Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Hendrawan by Hendrawan
9 months ago
in Religi
Reading Time: 5 mins read
399 26
A A
0
Ilustrasi gambar masjid

Ilustrasi gambar masjid

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam era digital yang serba cepat, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan di mana saja, termasuk di dalam masjid. Namun, bagaimana hukum Islam memandang transaksi jual beli online ketika dilakukan di tempat ibadah? Pertanyaan inilah yang diajukan oleh Budi, seorang jamaah asal Cianjur yang kini tinggal di Jakarta, dalam forum Bahtsul Masail— sebuah forum kajian keislaman yang membahas persoalan fiqih kontemporer.

Contents

    • 0.1. You might also like
    • 0.2. Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau
    • 0.3. Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya
  • 1. Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid
  • 2. Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid
  • 3. Transaksi Digital dan Konteks Kekinian
  • 4. Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Pertanyaan Budi mencerminkan kegelisahan umat Islam di era digital: apakah melakukan transaksi melalui ponsel di masjid, seperti memesan makanan, ojek online, atau membayar tagihan, termasuk dalam larangan syariat?

ADVERTISEMENT

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid

Secara umum, jual beli merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam karena menjadi kebutuhan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya. Namun, permasalahan muncul ketika aktivitas tersebut dilakukan di masjid — tempat yang suci dan dikhususkan untuk beribadah.

Berdasarkan hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR Muslim)

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa masjid bukan tempat untuk aktivitas duniawi, termasuk jual beli atau mencari barang yang hilang. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk aktivitas yang bersifat duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi lainnya yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Beliau menulis:

“Larangan mencari ternak hilang di masjid mencakup aktivitas duniawi yang serupa seperti jual beli, sewa, dan transaksi lainnya; serta kemakruhan mengeraskan suara di dalam masjid.” (Juz III, hal. 60-61)

Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid

Selain hadis riwayat Muslim, ada pula hadis lain yang secara eksplisit melarang jual beli di masjid. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah kalian menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu.’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat etis, bukan hanya hukum formal. Artinya, tujuan utama larangan ini adalah menjaga kesucian dan ketenangan masjid dari kegiatan yang tidak relevan dengan ibadah.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Dalam Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Syekh Alwi Abbas Maliki menjelaskan:

“Masjid dibangun untuk menyebut asma Allah dan saling mengingatkan dalam kebaikan karena masjid ialah rumah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dilakukan jual beli atau mencari ternak yang hilang di dalamnya, meski jual belinya tetap sah.” (Juz I, hal. 269)

Dengan demikian, jual beli di masjid hukumnya makruh, bukan batal. Transaksinya sah secara syariat, tetapi pelakunya dianggap melanggar etika masjid.

Transaksi Digital dan Konteks Kekinian

Seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan baru: apakah larangan tersebut juga berlaku untuk transaksi digital yang dilakukan melalui ponsel?

Dalam konteks ini, para ulama menilai bahwa transaksi digital berbeda dari praktik jual beli konvensional. Transaksi digital tidak menimbulkan keributan, tidak mengganggu jamaah lain, dan tidak mencederai kehormatan masjid sebagaimana orang yang berteriak menjajakan dagangan.

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Qomarun Sindan Nabi Arab Latin dan Artinya

Aktivitas seperti memesan ojek online, membayar zakat via aplikasi, atau mentransfer donasi lebih bersifat sunyi dan tertib. Maka, aktivitas semacam ini dapat ditoleransi selama dilakukan dengan adab yang baik dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Selain itu, masjid masa kini umumnya memiliki pembagian ruang, seperti ruang utama untuk ibadah dan ruang teras atau halaman yang berfungsi sebagai area serbaguna. Ruang teras ini biasanya digunakan untuk istirahat, menunggu teman, hingga titik pertemuan ojek online.

Dalam kondisi demikian, transaksi digital yang singkat seperti memesan ojek atau mengonfirmasi pembayaran diperbolehkan di area teras masjid, selama tidak dilakukan di ruang utama dan tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah lain.

Baca juga: Text Sholawat Walisongo: Lirik Syair Wali Songo yang Menginspirasi

Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Dari kajian Bahtsul Masail ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum jual beli di masjid secara umum adalah makruh, bukan haram mutlak, selama memenuhi syarat jual beli yang sah.
  2. Larangan utamanya bersifat etika dan penghormatan terhadap kesucian masjid.
  3. Transaksi digital tidak termasuk dalam larangan langsung, karena tidak mengandung unsur keributan atau gangguan terhadap kegiatan ibadah.
  4. Disarankan untuk melakukan transaksi digital di area teras atau luar ruang utama masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menyeimbangkan antara etika beribadah dan kebutuhan praktis di era digital, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kesucian rumah Allah.

Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Bahtsul Masail, “Kami menyarankan agar transaksi digital seperti order jasa ojek online, kalau pun terpaksa dilakukan, sebaiknya di ruang teras masjid agar tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.”

Sikap bijak dan pemahaman kontekstual terhadap hukum Islam akan membuat umat mampu menapaki kehidupan modern tanpa melanggar nilai-nilai syariat dan adab terhadap tempat ibadah.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kadis Kominfo Sergai Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Kunjungan ke KI Sumut

Kadis Kominfo Sergai Tingkatkan Keterbukaan Informasi dengan Kunjungan ke KI Sumut

9 January 2026
Program Sekolah Gratis Banten Bantu Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

Program Sekolah Gratis Banten Bantu Siswa Kurang Mampu Lanjutkan Pendidikan

20 July 2026
Satbrimob Polda Riau Adakan Bakti Sosial di Hari Jadi ke-80

Satbrimob Polda Riau Adakan Bakti Sosial di Hari Jadi ke-80

8 November 2025
Prakiraan Cuaca BMKG Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Indonesia di Akhir Juni 2026

Waspada Bencana Hidrometeorologi! BMKG Rilis Peringatan Potensi Hujan Lebat Sepekan ke Depan

26 June 2026
Perburuan Burung Kicau di Sumatra Meningkat, Keterlibatan Masyarakat Lokal Diperlukan

Perburuan Burung Kicau di Sumatra Meningkat, Keterlibatan Masyarakat Lokal Diperlukan

30 April 2026
Prancis vs Inggris Prediksi Skor dan Fakta Sejarah Perebutan Juara 3

Prancis vs Inggris: Prediksi Skor, Head to Head, dan Duel Lini Depan Dua Tim Besar

18 July 2026
Pemusnahan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu oleh BI dan Bareskrim Polri

Pemusnahan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu oleh BI dan Bareskrim Polri

15 May 2026

Artikel Terbaru

Timnas Indonesia Raih Kemenangan Telak 5-1 atas Kamboja di Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Raih Kemenangan Telak 5-1 atas Kamboja di Piala AFF 2026

29 July 2026
KAI Commuter Tingkatkan Keamanan Penumpang, 40 Pelaku Pelecehan Diblacklist

KAI Commuter Tingkatkan Keamanan Penumpang, 40 Pelaku Pelecehan Diblacklist

29 July 2026
Menpora Erick Thohir Dorong Kepemimpinan Baru di Sepak Bola Lewat Garuda Academy 2026

Menpora Erick Thohir Dorong Kepemimpinan Baru di Sepak Bola Lewat Garuda Academy 2026

29 July 2026
Antusiasme Warga Ciledug Terhadap Program Cek Kesehatan Gratis

Antusiasme Warga Ciledug Terhadap Program Cek Kesehatan Gratis

29 July 2026
Pemkab Siak dan Perusahaan Bersinergi Perbaiki Jalan KITB-Sungai Rawa

Pemkab Siak dan Perusahaan Bersinergi Perbaiki Jalan KITB-Sungai Rawa

29 July 2026
Wali Kota Tidore Soroti Pentingnya Posyandu dalam Peningkatan Kesehatan

Wali Kota Tidore Soroti Pentingnya Posyandu dalam Peningkatan Kesehatan

29 July 2026
Pemkab Sergai Tingkatkan Tertib Administrasi PKK Lewat Pelatihan Kader

Pemkab Sergai Tingkatkan Tertib Administrasi PKK Lewat Pelatihan Kader

28 July 2026

Popular Story

Prakiraan Cuaca Besok Kalimantan Palangkaraya, Samarinda dan Banjarmasin Diguyur Hujan
Peristiwa

Cuaca Besok Rabu 29 Juli 2026 di Kalimantan, Cek Daftar Kota Berpotensi Hujan Pontianak, Banjarmasin, Tanjung Selor hingga Samarinda

by Hendrawan
28 July 2026
0

Highlight Berita Cuaca Besok Rabu 29 Juli 2026 di Kalimantan, Cek Daftar...

Read moreDetails

Nottingham Forest vs Blackburn Jadi Ujian Ketajaman Lini Serang Forest

Satlantas Pati Adakan Pelatihan Safety Driving untuk Sopir Ambulans

Wamen ATR/BPN Dorong Pejabat Administrator Menjadi Arsitek Transformasi Pelayanan

Kapolda Kalimantan Utara Hadiri Peringatan HANI 2026 di Gedung Gubernur

Menkomdigi Dorong Registrasi SIM Biometrik yang Mudah dan Aman

Bank Sumut dan Pemko Batam Kerja Sama Dukung Pinjaman UMKM Tanpa Bunga

Polresta Sumenep Tingkatkan Integritas dan Profesionalisme Melalui Binrohtal

Pemkab Parigi Moutong Berikan Apresiasi pada MTQ Ampibabo

Tahap Penilaian Presentasi Dimulai untuk Lomba Penelitian 2026 di Demak

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.