Headline.co.id, Pekalongan ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan dua anggota Polres Pekalongan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan seleksi penerimaan calon taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang. Kombes Dwi Subagio, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, menyampaikan hal ini pada Rabu, 5 November 2025. Selain kedua anggota polisi, dua warga sipil berinisial SAP dan JW juga ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menjadi otak dari penipuan tersebut.
Dua anggota polisi yang terlibat, berinisial F dan AUK, bertugas menyebarkan informasi terkait seleksi penerimaan Akpol dan menjadi penghubung dengan korban. Kasus ini menimpa Dwi Purwanto, warga Kabupaten Pekalongan, yang terjadi Desember 2024 hingga April 2025. Korban menerima tawaran dari kedua anggota polisi tersebut yang menyatakan bahwa anaknya bisa masuk Akpol Semarang dengan syarat membayar Rp3,5 miliar.
Dwi Subagio menjelaskan bahwa korban telah menyerahkan uang sebesar Rp2,6 miliar kepada pelaku. Namun, anak korban dinyatakan gagal pada tes pemeriksaan kesehatan tahap pertama. Korban juga sempat dikenalkan dengan tersangka SAP dan JW yang mengaku memiliki koneksi dengan pimpinan Polri. “Mereka mengklaim memiliki jaringan dengan pimpinan Polri,” ujar Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.






















