Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Hukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-Fatihah dalam Islam: Antara Keikhlasan dan Kewajaran Upah

Dani by Dani
2 months ago
in Religi
397 25
0
Ilustrasi Gambar Berdoa

Ilustrasi Gambar Berdoa

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Fenomena jasa kirim doa dan Al-Fatihah berbayar belakangan menjadi sorotan publik. Seorang ustadz di media sosial diketahui menawarkan layanan doa dengan tarif yang terus meningkat, menimbulkan pertanyaan: apakah pantas jasa keagamaan diperjualbelikan? Pertanyaan ini kemudian menjadi bahan diskusi penting dalam konteks Bahtsul Masail—forum kajian hukum Islam—karena menyentuh nilai keikhlasan dalam ibadah dan prinsip penghargaan terhadap ilmu serta tenaga seorang ustadz.

Contents

  • 1 You might also like
  • 2 Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional
  • 3 BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional
  • 4 Landasan Hukum Islam: Upah Atas Jasa Keagamaan Diperbolehkan
  • 5 Perspektif Bahtsul Masail: Antara Kewajaran dan Keikhlasan
  • 6 Empat Kesimpulan Penting dalam Hukum Upah Keagamaan
  • 7 Menjaga Keikhlasan dalam Layanan Keagamaan
  • 8 Sikap Bijak bagi Umat dan Ulama
  • 9 Kesimpulan

Kasus ini menggugah publik, terutama karena praktik serupa sebenarnya sudah lama terjadi di masyarakat, seperti pemberian uang atau makanan kepada pembaca doa, qari/qariah, hingga penceramah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?

You might also like

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

11 November 2025
Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

4 November 2025

Baca juga: Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Landasan Hukum Islam: Upah Atas Jasa Keagamaan Diperbolehkan

Dalam penjelasan para ulama yang dikutip dari sumber Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah karya Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi (Darul Hadits, 2012/1433 H), Islam tidak melarang pemberian upah kepada mereka yang memberikan jasa keagamaan, seperti membaca doa, mengajar Al-Qur’an, atau melantunkan ayat suci pada acara tertentu.

Hal ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim tentang para sahabat Nabi yang melakukan ruqyahterhadap kepala suku yang tersengat hewan berbisa. Setelah sembuh, mereka diberi hadiah berupa kambing. Para sahabat sempat ragu menerima pemberian tersebut hingga akhirnya Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda agar mereka menerimanya, menandakan kebolehan menerima upah dari jasa keagamaan.

Baca juga: Makna Sejati Tawakal: Islam Ajarkan Keseimbangan Antara Takdir dan Ikhtiar

Rasulullah juga bersabda:

“Sungguh yang paling layak untuk kalian ambil upah ialah (jasa membacakan atau mengajarkan) Al-Qur’an.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, menerima imbalan atas jasa keagamaan bukanlah hal terlarang selama dilakukan dalam batas kewajaran dan tanpa unsur paksaan.

Perspektif Bahtsul Masail: Antara Kewajaran dan Keikhlasan

Dalam Bahtsul Masail, prinsip keseimbangan antara keikhlasan dan penghargaan terhadap jasa keagamaan menjadi hal yang ditekankan. Islam mengajarkan bahwa setiap amal ibadah harus dilandasi niat ikhlas karena Allah. Namun, pada sisi lain, Islam juga mengakui adanya nilai ekonomi dari waktu, tenaga, dan ilmu yang diberikan seseorang untuk kemaslahatan umat.

Baca juga: 10 Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi SAW 2025, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi menegaskan:

“Tidak ada dosa bagi seorang qari atau qariah menerima upah atas jasanya. Namun berlebihan dalam mengambil upah merupakan perbuatan tidak terpuji.”

Artinya, menerima upah adalah boleh, tetapi mematok harga tinggi untuk doa atau bacaan Al-Qur’an dianggap tercela. Sebab, hal tersebut berpotensi mengaburkan niat ibadah menjadi orientasi duniawi.

Baca juga: Sejarah dan Bacaan Maulid Simtudduror, Sholawat Pujian Nabi Muhammad SAW

Empat Kesimpulan Penting dalam Hukum Upah Keagamaan

Berdasarkan pandangan para ulama dan hasil kajian hukum Islam, dapat ditarik empat kesimpulan penting mengenai praktik jual jasa doa atau Al-Fatihah:

  1. Memberi Upah Secara Sukarela
    Memberikan uang atau makanan kepada ustadz, qari/qariah, atau penceramah atas jasanya diperbolehkan sebagai bentuk penghargaan, bukan sebagai transaksi komersial.
  2. Bentuk Penghormatan dan Jamuan
    Pemberian upah dalam bentuk jamuan atau amplop merupakan bagian dari adab dan penghormatan kepada tamu undangan yang telah meluangkan waktu dan tenaga.
  3. Batas Kewajaran dalam Penerimaan Upah
    Ustadz atau qari boleh menerima upah sesuai kemampuan pemberi, tanpa menentukan tarif berlebihan yang bertentangan dengan etika dan kesopanan sosial.
  4. Larangan Meminta Upah Berlebihan
    Menentukan harga tinggi atau menjadikan jasa doa sebagai sumber penghasilan komersial adalah perbuatan tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan masyarakat.

Baca juga: Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

Menjaga Keikhlasan dalam Layanan Keagamaan

Bahtsul Masail menekankan bahwa setiap ustadz dan ustadzah hendaknya menjaga niat keikhlasan dalam setiap aktivitas dakwah dan ibadah. Keikhlasan menjadi nilai utama yang membedakan antara ibadah dan bisnis. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa amal akan diterima jika dilakukan karena Allah, bukan karena pamrih dunia.

Namun, umat Islam juga diingatkan agar menghargai jerih payah para ustadz, qari, dan pengajar agama. Memberikan kompensasi yang wajar merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu dan waktu mereka, sebagaimana sabda Nabi bahwa “yang paling layak untuk diambil upah ialah jasa mengajarkan Al-Qur’an.”

Sikap Bijak bagi Umat dan Ulama

Praktik kirim doa, khataman, atau bacaan Al-Fatihah dengan imbalan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai jual beli ibadah. Selama dilakukan dengan niat baik dan tidak berlebihan, hal itu sah menurut syariat. Namun, masyarakat harus waspada terhadap praktik komersialisasi agama yang dapat menodai nilai kesucian ibadah.

Bahtsul Masail mengajarkan keseimbangan antara ukhuwah (persaudaraan) dan ihsan (keikhlasan). Bagi para ustadz, menjaga adab dan tidak serakah adalah kunci kepercayaan umat. Sementara bagi masyarakat, memberikan penghargaan yang layak kepada para pengajar agama adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Baca juga: Membongkar Kunci Rahasia, Doa Husnul Khatimah dalam Keseharian Umat Islam

Kesimpulan

Hukum jual jasa kirim doa atau Al-Fatihah dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan dengan ikhlas, tanpa paksaan, dan dalam batas kewajaran. Islam menolak praktik mematok tarif tinggi yang menjadikan ibadah sebagai komoditas.

Melalui pendekatan Bahtsul Masail, umat diingatkan untuk memahami bahwa nilai utama dalam setiap amal adalah keikhlasan, bukan nominal. Ustadz dan masyarakat perlu saling menghormati: satu pihak menjaga niat ibadahnya, pihak lain menghargai jasa dan pengorbanan dengan pemberian yang pantas.

Sebagaimana disimpulkan oleh para ulama:

“Menerima upah atas bacaan atau tahfizh Al-Qur’an tidak masalah, namun berlebihan dalam mengambil upah adalah sesuatu yang dibenci dan menjijikkan.” Al-Hafnawi, 2012 M/1433 H: 610).

Dengan demikian, keseimbangan antara keikhlasan dan penghargaan menjadi kunci dalam memahami hukum jual jasa doa atau Al-Fatihah di era modern saat ini.

Baca juga: Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan badan Suami Istri Sesuai Sunah

Tags: Bahtsul MasailHukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-FatihahKeikhlasan dalam IbadahUpah KeagamaanUstadz dan Qari
Dani

Dani

Related Stories

Presiden Prabowo Subianto (kiri) bersiap meletakan karangan bunga saat memimpin Upacara Ziarah Nasional dan Renungan Suci Hari Pahlawan 2025 di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata, Jakarta, Minggu (9/11/2025). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Mensos Gus Ipul: Pemerintah Pertimbangkan B.J. Habibie Jadi Pahlawan Nasional

by Hendrawan
11 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan bahwa Presiden ke-3 Republik Indonesia, Bacharuddin Jusuf (B.J.) Habibie, diusulkan untuk memperoleh...

Libatkan Dai, BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Syariah : Foto: Dok. BPKH

BPKH dan MUI Perkuat Literasi Keuangan Haji Lewat 4.000 Dai Standar Nasional

by Hendrawan
4 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperkuat literasi keuangan haji melalui kolaborasi strategis...

Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak perusahaannya di Arab Saudi, BPKH Limited, menjalin kerja sama strategis dengan Saudi Arabia Railways (SAR). (Foto: Dok. BPKH)

BPKH Limited Jadi Agen Resmi Tiket Kereta Cepat Haramain, Permudah Akses Transportasi Jemaah Haji dan Umrah Indonesia

by Hendrawan
1 November 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Republik Indonesia melalui anak usahanya di Arab Saudi, BPKH Limited, resmi menjalin...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat malam (24/10/2025). (Foto Humas Kemenag)

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Perkuat Peran Santri dalam Pembangunan Nasional

by Hendrawan
26 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) — Presiden Prabowo Subianto resmi merestui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Pengumuman...

Malam Bakti Santri untuk Negeri yang digelar oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta

Presiden Prabowo Restui Pembentukan Ditjen Pesantren, Wujud Komitmen Pemerintah Perkuat Pendidikan Islam

by Hendrawan
25 October 2025
0

Headline.co.id (Jakarta) ~ Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kabar penting bagi dunia pendidikan Islam di Indonesia. Dalam momentum Hari Santri Nasional...

Ilustrasi gambar menelan sisa makanan di gigi saat sholat

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i

by Wawan
22 October 2025
0

Hukum Menelan Sisa Makanan di Gigi Saat Shalat, Begini Penjelasan Ulama Mazhab Syafi’i ~ Headline.co.id (Jakarta). Pertanyaan mengenai hukum menelan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jelang Laga Persija Vs Persebaya, Aji Santoso Tak Dapat Pastikan Kiper Utama Bisa Tampil

4 March 2020
Unit Laka Lantas Polres Kulonprogo telah melakukan olah tempat kejadian perkara Kecelakaan

Tiga Orang Pemotor Alami Luka Serius Akibat Pengendara Terobos Lampu Merah di Simpang Tiga Sogan

21 November 2024
Inflasi Liar: China Diguncang "Pandemi Ekonomi"

Inflasi Melonjak: China Bergelut dengan ‘Flu Babi’ Ekonomi

22 August 2024
Polresta Yogyakarta Tangkap Ayah dan Anak yang Tega Aniaya Ibu dan Istri

Aniaya Ibu dan Istri dengan Golok, Ayah dan Anak di Jogja Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi

18 November 2024
Libur Sekolah 2025, Kemenpar Siapkan 22 Panduan Mitigasi untuk Destinasi Wisata yang Aman dan Ramah Keluarga

Libur Sekolah 2025, Kemenpar Siapkan 22 Panduan Mitigasi untuk Destinasi Wisata yang Aman dan Ramah Keluarga

24 June 2025
Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di SMKN 1 Cikarang Barat

Densus 88 AT Polri Gelar Sosialisasi Bahaya Kenakalan Remaja di SMKN 1 Cikarang Barat

28 November 2025
Tajuk Menarik: "Stargazer: Inovasi Mobil Keluarga Futuristik untuk Kenyamanan Kelas Satu"

STARGAZER: Mobil Keluarga Futuristik untuk Kenyamanan Maksimal

28 August 2024

Artikel Terbaru

Polres Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

Polres Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan Pakaian untuk Korban Banjir

13 December 2025
Kemkomdigi Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

Kemkomdigi Dorong Penguatan Tata Kelola Informasi Publik

13 December 2025
Kemkomdigi Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas PPID

Kemkomdigi Gelar Bimtek untuk Tingkatkan Kapasitas PPID

13 December 2025
Depok Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Digitalisasi

Depok Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik Lewat Digitalisasi

13 December 2025
Kemenkeu Tingkatkan Akses Informasi Publik Melalui PPID dan Contact Center

Kemenkeu Tingkatkan Akses Informasi Publik Melalui PPID dan Contact Center

13 December 2025
Mendagri Apresiasi Integritas Damkar dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

Mendagri Apresiasi Integritas Damkar dalam Meningkatkan Kepercayaan Publik

13 December 2025
Menko PM Identifikasi Tantangan JKN dan Usulkan Peningkatan Layanan

Menko PM Identifikasi Tantangan JKN dan Usulkan Peningkatan Layanan

13 December 2025

Popular Story

  • allahumma sholli ala muhammad ya robbi sholli alaihi wasallim arab

    Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    784 shares
    Share 314 Tweet 196
  • Danrem 084/BJ Tinjau Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih di Sumenep

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Penemuan Mayat di Depan Rutan Pajangan Bantul, Korban Diketahui Menghilang Sejak Empat Hari Sebelumnya

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    693 shares
    Share 277 Tweet 173
  • Gempa Magnitudo 3,7 Mengguncang Rokan Hilir, Riau

    613 shares
    Share 245 Tweet 153
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Gubernur Gorontalo Rayakan Ulang Tahun ke-66 dengan Kesederhanaan

    588 shares
    Share 235 Tweet 147
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.