Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-Fatihah dalam Islam: Antara Keikhlasan dan Kewajaran Upah

Dani by Dani
3 months ago
in Religi
397 26
0
Ilustrasi Gambar Berdoa

Ilustrasi Gambar Berdoa

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Fenomena jasa kirim doa dan Al-Fatihah berbayar belakangan menjadi sorotan publik. Seorang ustadz di media sosial diketahui menawarkan layanan doa dengan tarif yang terus meningkat, menimbulkan pertanyaan: apakah pantas jasa keagamaan diperjualbelikan? Pertanyaan ini kemudian menjadi bahan diskusi penting dalam konteks Bahtsul Masail—forum kajian hukum Islam—karena menyentuh nilai keikhlasan dalam ibadah dan prinsip penghargaan terhadap ilmu serta tenaga seorang ustadz.

Contents

  • 1 You might also like
  • 2 Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam
  • 3 Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup
  • 4 Landasan Hukum Islam: Upah Atas Jasa Keagamaan Diperbolehkan
  • 5 Perspektif Bahtsul Masail: Antara Kewajaran dan Keikhlasan
  • 6 Empat Kesimpulan Penting dalam Hukum Upah Keagamaan
  • 7 Menjaga Keikhlasan dalam Layanan Keagamaan
  • 8 Sikap Bijak bagi Umat dan Ulama
  • 9 Kesimpulan

Kasus ini menggugah publik, terutama karena praktik serupa sebenarnya sudah lama terjadi di masyarakat, seperti pemberian uang atau makanan kepada pembaca doa, qari/qariah, hingga penceramah. Lalu, bagaimana sebenarnya hukum Islam memandang praktik ini?

You might also like

Ilustrai gambar kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah

Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam

22 January 2026
Text Khutbah Jumat

Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup

22 January 2026

Baca juga: Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Advertisement. Scroll to continue reading.

Landasan Hukum Islam: Upah Atas Jasa Keagamaan Diperbolehkan

Dalam penjelasan para ulama yang dikutip dari sumber Fatawa Syar’iyyah Mu’ashirah karya Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi (Darul Hadits, 2012/1433 H), Islam tidak melarang pemberian upah kepada mereka yang memberikan jasa keagamaan, seperti membaca doa, mengajar Al-Qur’an, atau melantunkan ayat suci pada acara tertentu.

Hal ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim tentang para sahabat Nabi yang melakukan ruqyahterhadap kepala suku yang tersengat hewan berbisa. Setelah sembuh, mereka diberi hadiah berupa kambing. Para sahabat sempat ragu menerima pemberian tersebut hingga akhirnya Rasulullah ﷺ tersenyum dan bersabda agar mereka menerimanya, menandakan kebolehan menerima upah dari jasa keagamaan.

Baca juga: Makna Sejati Tawakal: Islam Ajarkan Keseimbangan Antara Takdir dan Ikhtiar

Rasulullah juga bersabda:

“Sungguh yang paling layak untuk kalian ambil upah ialah (jasa membacakan atau mengajarkan) Al-Qur’an.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Artinya, menerima imbalan atas jasa keagamaan bukanlah hal terlarang selama dilakukan dalam batas kewajaran dan tanpa unsur paksaan.

Perspektif Bahtsul Masail: Antara Kewajaran dan Keikhlasan

Dalam Bahtsul Masail, prinsip keseimbangan antara keikhlasan dan penghargaan terhadap jasa keagamaan menjadi hal yang ditekankan. Islam mengajarkan bahwa setiap amal ibadah harus dilandasi niat ikhlas karena Allah. Namun, pada sisi lain, Islam juga mengakui adanya nilai ekonomi dari waktu, tenaga, dan ilmu yang diberikan seseorang untuk kemaslahatan umat.

Baca juga: 10 Contoh Mukadimah Pidato Maulid Nabi SAW 2025, Lengkap Arab, Latin, dan Terjemahan

Muhammad Ibrahim Al-Hafnawi menegaskan:

“Tidak ada dosa bagi seorang qari atau qariah menerima upah atas jasanya. Namun berlebihan dalam mengambil upah merupakan perbuatan tidak terpuji.”

Artinya, menerima upah adalah boleh, tetapi mematok harga tinggi untuk doa atau bacaan Al-Qur’an dianggap tercela. Sebab, hal tersebut berpotensi mengaburkan niat ibadah menjadi orientasi duniawi.

Baca juga: Sejarah dan Bacaan Maulid Simtudduror, Sholawat Pujian Nabi Muhammad SAW

Empat Kesimpulan Penting dalam Hukum Upah Keagamaan

Berdasarkan pandangan para ulama dan hasil kajian hukum Islam, dapat ditarik empat kesimpulan penting mengenai praktik jual jasa doa atau Al-Fatihah:

  1. Memberi Upah Secara Sukarela
    Memberikan uang atau makanan kepada ustadz, qari/qariah, atau penceramah atas jasanya diperbolehkan sebagai bentuk penghargaan, bukan sebagai transaksi komersial.
  2. Bentuk Penghormatan dan Jamuan
    Pemberian upah dalam bentuk jamuan atau amplop merupakan bagian dari adab dan penghormatan kepada tamu undangan yang telah meluangkan waktu dan tenaga.
  3. Batas Kewajaran dalam Penerimaan Upah
    Ustadz atau qari boleh menerima upah sesuai kemampuan pemberi, tanpa menentukan tarif berlebihan yang bertentangan dengan etika dan kesopanan sosial.
  4. Larangan Meminta Upah Berlebihan
    Menentukan harga tinggi atau menjadikan jasa doa sebagai sumber penghasilan komersial adalah perbuatan tercela menurut syariat, akal sehat, dan norma kepantasan masyarakat.

Baca juga: Doa Sholat Taubat: Memohon Ampunan dan Kembali ke Jalan Allah

Menjaga Keikhlasan dalam Layanan Keagamaan

Bahtsul Masail menekankan bahwa setiap ustadz dan ustadzah hendaknya menjaga niat keikhlasan dalam setiap aktivitas dakwah dan ibadah. Keikhlasan menjadi nilai utama yang membedakan antara ibadah dan bisnis. Rasulullah ﷺ mengingatkan bahwa amal akan diterima jika dilakukan karena Allah, bukan karena pamrih dunia.

Namun, umat Islam juga diingatkan agar menghargai jerih payah para ustadz, qari, dan pengajar agama. Memberikan kompensasi yang wajar merupakan bentuk penghormatan terhadap ilmu dan waktu mereka, sebagaimana sabda Nabi bahwa “yang paling layak untuk diambil upah ialah jasa mengajarkan Al-Qur’an.”

Sikap Bijak bagi Umat dan Ulama

Praktik kirim doa, khataman, atau bacaan Al-Fatihah dengan imbalan tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai jual beli ibadah. Selama dilakukan dengan niat baik dan tidak berlebihan, hal itu sah menurut syariat. Namun, masyarakat harus waspada terhadap praktik komersialisasi agama yang dapat menodai nilai kesucian ibadah.

Bahtsul Masail mengajarkan keseimbangan antara ukhuwah (persaudaraan) dan ihsan (keikhlasan). Bagi para ustadz, menjaga adab dan tidak serakah adalah kunci kepercayaan umat. Sementara bagi masyarakat, memberikan penghargaan yang layak kepada para pengajar agama adalah bentuk tanggung jawab moral dan sosial.

Baca juga: Membongkar Kunci Rahasia, Doa Husnul Khatimah dalam Keseharian Umat Islam

Kesimpulan

Hukum jual jasa kirim doa atau Al-Fatihah dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan dengan ikhlas, tanpa paksaan, dan dalam batas kewajaran. Islam menolak praktik mematok tarif tinggi yang menjadikan ibadah sebagai komoditas.

Melalui pendekatan Bahtsul Masail, umat diingatkan untuk memahami bahwa nilai utama dalam setiap amal adalah keikhlasan, bukan nominal. Ustadz dan masyarakat perlu saling menghormati: satu pihak menjaga niat ibadahnya, pihak lain menghargai jasa dan pengorbanan dengan pemberian yang pantas.

Sebagaimana disimpulkan oleh para ulama:

“Menerima upah atas bacaan atau tahfizh Al-Qur’an tidak masalah, namun berlebihan dalam mengambil upah adalah sesuatu yang dibenci dan menjijikkan.” Al-Hafnawi, 2012 M/1433 H: 610).

Dengan demikian, keseimbangan antara keikhlasan dan penghargaan menjadi kunci dalam memahami hukum jual jasa doa atau Al-Fatihah di era modern saat ini.

Baca juga: Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan badan Suami Istri Sesuai Sunah

Tags: Bahtsul MasailHukum Jual Jasa Kirim Doa atau Al-FatihahKeikhlasan dalam IbadahUpah KeagamaanUstadz dan Qari
Dani

Dani

Related Stories

Ilustrai gambar kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah

Jejak Kepemimpinan Abu Ubaidah bin al-Jarrah, Panglima Amanah Penakluk Wilayah Syam

by Hendrawan
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Abu Ubaidah bin al-Jarrah kembali menjadi sorotan sebagai salah satu figur paling berpengaruh dalam sejarah Islam karena...

Text Khutbah Jumat

Kumpulan Contoh Teks Khutbah Jumat Tekankan Pentingnya Silaturahmi sebagai Kunci Ukhuwah dan Keberkahan Hidup

by Hendrawan
22 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Khutbah Jumat kembali menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi sebagai kunci memperkuat ukhuwah, meningkatkan kualitas iman, serta membuka pintu...

Lirik Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim, Pesan Moral dan Nilai Islami di Balik Syairnya

Lirik Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim Lengkap Chord, Mengungkap Filosofi “Eling Saklawase”

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seni suara sejak lama menjadi media efektif dalam penyebaran ajaran Islam di Nusantara karena mudah diterima lintas...

Lirik Lagu Sunan Gresik Lengkap Beserta Makna dan Sejarah Dakwah Walisongo

Makna Lagu Sunan Gresik Maulana Malik Ibrahim, Media Dakwah Islam yang Tetap Relevan Lintas Generasi

by Hendrawan
21 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Seni suara menjadi media penting dalam penyebaran Islam di Nusantara karena mudah diterima oleh berbagai lapisan masyarakat....

Panduan Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan Beserta Dalilnya

Niat Puasa Syaban dan Qadha Ramadhan: Hukum, Dalil, dan Tata Cara Penggabungan Niat Menurut Ulama

by Hendrawan
20 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bulan Sya’ban menjadi momentum penting bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah sekaligus melunasi kewajiban puasa Ramadan yang...

Puasa Sya’ban 2026 Dimulai 20 Januari, Ini Jadwal dan Anjuran Ibadah Menjelang Ramadan

Kapan Puasa Sya’ban 2026? Simak Tanggal, Jadwal Sunnah, dan Larangan Menjelang Ramadan

by Hendrawan
20 January 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Bulan Sya’ban 1447 Hijriah akan dimulai pada Selasa, 20 Januari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Kementerian Agama...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Strategi Tangguh Tim Sepak Bola Jatim Taklukkan Grup C PON XXI

Strategi Jitu Sepak Bola Jatim Hadapi Ketatnya Grup C PON XXI

13 August 2024
Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

Gempa Magnitudo 3.0 Mengguncang Nabire, Papua

27 December 2025
Dirjen KPM: KIM Berperan Penting dalam Menangkal Hoaks

Dirjen KPM: KIM Berperan Penting dalam Menangkal Hoaks

18 November 2025

Media Gathering Pengelolaan Media Sosial: Jangan Asal Terhubung dengan Wifi Publik

6 August 2022

Imbas Corona, Objek Wisata Di Klaten Sepi

14 March 2020
Rahasia Puasa Muharram: Panduan Lengkap untuk Amalan, Niat, dan Jadwal

Panduan Puasa Muharram: Amalan, Niat, Tata Cara, dan Jadwal

19 September 2024

Presiden Jokowi: Pentingnya Indonesia-Australia Perjuangkan Nilai Demokrasi, HAM, Toleransi dan Kemajemukan

11 February 2020

Artikel Terbaru

Thomas Djiwandono Diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, Guru Besar UGM Soroti Independensi Bank

Thomas Djiwandono Diangkat sebagai Deputi Gubernur BI, Guru Besar UGM Soroti Independensi Bank

27 January 2026
Pekerjaan Informal dan Upah Rendah Sebabkan Overwork di Indonesia

Pekerjaan Informal dan Upah Rendah Sebabkan Overwork di Indonesia

27 January 2026
BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara di Agam Sebelum Ramadan

BNPB Targetkan Penyelesaian Huntara di Agam Sebelum Ramadan

27 January 2026
BNPB Rayakan HUT ke-18 di Agam, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

BNPB Rayakan HUT ke-18 di Agam, Fokus pada Pemulihan Pascabencana

27 January 2026
Banjir dan Hama Burung Hancurkan Sawah di Batang

Banjir dan Hama Burung Hancurkan Sawah di Batang

27 January 2026
BPBD Batang Distribusikan Bantuan dan Rencanakan Relokasi di Pranten

BPBD Batang Distribusikan Bantuan dan Rencanakan Relokasi di Pranten

27 January 2026
Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

Dinas Sosial Batang Distribusikan 13.065 Nasi Bungkus untuk Korban Bencana

27 January 2026

Popular Story

  • Petugas kepolisian dan medis melakukan evakuasi korban tertemper kereta api di Bantul

    Tertemper Kereta di Perlintasan Kasihan Bantul, Perempuan 64 Tahun Meninggal Dunia

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1682 shares
    Share 673 Tweet 421
  • Kronologi Perkelahian Maut di Kasihan Bantul, Mahasiswa Asal Papua Tewas Ditusuk

    1146 shares
    Share 458 Tweet 287
  • Kapolresta Sleman Angkat Bicara Kasus Viral Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Jalan Janti

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Pejalan Kaki Tertemper KA Gaya Baru Malam di Perlintasan Kasihan Bantul, KAI Ingatkan Disiplin Keselamatan

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Pegawai DLH Temukan Pria Tergantung di Pohon di Gondokusuman, Korban Pria 23 Tahun Asal Sleman

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Bantul dan Sekitarnya, Getaran Terasa hingga Ponorogo

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Kementerian Lingkungan Hidup Akan Tindak Tegas Daerah yang Lalai Atasi Sampah

    983 shares
    Share 393 Tweet 246
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.