Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Hukum Transaksi Jual Beli Online di Masjid: Antara Etika Ibadah dan Kebutuhan Digital Umat

Hendrawan by Hendrawan
11 months ago
in Religi
Reading Time: 5 mins read
400 25
A A
0
Ilustrasi gambar masjid

Ilustrasi gambar masjid

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Dalam era digital yang serba cepat, aktivitas jual beli kini bisa dilakukan di mana saja, termasuk di dalam masjid. Namun, bagaimana hukum Islam memandang transaksi jual beli online ketika dilakukan di tempat ibadah? Pertanyaan inilah yang diajukan oleh Budi, seorang jamaah asal Cianjur yang kini tinggal di Jakarta, dalam forum Bahtsul Masail— sebuah forum kajian keislaman yang membahas persoalan fiqih kontemporer.

Contents

    • 0.1. Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi
    • 0.2. Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya
  • 1. Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid
  • 2. Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid
  • 3. Transaksi Digital dan Konteks Kekinian
  • 4. Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

You might also like

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

1 September 2026
Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

1 September 2026

Pertanyaan Budi mencerminkan kegelisahan umat Islam di era digital: apakah melakukan transaksi melalui ponsel di masjid, seperti memesan makanan, ojek online, atau membayar tagihan, termasuk dalam larangan syariat?

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Baca juga: Sholawat Tibbil Qulub Lengkap Dan Artinya dan Manfaat Obat Segala Penyakit

Dasar Hukum Larangan Jual Beli di Masjid

Secara umum, jual beli merupakan praktik yang diperbolehkan dalam Islam karena menjadi kebutuhan manusia dalam memenuhi keperluan hidupnya. Namun, permasalahan muncul ketika aktivitas tersebut dilakukan di masjid — tempat yang suci dan dikhususkan untuk beribadah.

Berdasarkan hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu.” (HR Muslim)

Baca juga: Text Lirik Sholawat Ya Allah Biha Lengkap Arab Latin dan Artinya

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa masjid bukan tempat untuk aktivitas duniawi, termasuk jual beli atau mencari barang yang hilang. Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup segala bentuk aktivitas yang bersifat duniawi seperti jual beli, sewa-menyewa, dan transaksi lainnya yang mengganggu kekhusyukan ibadah.

Beliau menulis:

“Larangan mencari ternak hilang di masjid mencakup aktivitas duniawi yang serupa seperti jual beli, sewa, dan transaksi lainnya; serta kemakruhan mengeraskan suara di dalam masjid.” (Juz III, hal. 60-61)

Hadis Langsung tentang Larangan Jual Beli di Masjid

Selain hadis riwayat Muslim, ada pula hadis lain yang secara eksplisit melarang jual beli di masjid. Rasulullah SAW bersabda:

“Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah kalian menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu.’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)

Hadis ini menegaskan bahwa larangan tersebut bersifat etis, bukan hanya hukum formal. Artinya, tujuan utama larangan ini adalah menjaga kesucian dan ketenangan masjid dari kegiatan yang tidak relevan dengan ibadah.

Baca juga: Lirik dan Chord Sholawat Saduna Fidunya Lengkap Arti, Arab, Latin dan Sejarahnya

Dalam Ibanatul Ahkam, Syekh Hasan Sulaiman Nuri dan Syekh Alwi Abbas Maliki menjelaskan:

“Masjid dibangun untuk menyebut asma Allah dan saling mengingatkan dalam kebaikan karena masjid ialah rumah-Nya. Oleh karena itu, tidak boleh dilakukan jual beli atau mencari ternak yang hilang di dalamnya, meski jual belinya tetap sah.” (Juz I, hal. 269)

Dengan demikian, jual beli di masjid hukumnya makruh, bukan batal. Transaksinya sah secara syariat, tetapi pelakunya dianggap melanggar etika masjid.

Transaksi Digital dan Konteks Kekinian

Seiring berkembangnya teknologi, muncul pertanyaan baru: apakah larangan tersebut juga berlaku untuk transaksi digital yang dilakukan melalui ponsel?

Dalam konteks ini, para ulama menilai bahwa transaksi digital berbeda dari praktik jual beli konvensional. Transaksi digital tidak menimbulkan keributan, tidak mengganggu jamaah lain, dan tidak mencederai kehormatan masjid sebagaimana orang yang berteriak menjajakan dagangan.

Baca juga: Lirik Lagu Sholawat Qomarun Sindan Nabi Arab Latin dan Artinya

Aktivitas seperti memesan ojek online, membayar zakat via aplikasi, atau mentransfer donasi lebih bersifat sunyi dan tertib. Maka, aktivitas semacam ini dapat ditoleransi selama dilakukan dengan adab yang baik dan tidak mengganggu kekhusyukan ibadah.

Selain itu, masjid masa kini umumnya memiliki pembagian ruang, seperti ruang utama untuk ibadah dan ruang teras atau halaman yang berfungsi sebagai area serbaguna. Ruang teras ini biasanya digunakan untuk istirahat, menunggu teman, hingga titik pertemuan ojek online.

Dalam kondisi demikian, transaksi digital yang singkat seperti memesan ojek atau mengonfirmasi pembayaran diperbolehkan di area teras masjid, selama tidak dilakukan di ruang utama dan tidak menimbulkan gangguan bagi jamaah lain.

Baca juga: Text Sholawat Walisongo: Lirik Syair Wali Songo yang Menginspirasi

Kesimpulan: Antara Etika, Ibadah, dan Kebutuhan Modern

Dari kajian Bahtsul Masail ini dapat disimpulkan bahwa:

  1. Hukum jual beli di masjid secara umum adalah makruh, bukan haram mutlak, selama memenuhi syarat jual beli yang sah.
  2. Larangan utamanya bersifat etika dan penghormatan terhadap kesucian masjid.
  3. Transaksi digital tidak termasuk dalam larangan langsung, karena tidak mengandung unsur keributan atau gangguan terhadap kegiatan ibadah.
  4. Disarankan untuk melakukan transaksi digital di area teras atau luar ruang utama masjid sebagai bentuk penghormatan terhadap tempat ibadah.

Dengan pemahaman ini, umat Islam diharapkan dapat menyeimbangkan antara etika beribadah dan kebutuhan praktis di era digital, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap kesucian rumah Allah.

Sebagaimana disampaikan dalam jawaban Bahtsul Masail, “Kami menyarankan agar transaksi digital seperti order jasa ojek online, kalau pun terpaksa dilakukan, sebaiknya di ruang teras masjid agar tidak mengganggu jamaah yang sedang beribadah.”

Sikap bijak dan pemahaman kontekstual terhadap hukum Islam akan membuat umat mampu menapaki kehidupan modern tanpa melanggar nilai-nilai syariat dan adab terhadap tempat ibadah.

Baca juga: Dasar Hukum dan Keutamaan Sholawat Nariyah sebagai Amalan Orang Nahdliyyin

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Cara Mengamalkan Sholawat Ibrahimiyah

Makna Lirik Sholawat Ya Khoiro Maulud, Pujian atas Kelahiran Nabi

by Hendrawan
1 September 2026
0

Makna lirik sholawat Ya Khoiro Maulud berpusat pada pujian atas kelahiran Nabi Muhammad. Simak konteks syair dan pesan utamanya dalam...

Ilustrasi gambar Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah: Asal Nama, Sejarah dan Tradisi Pengamalannya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Telusuri bacaan sholawat nariyah dari asal nama, jejak Syekh Ibrahim at-Tazi, tradisi pesantren, hingga variasi jumlah bacaan dalam pengamalannya.

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Bacaan Sholawat Nariyah Arab, Latin dan Artinya, Lengkap Maknanya

by Hendrawan
1 September 2026
0

Bacaan sholawat nariyah lengkap Arab, Latin, arti, makna, dan konteks pengamalannya agar dipahami secara tepat tanpa klaim fadilah berlebihan.

KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmat 2026–2031

Muktamar NU 2026 Berakhir, Gus Kikin Terpilih Jadi Ketum PBNU Masa Khidmat 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Muktamar NU 2026 resmi berakhir dengan terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum...

PBNU Muktamar NU 2026

Daftar 5 Calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026, Gus Kikin Raih Suara Terbanyak

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Daftar 5 calon Ketum PBNU Muktamar NU 2026 resmi ditetapkan dalam rangkaian Sidang Pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul...

Ketum PBNU 2026–2031 Ditentukan AHWA

Ketum PBNU Muktamar NU 2026: AHWA Pilih Gus Kikin Pimpin PBNU Periode 2026–2031

by Saddam
31 August 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Ketum PBNU Muktamar NU 2026 akhirnya ditetapkan setelah Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) secara mufakat memilih KH...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Wilayah Sumbawa, NTB

28 February 2026
kebakaran tempat penyimpanan barang bekas di Sumberagung Jetis Bantul

Kebakaran Gudang Barang Bekas di Jetis, Bantul, Tidak Ada Korban Jiwa

4 October 2024
: Peningkatan mutu pendidikan berbasis karakter dan inovasi lokal menjadi kunci mencetak generasi unggul. SD Negeri Ngetal Seyegan mempertajam arah kurikulum serta meluncurkan identitas baru sekolah demi menjawab tantangan masa depan, Rabu (5/8/2026).

SD Negeri Ngetal Seyegan Lakukan Reviu Kurikulum untuk Penguatan Karakter Siswa

7 August 2026
Camat Subah Pimpin Pemangkasan Pohon di Jalur Pantura untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

Camat Subah Pimpin Pemangkasan Pohon di Jalur Pantura untuk Antisipasi Cuaca Ekstrem

11 February 2026
: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi berbincang dengan siswa Sekolah Rakyat saat Hari Indonesia Menabung (HIM) 2026 di Sekolah Rakyat Menengah Atas 13 Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (28/8/2026). HIM 2026 menyasar pelajar Sekolah Rakyat dan masyarakat prasejahtera dalam upaya meningkatkan literasi dan inklusi keuangan melalui edukasi serta pembukaan rekening dengan tema 'Merajut Masa Depan melalui Literasi dan Inklusi Keuangan'. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/wsj)

Rekening Bank Otomatis Usia 17 Tahun Dinilai Perluas Inklusi Digital

12 September 2026
OJK Perkuat Peran Keuangan Syariah dalam Mendorong Kesejahteraan Masyarakat : Foto: Ismadi Amrin/InfoPublik

OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Lewat EKSiS 2025

10 November 2025
Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

Kapolri Ziarah ke Makam Soeharto, Refleksi Nilai Kebangsaan

20 June 2026

Artikel Terbaru

: Istimewa

Pusat Kuliner Kelopak Lapan Hadir di Palembang, Buka Peluang Kerja

13 September 2026
Balad Nobar Biru Di Resto Sultan Agung Seru Dan Kondusif

Balad Nobar Biru Dampingi PERSIB Hadapi Persija di Bandung

13 September 2026
Agius storms to stunning Misano pole as Guevara receives six-place grid penalty

Kualifikasi Moto2 Misano: Agius Pole, Guevara Kena Penalti

13 September 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Maluku Barat Daya

Gempa Bumi Bermagnitudo 3,8 Guncang Maluku Barat Daya

13 September 2026

Kasus Hukum Agustus 2026: Polda Sulut Amankan 4 Tersangka

13 September 2026
MTQ Nasional XXXI Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

MTQ Nasional XXXI Diproyeksikan Gerakkan Ekonomi Rp1,2 Triliun

13 September 2026
: Menteri Agama Nasaruddin Umar menyebut Indonesia konsisten menyelenggarakan MTQ sejak 1968, mulai dari tingkat RT hingga nasional. Menag mendorong koordinasi dan standardisasi perhakiman seiring semakin banyaknya lembaga yang menggelar MTQ tingkat nasional. (Foto Humas Kemenag)

Menag Dorong Standardisasi MTQ Nasional di Bawah Koordinasi LPTQ

13 September 2026

Popular Story

Main Di Jakarta Persib Ajak Bobotoh Berikan Dukungan Dari Rumah
Sepak Bola

PERSIB Ajak Bobotoh Dukung dari Rumah Saat Hadapi Persija di SUGBK

by Fajar
10 September 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB Bandung mengimbau para Bobotoh untuk memberikan dukungan dari...

Read moreDetails

Kejurnas Sprint Rally di Batang Dorong Potensi Sport Tourism

Polres Lampung Selatan Ungkap 42,8 Kg Sabu, Amankan 12 Tersangka

Kapolres Lamongan Apresiasi 29 Personel dan Polsek Terbaik dalam Upacara Penghargaan

Indonesia dan Sudan Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan di Jakarta

Polisi Jakarta Barat Bagikan Masker untuk Antisipasi Abu Vulkanik

Satlinmas Condongcatur Dikonsolidasikan untuk Cegah Bencana

Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Gorontalo Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih ke Desa Daenaa

Pemerintah Kabupaten Toba Perkuat Konvergensi Penurunan Stunting 2026

Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperluas ke Tiga Perairan

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.