Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial

Lia by Lia
9 months ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
415 9
A A
0
Pemkot Pontianak dan Kejati Kalbar Sepakati Penerapan Pidana Kerja Sosial
ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak, yang diwakili oleh Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya dalam skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa MoU ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam menangani dan membina pelaku tindak pidana yang dikenai sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkap Edi setelah penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).

You might also like

: Pelajar Padang Panjang Diajak Bangun Integritas lewat Lomba Pidato Antikorupsi. (foto: MC Padang Panjang)

Pemuda Padang Panjang Didorong Kembangkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

26 August 2026
Cek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Apa Itu Desil 1 sampai 10? Ini Arti, Cara Cek, dan Kaitannya dengan Bansos 2026

26 August 2026

Untuk pengawasan, Edi menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait. “Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Edi juga menyebutkan bahwa banyak bidang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Mekanisme perdamaian pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.

Wali Kota Pontianak menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. “Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.

KUHP baru ini menerapkan konsep kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan. (prokopim/Jemi Ibrahim)

Tags: Berita PontianakHeadlinekotaPemerintahPontianak

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

: Pelajar Padang Panjang Diajak Bangun Integritas lewat Lomba Pidato Antikorupsi. (foto: MC Padang Panjang)

Pemuda Padang Panjang Didorong Kembangkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Padang ~ Pemerintah Kota Padang Panjang mendorong generasi muda untuk membangun budaya antikorupsi sejak dini. Langkah ini diambil sebagai...

Cek Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional

Apa Itu Desil 1 sampai 10? Ini Arti, Cara Cek, dan Kaitannya dengan Bansos 2026

by Saddam
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Istilah desil 1 sampai 10 semakin banyak dicari masyarakat setelah perubahan peringkat kesejahteraan dalam Data Tunggal Sosial...

: Pompanisasi yang dilakukukan UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balintan) Provinsi Gorontalo melakukan penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI). (foto Oman)

UPTD Balintan Terapkan Pompanisasi untuk Atasi Kekeringan dan Cegah Gagal Panen

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (Balintan) mengambil langkah strategis untuk mengatasi ancaman kekeringan...

cek desil Kemensos 2026

Cek Desil Kemensos 2026: Begini Cara Ajukan Perbaikan Data lewat Cek Bansos dan DTSEN

by Saddam
26 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kesejahteraan dapat melakukan cek desil kemensos go id 2026 sekaligus mengajukan pembaruan...

: Kepala Dinas Disnaker ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu bersama para peserta AK3U angkatan III tahun 2026, Senin (24/8/2026). Foto: PPID

Disnakertrans ESDM Gorontalo Gelar Pelatihan AK3U untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja

by Dwina
26 August 2026
0

Headline.co.id, Dinas Tenaga Kerja ~ Transmigrasi, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans ESDM) Provinsi Gorontalo mengadakan pelatihan Ahli K3 Umum...

: Bibit rica dalam koker dibagikan kepada masyarakat, Selasa (25/8/2026), Foto: Get/McMrk

Faktor Cuaca Picu Kenaikan Harga Cabai di Merauke

by Lia
26 August 2026
0

Headline.co.id, Merauke ~ Harga cabai di Merauke mengalami kenaikan signifikan akibat faktor cuaca yang tidak menentu. Kondisi ini diungkapkan oleh...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Paket Internet Telkomsel Murah dapat Banyak

Daftar dan Cara Daftar Paket Internet Telkomsel Murah

11 April 2023

Update Corona di Indonesia Minggu 7 Juni 2020: Melonjak Menjadi 31.186 Kasus Positif

7 June 2020
Sosialisasi Adminduk oleh TP PKK Sumba Barat Daya Tekankan Pentingnya KIA

Sosialisasi Adminduk oleh TP PKK Sumba Barat Daya Tekankan Pentingnya KIA

6 June 2026

1.093 KK Terdampak Banjir di Kabupaten Empat Lawang

6 February 2022

Prof Muladi Eks Menteri Kehakiman Meninggal Dunia

31 December 2020

Cegah Corona, Polri: Jika Masyarakat Masih Berkumpul, Akan Kami Beri Himbauan dan Peringatan Tegas

5 April 2020
Panduan Andal: Tata Upacara 17 Agustus Sempurna, Patuhi Pedoman Resmi Kemendikbud

Panduan Resmi: Tata Cara Upacara 17 Agustus Sempurna Sesuai Pedoman Kemendikbud

7 August 2024

Artikel Terbaru

Kapolda Sulawesi Tengah terbitkan maklumat larangan pembakaran hutan dan lahan

Kapolda Sulteng Keluarkan Maklumat Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan

26 August 2026
Tiga Titik ETLE Terpasang di Cibinong, Satlantas Bogor Dorong Pengendara Tertib Berlalu Lintas

Penambahan Kamera ETLE di Cibinong Tingkatkan Kepatuhan Lalu Lintas

26 August 2026
: Pelajar Padang Panjang Diajak Bangun Integritas lewat Lomba Pidato Antikorupsi. (foto: MC Padang Panjang)

Pemuda Padang Panjang Didorong Kembangkan Budaya Antikorupsi Sejak Dini

26 August 2026
Wujudkan Lalu Lintas Aman di Namrole, Satlantas Buru Selatan Edukasi Pengemudi Ojek hingga Gelar Patroli

Satlantas Buru Selatan Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas di Namrole Lewat Edukasi dan Patroli

26 August 2026
Antisipasi Karhutla, Polres Musi Rawas Sulap 13 Mobil Dinas Jadi Armada Pemadam

Polres Musi Rawas Modifikasi 13 Kendaraan Dinas untuk Penanganan Karhutla

26 August 2026
PJR BORR-Bocimi Bantu Pengendara Cari Alamat hingga Tegur Truk yang Berhenti di Bahu Jalan

PJR BORR-Bocimi Tingkatkan Keselamatan di Tol Bocimi dengan Edukasi Pengguna Jalan

26 August 2026
: Gubernur Sumbar menyerahkan bantuan rendang dari Pemprov Sumbar kepada pihak Pemprov NTT di Labuan Bajo. (foto: MC Sumbar)

Pemprov Sumbar Kirim Bantuan 2,1 Ton Rendang untuk Korban Bencana di NTT

26 August 2026

Popular Story

Polda Banten Salurkan Bansos Bagi Warga Terdampak Gempa NTT
Nasional

Polda Banten Salurkan Bantuan Sosial Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT

by Ari Wibowo muhammad
22 August 2026
0

Headline.co.id, Banten ~ 22 Agustus 2026 - Dalam upaya menunjukkan kepedulian sosial...

Read moreDetails

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Kembali Ruteng, Manggarai, NTT

Alwi Farhan Lolos ke Perempat Final Kejuaraan Dunia BWF 2026

Sekjen Kemenag Dorong Penguatan Komunikasi Publik untuk Keberhasilan Program

Wakapolri Berikan Bantuan Sosial kepada Petani Bawang Putih di Cianjur

Pemkab Serdang Bedagai Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Departemen Keuangan AS Hadapi Dua Tekanan: Gejolak Treasury dan Sanksi Ekonomi terhadap Iran

Kemenpar Dorong Talenta Poltekpar Siap Bersaing di Pasar Kerja Global

Pemkab Meranti dan CIDB Malaysia Kerja Sama Tingkatkan Keterampilan Pekerja Migran

Kafilah MTQ Sambas Selesaikan Kompetisi di MTQ Ke-XXXIV Kalimantan Barat

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.