Headline.co.id, Serang ~ Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor jenis losbak (pick up) yang beroperasi di beberapa wilayah. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polres sejak Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian yang dilaporkan.
Kombes Pol. Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menjelaskan bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok dengan wilayah operasi yang berbeda. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda,” ungkapnya pada Kamis (6/11/25).
Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada tahun 2023. Kombes Pol. Dian menambahkan bahwa motif para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan modusnya para pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara merusak pintu pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci palsu berupa soket,” jelasnya.
Para pelaku juga menggunakan jammer GPS agar kendaraan curian tidak terlacak. Aksi pencurian dilakukan pada dini hari dan hasil kejahatan tersebut dijual oleh para pelaku. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.






















