Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut

Lia by Lia
2 days ago
in Nasional
405 17
0
Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 Tidak Berlaku Surut
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menjadi topik perdebatan di berbagai kalangan. Menanggapi hal ini, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul Jakarta, menegaskan bahwa pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, S.H. yang menyatakan putusan MK tidak berlaku surut adalah benar secara hukum.

Prof. Juanda menjelaskan bahwa dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, putusan MK memiliki karakteristik khusus yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. “Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, putusan MK bersifat final. Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, artinya langsung berlaku sejak dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Prof. Juanda.

You might also like

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

15 December 2025
Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

15 December 2025

Ia menambahkan bahwa prinsip non-retroaktif atau tidak berlaku surut juga diatur secara eksplisit dalam Pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. “Putusan MK tidak berlaku surut. Artinya, daya ikat dan daya berlakunya hanya ke depan sejak putusan dibacakan,” tegasnya.

Menurut Prof. Juanda, putusan MK tersebut tidak berdampak hukum terhadap anggota Polri aktif yang telah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan pada 13 November 2025 pukul 11.35 WIB. “Sejak awal saya sudah katakan bahwa putusan ini bersifat prospektif. Sangat keliru jika ada pemikiran bahwa putusan MK berakibat hukum pada keberadaan pejabat Polri yang sudah menjabat sebelum putusan itu diucapkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa anggapan yang menyatakan putusan MK dapat membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya adalah kekeliruan besar dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum. “Putusan MK tidak berlaku ke belakang. Kalau itu diterapkan surut, maka akan membumihanguskan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” lanjut Prof. Juanda.

Lebih lanjut, Prof. Juanda menegaskan bahwa anggota Polri aktif masih dimungkinkan untuk menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian, sepanjang penugasan tersebut memiliki korelasi dengan tugas kepolisian. “Dalam amar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 sangat jelas bahwa yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 hanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’,” jelasnya.

Dengan demikian, menurut Prof. Juanda, ketentuan lain yang tidak dibatalkan oleh MK tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Prof. Juanda juga menegaskan bahwa penugasan anggota Polri aktif di luar institusi kepolisian masih memiliki dasar hukum lain, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. “Dalam peraturan perundang-undangan tersebut secara tegas diatur bahwa terdapat jabatan-jabatan tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI,” katanya.

Mengakhiri pernyataannya, Prof. Juanda menegaskan pentingnya memahami putusan MK secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. “Oleh karena itu, menilai Putusan MK ini harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai prinsip hukum. Putusan ini tidak menghapus atau membatalkan jabatan yang telah ada sebelumnya,” pungkas Prof. Juanda.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaMahkamahPutusan
Lia

Lia

Related Stories

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

Presiden Prabowo Puji TNI-Polri atas Respons Cepat dalam Penanganan Bencana

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Presiden Prabowo Subianto menyatakan apresiasi terhadap TNI, Polri, dan seluruh jajaran terkait yang telah bertindak cepat...

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

Polri Lakukan Pemeriksaan 19 Saksi dalam Kasus Ilegal Logging di Sumut

by Dwina
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait dugaan kasus ilegal logging di Daerah Aliran Sungai...

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

Polri Segera Umumkan Tersangka Ilegal Logging di Sumatera Utara

by Ari Wibowo muhammad
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan ilegal logging di...

Kapolri Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perjelas Putusan MK

Kapolri Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Perjelas Putusan MK

by Dani
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian...

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Kepabeanan

Polda Kepri Tangkap Empat Orang Terkait Dugaan Pelanggaran Kepabeanan

by Dani
15 December 2025
0

Headline.co.id, Batam ~ Batam. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap dugaan pelanggaran administratif kepabeanan di...

Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Sebagai Saksi

Pemilik Gedung Terra Drone Diperiksa Polres Jakpus Sebagai Saksi

by Lia
15 December 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah memeriksa pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia. Pemeriksaan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemerintah Targetkan Penurunan Angka Kemiskinan Menjadi 6,5 Persen Tahun 2024

11 February 2020
Pemprov Kalimantan Tengah Perkuat Sinkronisasi Data Desa untuk Program Huma Betang

Pemprov Kalimantan Tengah Perkuat Sinkronisasi Data Desa untuk Program Huma Betang

7 November 2025

Bupati Instruksikan ASN Lumajang Sisihkan Gajinya 2,5 persen untuk Keluarkan Zakat

23 March 2022
Pemilik Koperasi ditangkap usai menyekap nasabahnya

Kronologi Penangkapan Memilik Koperasi di Sleman yang Sekap Nasabahnya

16 January 2024

Wali Kota dan Wakilnya Resmikan Organisasi Pendidik Anak Usia Dini Bontang

7 August 2024
Keajaiban Goa Lawa Purbalingga

Menjelajahi Keajaiban Goa Lawa Purbalingga, Destinasi Wisata Alam Unik yang Terbentuk dari Lava Gunung Berapi

1 March 2025
Catat Waktunya! Samsat Keliling Siap Layani di 28 Titik Strategis

Layanan Samsat Keliling Hadir di 28 Lokasi, Catat Jadwalnya!

13 August 2024

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

Kemkomdigi Pertahankan Predikat Informatif Selama Delapan Tahun Berturut-turut

16 December 2025
Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

Ketua KIP Soroti Penurunan Keterbukaan Informasi Badan Publik Besar

16 December 2025
KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

KemenP2MI Jalin Kerja Sama dengan 14 Mitra untuk Perlindungan PMI

16 December 2025
Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP untuk Optimalisasi Tata Kelola

Pemkab Sumenep Perkuat Implementasi SAKIP untuk Optimalisasi Tata Kelola

16 December 2025
Polres Sumenep Tingkatkan Patroli dan Razia di Tempat Hiburan Malam

Polres Sumenep Tingkatkan Patroli dan Razia di Tempat Hiburan Malam

16 December 2025
Sumenep Inisiasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor untuk Perkuat Keluarga

Sumenep Inisiasi Gerakan Ayah Mengambil Rapor untuk Perkuat Keluarga

16 December 2025
Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

Proyek Penerangan Jalan Umum Batang Masuki Tahap Transaksi

16 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pemkab Lumajang Dorong Efisiensi Transportasi dengan Becak Listrik

    592 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    615 shares
    Share 246 Tweet 154
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.