Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
3 months ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
406 17
A A
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

22 March 2026
Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

22 March 2026

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran pada 24 Maret 2026

by Ari Wibowo muhammad
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Puncak arus balik Lebaran 2026 atau Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah diperkirakan akan terjadi pada tanggal...

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

Kemkomdigi Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Ruang Digital Selama Lebaran 2026

by Dwina
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dalam rangka menyambut Idulfitri 1447 H, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan...

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 4,4 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

by Dani
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,4 mengguncang wilayah Daruba, Maluku Utara, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,1 Mengguncang Pariaman, Sumatera Barat

by Ari Wibowo muhammad
22 March 2026
0

Headline.co.id, Pariaman ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Pariaman, Sumatera Barat, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Agam, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,6 Mengguncang Agam, Sumatera Barat

by Dani
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Agam, Sumatera Barat, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan Meteorologi,...

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Agam, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 3,6 Guncang Wilayah Agam, Sumatera Barat

by Wawan
22 March 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Gempa bumi dengan kekuatan magnitudo 3,6 mengguncang wilayah Agam, Sumatera Barat, pada Minggu, 22 Maret 2026. Badan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Ibunda Jokowi Dimakamkan Hari Ini, Jokowi: Mohon Doanya

26 March 2020

Keluar Rumah Tak Gunakan Masker, Satpol PP Lampung Akan Berikan Sanksi

17 May 2020
Komisi X DPR RI Dorong Partisipasi dan Kebijakan Pendidikan Berbasis Data

Komisi X DPR RI Dorong Partisipasi dan Kebijakan Pendidikan Berbasis Data

9 February 2026
Pembangunan Huntara di Agam Hampir Selesai, Pemulihan Pascabencana Dipercepat

Pembangunan Huntara di Agam Hampir Selesai, Pemulihan Pascabencana Dipercepat

21 January 2026

Foreign Policy and Global Health Sepakat Dukung Penuh Upaya Global Akhiri Pandemi COVID-19

20 May 2020

Antisipasi PHK, Pemerintah akan Berikan Insentif untuk Industri Media Massa

26 July 2020
Warga Sumenep Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Selama Musim Hujan

Warga Sumenep Diingatkan Waspada Cuaca Ekstrem Selama Musim Hujan

27 December 2025

Artikel Terbaru

Polda Riau Gelar Silaturahmi Lebaran dengan Pembagian Bibit Pohon

Polda Riau Gelar Silaturahmi Lebaran dengan Pembagian Bibit Pohon

22 March 2026
Kebersamaan Idulfitri di Mako Brimob Sumut Dihadiri Dankorbrimob Polri

Kebersamaan Idulfitri di Mako Brimob Sumut Dihadiri Dankorbrimob Polri

22 March 2026
Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan di Cipayung

Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Pembunuhan di Cipayung

22 March 2026
Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Idulfitri untuk Perkuat Persatuan

Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Idulfitri untuk Perkuat Persatuan

22 March 2026
Tradisi Ogoh-ogoh di Senduro Cerminkan Toleransi Lintas Agama

Tradisi Ogoh-ogoh di Senduro Cerminkan Toleransi Lintas Agama

22 March 2026
Bupati Lumajang Rayakan Idulfitri Bersama Warga, Tingkatkan Kebersamaan

Bupati Lumajang Rayakan Idulfitri Bersama Warga, Tingkatkan Kebersamaan

22 March 2026
Ketua DPRD Gorontalo Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idulfitri

Ketua DPRD Gorontalo Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian Sosial di Hari Raya Idulfitri

22 March 2026

Popular Story

  • Kondisi sepeda motor gede (moge) tergeletak di tepi jalan usai terlibat kecelakaan dengan motor bebek di Perempatan Mlangsen, Kalurahan Palihan, Temon, Minggu (1/3/2026).

    Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1796 shares
    Share 718 Tweet 449
  • Tragis, Mahasiswa 22 Tahun Ditemukan Tewas Gantung Diri di Bambanglipuro Bantul

    747 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Polda Kepri Bongkar Kasus Penguasaan Ilegal 294 Hektare Lahan Konservasi

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Kecelakaan di Kasihan Bantul: Terios Oleng hingga Terjun ke Sawah, 1 Penumpang Meninggal

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2360 shares
    Share 944 Tweet 590
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    2107 shares
    Share 843 Tweet 527
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.