HeadLine.co.id, (Kupang) – Seorang guru SMAN berinisial YF di kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur mengalami luka berat pasca penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang siswanya pada Selasa (03/03) lalu.
AKBP Aldinan RJH Manurung selaku Kapolres Kupang menjelaskan penganiayaan tersebut dikarenakan daftar hadir atau absen ujian.
Baca Juga: Polisi Tangkap Mahasiswi Penimbun Masker di Jakarta Barat
“Saat itu sebagai guru pengawas ujian, kemudian korban melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan daftar hadir. Ternyata ada satu yang belum ngisi,” ujarnya pada Rabu (04/03).
Kemudian sang guru bertanya kepada peserta ujian, tapi semua diam dan tidak ada yang menjawab. Tiba-tiba, ada seorang siswa yang marah-marah dan merasa seharusnya semua sudah diisi.
“Lalu guru tersebut mendatangi murid itu dan diingatkan sambil negur murid supaya bersikap sopan,” tambahnya.
Ternyata teguran tersebut justru memancing reaksi temannya yang lain sehingga guru tersebut menghampiri muridnya dan ditempeleng murid tersebut.
Siswa yang tidak terima ditempeleng, lalu memukul guru tersebut. Selain itu, reaksi datang dari siswa yang lain.
Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Pabrik Rumahan Tembakau Gorila di Bandung
“Nggak terima (ditempeleng), dipukullah gurunya ini. Temannya yang lain juga bereaksi, pertama dilempar kursi nggak kena, lalu dipukul jatuh si guru ini, datang lagi orang ketiga, injak-injak,” tuturnya.
Ketiga murid tersebut merupakan siswa kelas XII berinisial CY, YC, dan OB. Polisi yang menerima laporan dari pihak korban lalu mendatangi sekolah itu.
YF juga menjalani visum akibat pengeroyokan itu. Hasilnya, dia mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuhnya.
Kini ketiga siswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 170 tentang pengeroyokan.
“Sementara kita lakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa ketiga orang ini termasuk anak nakal di sana,” ujarnya.



















