Headline.co.id, Pontianak ~ Pemerintah Kota Pontianak, yang diwakili oleh Wali Kota Edi Rusdi Kamtono, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Kesepakatan ini terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Langkah ini merupakan bagian dari penerapan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya dalam skema collaborative justice bagi pelaku pidana dengan ancaman hukuman tertentu.
Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa MoU ini akan memungkinkan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan kejaksaan dalam menangani dan membina pelaku tindak pidana yang dikenai sanksi kerja sosial. Penerapan pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi alternatif penyelesaian perkara, terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun,” ungkap Edi setelah penandatanganan MoU di Aula Kantor Kejaksaan Tinggi Kalbar, Kamis (4/12/2025).
Untuk pengawasan, Edi menambahkan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan mekanisme teknis melalui rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pengawasan kegiatan kerja sosial, seperti pembersihan lingkungan atau pelatihan pembinaan, akan melibatkan OPD terkait. “Misalnya Satpol PP dan dinas terkait yang berhubungan dengan fungsi pembinaan,” jelasnya.
Edi juga menyebutkan bahwa banyak bidang memerlukan pendampingan hukum, namun skema collaborative justice ini secara khusus diperuntukkan bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Mekanisme perdamaian pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan sebagai bagian dari penyelesaian perkara,” tutur Edi.
Wali Kota Pontianak menyambut baik kerja sama ini dan menilai penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. “Melalui MoU ini, pemerintah daerah dan kejaksaan dapat bersinergi dalam pembinaan pelaku tindak pidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tutupnya.
KUHP baru ini menerapkan konsep kolaborasi hukum dengan mengedepankan penerapan pidana kerja sosial yang membutuhkan sinergi penegak hukum (Kejaksaan) dan pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota). Selain itu, KUHP baru juga berfokus pada pembinaan narapidana melalui pelatihan keterampilan, serta menekankan prinsip restorative justice (keadilan restoratif) dan rehabilitatif untuk pemulihan dan perbaikan sosial, bukan hanya pembalasan. (prokopim/Jemi Ibrahim)



















