Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat pendampingan hukum dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Acara ini dilaksanakan serentak bersama pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Kalimantan Tengah pada Kamis, 18 Desember 2025.
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat sinergi Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, khususnya dalam bidang pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melaksanakan pembangunan secara taat hukum, transparan, dan akuntabel.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum, termasuk dalam penyediaan sarana dan prasarana pelaksanaan pidana kerja sosial. Menurutnya, sinergi pemerintah daerah dan kejaksaan menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan sosial. “Pemerintah daerah memiliki peran strategis, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana kerja sosial. Sementara kejaksaan sebagai penegak hukum dan pengawas akan memperkuat sinergi dalam menegakkan keadilan,” ujar Ahmad saat dimintai keterangan pada Jumat, 19 Desember 2025.
Ia menambahkan bahwa melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan memperoleh pendampingan hukum secara optimal dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau. Dengan demikian, pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminimalkan potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mewujudkan pemerintahan yang profesional, berintegritas, dan berkelanjutan di Kabupaten Pulang Pisau.



















