Headline.co.id, Bengkulu ~ Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar subsidi. Pelaku diketahui mengisi penuh tangki truk setiap hari di salah satu SPBU di Kota Bengkulu dengan menggunakan barcode kendaraan. Berdasarkan pemeriksaan Balai Pengujian Kendaraan Bermotor, truk tersebut dinyatakan tidak layak jalan untuk operasional.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M., menyatakan bahwa pelaku telah melakukan 481 kali transaksi pengisian BBM berdasarkan data dari Pertamina. “Total pembelian mencapai 42,8 KL Bio Solar sejak pelaku menjalankan aktivitasnya,” ujarnya, seperti dilansir dari laman sahabatrakyat, Jumat (7/11/25).
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa setelah mengisi BBM, pelaku membawa pulang truk dan menguras solar dari tangki menggunakan selang ke jeriken berkapasitas 30 liter untuk dijual. Dalam sehari, pelaku dapat mengumpulkan 5 hingga 6 jeriken. Solar subsidi tersebut dijual dengan harga Rp 10.000 per liter, jauh di atas harga resmi SPBU yang hanya Rp 6.800 per liter.
“Dari aktivitas ini, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 3.200 per liter. Total keuntungan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 128 juta,” jelasnya. Tindakan pelaku menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 276 juta, berdasarkan selisih harga subsidi dan non-subsidi.
Barang bukti yang disita oleh polisi meliputi 1 unit truk tronton, 6 jeriken berisi Bio Solar masing-masing 30 liter, 3 jeriken kosong kapasitas 35 liter, dan 174 liter Bio Solar siap edar. Penyidik saat ini tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus ini.
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.





















