Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk diresmikan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD HSU pada Kamis, 4 Desember 2025. Agenda rapat tersebut adalah pengambilan keputusan terkait tiga Raperda yang telah diajukan.
Ketiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan, Raperda tentang Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan, dan Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak. Raperda terakhir ini difokuskan pada pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai.
Ketua DPRD HSU, Fadillah, menyatakan bahwa dua dari tiga Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, yaitu Raperda Penyelenggaraan Pertanian Tanaman Pangan dan Raperda Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan. Sementara itu, Raperda tentang Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak diusulkan oleh Pemerintah Daerah. “Raperda dari Pemerintah Daerah ini berfokus pada pembangunan RSUD Pambalah Batung Amuntai. Kami berharap seluruh regulasi ini nantinya dapat diimplementasikan secara optimal dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Anggota DPRD HSU dari Fraksi Golkar, Hendra Royadi, menekankan pentingnya pelaksanaan Perda secara tepat sasaran dan berintegritas. “Tiga Raperda ini diharapkan benar-benar dijalankan dengan baik, optimal, dan tepat sasaran sehingga mampu mendorong kesejahteraan masyarakat. Tidak kalah penting adalah memastikan agar tidak terjadi pemborosan atau ketidakefisienan serta menghindarkan dari setiap bentuk penyimpangan program,” kata dia.
Bupati HSU, Sahrujani, menyambut baik penetapan tiga Raperda tersebut menjadi Perda. Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan visi pembangunan daerah, khususnya menuju HSU Bangkit sebagai Argominapolitan penopang logistik Kalimantan Selatan. “Melalui dua Raperda prakarsa DPRD ini, kita berharap potensi pertanian tanaman pangan dapat semakin optimal. Raperda tentang Perikanan Air Tawar yang Berkelanjutan juga kami dukung penuh karena selaras dengan visi kami sebagai Kepala Daerah,” ujarnya.
Sahrujani juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya Perda Pembiayaan Kegiatan Pembangunan Tahun Jamak. “Dengan Perda ini, kita memiliki payung hukum untuk melaksanakan pembangunan RSUD Pambalah Batung melalui skema pembiayaan tahun jamak mulai 2026 sampai 2027,” kata dia.
Kesepakatan penetapan Perda ini ditandatangani oleh Sahrujani bersama Wakil Bupati Hero Setiawan, serta Fadillah, Wakil Ketua I DPRD HSU Mawardi, dan Wakil Ketua II DPRD HSU Ahmad Algifari. Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Adi Lesmana, para pejabat SKPD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, dan awak media.



















