENT

Undang-Undang KUHP baru telah ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 624, undang-undang ini baru akan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara rinci, Pasal 411 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan bukan pasangan sahnya dapat dipidana karena perzinaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara itu, Pasal 412 mengatur bahwa hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan atau ‘kumpul kebo’ dapat dikenai pidana paling lama enam bulan atau denda.

Pengaduan untuk kedua pasal ini hanya dapat diajukan oleh pasangan sah, atau oleh orang tua dan anak dari pihak yang tidak terikat perkawinan, dengan syarat anak tersebut telah berusia minimal 16 tahun.

Tags: berita jakartaHeadlineHukumJakartaKementerian
ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

by Wawan
30 July 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau seluruh pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan....

Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

by Dwina
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kelompok seni Gejok Lesung Prameswari turut memeriahkan peringatan Hari Jadi ke-78 dan Merti Kalurahan Sardonoharjo di Kapanewon...

Warga Donolayan Rayakan Tradisi Kenduri Saparan

Warga Donolayan Rayakan Tradisi Kenduri Saparan

by wahyu
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Sebanyak 250 warga dari Padukuhan Donolayan, Kalurahan Donoharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, berkumpul di Lapangan Donolayan untuk...

Polsek Gamping Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SD di Sleman

Polsek Gamping Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SD di Sleman

by Dwina
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Kepolisian Sektor (Polsek) Gamping mengadakan kegiatan edukasi mengenai tertib berlalu lintas kepada siswa SD Negeri Demak Ijo...

Forum Anak Banda Aceh Terima Penghargaan Terbaik di Tingkat Provinsi

Forum Anak Banda Aceh Terima Penghargaan Terbaik di Tingkat Provinsi

by Lia
30 July 2026
0

Headline.co.id, Banda Aceh ~ Forum Anak Kota Banda Aceh berhasil mendapatkan penghargaan sebagai Forum Anak Pelopor dan Pelapor Terbaik di...

Mahasiswa UII Soroti Isu Kemanusiaan dalam Pengelolaan Sampah Lewat Film Pendek

Mahasiswa UII Soroti Isu Kemanusiaan dalam Pengelolaan Sampah Lewat Film Pendek

by Wawan
30 July 2026
0

Headline.co.id, Sleman ~ Mahasiswa dari Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Islam Indonesia (UII) yang tergabung dalam kelompok Wistara, merilis sebuah...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Francesco Camarda Selamatkan AC Milan dari Kekalahan di Laga Pramusim Melawan Celtic

Francesco Camarda Selamatkan AC Milan dari Kekalahan di Laga Pramusim Melawan Celtic

26 July 2026

Mulai Hari ini 3 Kawasan Wisata Jakarta Berlaku Ganjil Genap

21 November 2021
Menteri Agama Ajak BKMT Libatkan Generasi Muda dalam Majelis Taklim

Menteri Agama Ajak BKMT Libatkan Generasi Muda dalam Majelis Taklim

27 February 2026
Kapolda Sumsel Resmi Buka Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026

Kapolda Sumsel Resmi Buka Audit Kinerja Tahap I Tahun 2026

8 April 2026
Kepala BPJPH M. Aqil Irham sedang memaparkan pemanfaatan AI dalam registrasi sertifikasi halal saat FGD bersama Wantannas

Wantannas Bahas Pemanfaatan Teknologi AI Untuk Percepat Sertifikasi Halal di Indonesia

2 November 2023

BNPB Lakukan Pendataan Pengungsi Erupsi Semeru di Lumajang

21 December 2021

Walkot Bandar Lampung Ajak Pahami Ideologi Bangsa Saat Peringati Hari Lahir Pancasila

1 June 2021

Artikel Terbaru

Janice Tjen Melaju ke Semifinal Ganda DC Open 2026 Setelah Bangkit dari Ketertinggalan

Janice Tjen Melaju ke Semifinal Ganda DC Open 2026 Setelah Bangkit dari Ketertinggalan

30 July 2026
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Penyelesaian Sengketa Tanah

30 July 2026
PGE Catatkan Kenaikan Laba Bersih Berkat Produksi Panas Bumi

PGE Catatkan Kenaikan Laba Bersih Berkat Produksi Panas Bumi

30 July 2026
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tanggal, Jam, dan Lokasi Laga

Jadwal Indonesia di Piala AFF 2026 Lengkap, Jam dan Lokasi Pertandingan

30 July 2026
Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

Gejok Lesung Prameswari Pertahankan Seni Tradisional di Sleman

30 July 2026
Warga Donolayan Rayakan Tradisi Kenduri Saparan

Warga Donolayan Rayakan Tradisi Kenduri Saparan

30 July 2026
Polsek Gamping Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SD di Sleman

Polsek Gamping Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Siswa SD di Sleman

30 July 2026

Popular Story

Timnas Persija Jakarta
Sepak Bola

Kronologi Port FC vs Persija 2-2: Empat Gol dan Kebangkitan Macan

by Hendrawan
29 July 2026
0

Kronologi Port FC vs Persija 2-2, mulai dari dua gol juara bertahan,...

Read moreDetails

Bappenas Tekankan Pendekatan Daerah dalam Upaya Kurangi Kematian Ibu dan Anak

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Wilayah Gayo Lues, Aceh

Cuaca Besok 26 Juli 2026 Lengkap, Hujan Petir hingga Udara Kabur Berpotensi Terjadi

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan untuk Masjid di Aceh Tamiang

Gempa Magnitudo 3,2 Guncang Wilayah Lumajang, Jawa Timur

Peran Orang Tua Penting dalam Melindungi Anak di Era Digital

Sensus Ekonomi 2026 Akan Menjadi Landasan Kebijakan Ketenagakerjaan

Kemkomdigi dan BUMN Kolaborasi Siapkan Karier Talenta AI Nasional

Kemkomdigi Dorong Perempuan UMKM Tingkatkan Literasi Digital

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.