Headline.co.id, Jakarta ~ Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar institusi Polri adalah langkah yang sah secara hukum dan konstitusional. Hal ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penugasan anggota Polri di instansi non-Polri.
Prof. Margarito menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memberikan dasar bagi Kapolri maupun pemerintah untuk menugaskan anggota Polri pada lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang memerlukan keahlian aparat kepolisian. “Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujarnya di Jakarta.
Lebih lanjut, Margarito menegaskan bahwa setiap penugasan ke luar institusi harus melalui mekanisme administratif yang sesuai, yaitu atas permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian yang berwenang, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). “Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.
Margarito juga menyatakan bahwa putusan Mahkamah yang baru-baru ini keluar tidak mengubah secara fundamental dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya. “Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.
Dengan demikian, ia menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, segala bentuk penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional.



















